Konten dari Pengguna

Apa Arti Top Up? Ini Penjelasan dan Cara Menerapkannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
5 November 2021 13:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi top up. Top up artinya pengisian ulang atau menambahkan sejumlah dana ke rekening. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi top up. Top up artinya pengisian ulang atau menambahkan sejumlah dana ke rekening. Foto: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Kita terbiasa mendengar istilah top up dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tahukah kamu apa artinya top up?
ADVERTISEMENT
Simak penjelasan berikut mengenai top up dan cara pembayaran menggunakan dompet digital melalui fitur serupa.

Arti Top Up

Menurut jurnal Islamic Economic Analysis Reviews: The Transparency of Top-up Banking oleh Rahma Yudi dan Dhika Amalia Kurniawan, top up merupakan salah satu fasilitas yang diberikan bank kepada nasabah yang menjadi debitur.
Top up adalah pengisian ulang atau menambahkan sejumlah dana tertentu ke rekening untuk dapat melakukan transaksi. Top up juga bisa diartikan sebagai pemberian pinjaman yang bertujuan untuk meningkatkan kredit jumlah peminjam.
Fasilitas tersebut diberikan oleh bank supaya dapat berhubungan langsung dengan riwayat transaksi nasabah. Setiap bank memiliki kriteria dan ketentuan berbeda dalam pemberian fasilitas top up kepada debitur.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, menyebut bahwa keterbukaan informasi pada bank merupakan upaya untuk meningkatkan tata kelola yang baik di industri perbankan dan pemberdayaan pelanggan.
ADVERTISEMENT
Memberikan transparansi informasi yang jelas mengenai suatu produk bank kepada nasabah sangat diperlukan. Sebab, berhubungan dengan manfaat dan risiko produk bank.
Ilustrasi top up. Arti top up adalah pemberian pinjaman untuk meningkatkan kredit jumlah peminjam. Foto: Pixabay.com

Pembayaran Elektronik Menggunakan Fitur Top Up

Menurut jurnal Pola Perilaku Konsumen Digital dalam Memanfaatkan Aplikasi Dompet Digital oleh Sisca Aulia, pemerintah Indonesia saat ini sedang giat menyosialisasikan cara pembayaran tunai agar beralih ke pembayaran elektronik.
Alat pembayaran elektronik ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Perubahan cara pembayaran dari tunai menjadi elektronik diterima baik oleh konsumen. Hal ini terbukti dengan adanya peningkatan transaksi penggunaan uang elektronik setiap tahun.
Peningkatan penggunaan uang elektronik didukung penyedia layanan uang elektronik yang semakin bervariasi. Fitur layanan transaksi semakin mudah dan dapat dilakukan dalam genggaman.
ADVERTISEMENT
Aplikasi dompet digital yang multifungsi membuat segala kebutuhan bisa dilakukan langsung dari ponsel pintar (smartphone). Ketika lupa membawa dompet, hal itu bukan lagi masalah besar. Seseorang tetap bisa bertransaksi online ataupun membayar secara elektronik.
Sistem pembayaran dompet digital memfasilitasi pengguna agar dapat membayar melalui dompet digital dengan beberapa cara. Pengguna hanya perlu melakukan top up melalui waralaba seperti Indomaret, Alfamart, atau mesin Anjungan Tunai Mandiri terdekat.
Setelah melakukan top up, pengguna dapat memakainya untuk membeli dan bertransaksi daring suatu barang atau jasa. Pembayaran dompet digital ini berbeda dengan pembayaran menggunakan kartu.
Selama pembayaran, pengguna akan diotentikasi melalui fitur dan fungsi lengkap dari aplikasi dompet digital. Pengguna tak perlu khawatir karena layanan dompet digital terbilang aman.
ADVERTISEMENT
Aplikasi dompet digital rata-rata menggunakan tiga platform pembayaran, yaitu QR Code, Near-Field Communication (NFC), dan One-Time Password (OTP), yang memerlukan verifikasi dari pengguna di setiap transaksi yang akan dilakukan.
(FNS)