Alasan Pengaktifan Kembali NPWP dan Cara Melakukannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Alasan pengaktifan kembali NPWP penting dipahami oleh Wajib Pajak, terutama bagi mereka yang sebelumnya memiliki status NPWP Non Efektif (NE).
Status Non Efektif diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan, misalnya tidak lagi bekerja, tidak menjalankan usaha, atau tidak memiliki penghasilan kena pajak.
Namun, dalam perjalanan waktu, kondisi Wajib Pajak dapat berubah. Ketika Wajib Pajak kembali bekerja, memulai usaha, atau memperoleh penghasilan yang dikenai pajak, maka NPWP yang berstatus Non Efektif perlu diaktifkan kembali agar kewajiban perpajakan dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Alasan Pengaktifan Kembali NPWP
Dikutip dari laman www.pajak.go.id, alasan pengaktifan kembali NPWP pada dasarnya berkaitan dengan perubahan status dan aktivitas ekonomi Wajib Pajak.
Salah satu alasan utama adalah ketika Wajib Pajak orang pribadi kembali memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), baik dari pekerjaan tetap, usaha, maupun pekerjaan bebas.
Selain itu, pengaktifan kembali NPWP juga diperlukan jika Wajib Pajak kembali menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sebelumnya telah berhenti. Bagi Wajib Pajak badan, NPWP perlu diaktifkan kembali apabila badan usaha kembali beroperasi setelah sempat tidak aktif.
Alasan lainnya adalah kebutuhan administratif, seperti persyaratan untuk pengajuan kredit, kerja sama usaha, mengikuti tender, atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang mensyaratkan NPWP aktif.
Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, NPWP Non Efektif dapat diaktifkan kembali apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria Non Efektif. Proses pengaktifan kembali NPWP dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui layanan Kring Pajak, baik melalui telepon maupun layanan chat resmi.
Wajib Pajak perlu menyiapkan data identitas seperti NPWP, nama, NIK, alamat, email, serta nomor telepon yang terdaftar. Untuk Wajib Pajak badan, biasanya diperlukan data tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah permohonan diverifikasi dan disetujui oleh otoritas pajak, status NPWP akan kembali menjadi aktif dan Wajib Pajak wajib melaksanakan seluruh hak dan kewajiban perpajakannya, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak sesuai peraturan.
Dengan memahami alasan dan cara pengaktifan kembali NPWP, Wajib Pajak dapat lebih tertib dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.(Yolan)
Baca juga: Pajak Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Cara Kita Membayar Pajak
