Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Hukum Puasa saat Idul Fitri? Ini Penjelasannya
5 April 2024 18:41 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menjelang Lebaran , ada beberapa pertanyaan yang muncul dari netizen. Salah satunya adalah pertanyaan apa hukum puasa saat Idul Fitri?
ADVERTISEMENT
Setiap pertanyaan, pasti ada jawabannya.
Menurut kalender hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, kemenag.go.id, Idul Fitri 2024 diprediksi akan jatuh pada tanggal 10 April 2024.
Meskipun demikian, tanggal ini masih bersifat prediksi dan dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam untuk mempersiapkan diri menyambut Idulfitri 2024.
Dalil dan Penjelasan Hukum Puasa di Idul Fitri
Kembali ke topik hukum puasa di Idulfitri, para ulama sepakat hukumnya haram. Puasa yang dianggap haram adalah puasa yang tidak mendatangkan pahala dan malah mendatangkan dosa bagi pelakunya.
Meskipun puasa adalah ibadah, namun dalam praktiknya terdapat batasan-batasan dan aturan yang harus diikuti.
Allah Swt telah menetapkan waktu-waktu dan hari-hari di mana umat Muslim wajib dan disunnahkan untuk berpuasa, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadis-hadts yang diriwayatkan oleh para mufassir dari Nabi Muhammad saw.
ADVERTISEMENT
Dalam syariat Islam, ada hari-hari di mana puasa tidak diperbolehkan dilakukan karena dianggap haram, seperti puasa pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal.
حَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَلَا صَوْمَ فِي يَوْمَيْنِ : الْفِطْرِ وَالأَضْحى أخرجه البخاري في: ٢٠ كتاب فضل الصلاة في مسجد مكة والمدينة : ٦ باب مسجد بیت المقدس
Haditsu abi sa'idil khudriyyi radhiyallahu 'anhu 'anin nabiyyi sallallahu 'alaihi wasallama qala: "Wala shawmu fi yawmain: al-fithri wal-adha." Akhrajahu al-Bukhari fi: Kitab fadhil assalati fi masjidi Makkah wal-Madinah: Bab masjidi bayti al-maqdis
Hadits dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Muhammad saw yang menyatakan: "Tidak ada puasa pada dua hari, yaitu Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Iduladha." (HR. Bukhari dalam Kitab Fadhilah Shalat di Masjidil Haram dan Nabawi: Bab Masjid Al-Aqsa, Bab 20)
ADVERTISEMENT
Sedangkan di keterangan lainnya:
حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ عَنْ زِيَادِ ابْنِ جُبَيْرٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَقَالَ: رَجُلٌ تَذَرَ أَنْ يَصُومَ يَوْمًا قَالَ: أَظْتُهُ قَالَ: الأثنين فَوَافَقَ يَوْمَ عبد فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: أَمَرَ اللهُ بوَفَاء النذر ونهى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنْ صَوم هذا اليوم أخرجه البخاري في: ٣٠ كتاب الصوم: ٦٧ باب الصوم يوم النحر
"Ja'a rajulun ila Ibni Umar faqala: Rajulun tazar an yasuma yawman qala: Athtuhu qala: Al-ithnayn fa waafiq yawma abdin faqala Ibnu Umar: Amara Allahu bi wafa'i al-nathr wa nahya al-nabiyyu salla Allahu 'alayhi wa sallam 'an sawmi hadha al-yawm."
Hadits Ibnu Umar dari Ziyad bin Jubair, ia berkata, "Seorang lelaki datang kepada Ibnu Umar dan berkata, 'Ada seorang lelaki yang ingin meninggalkan puasa pada suatu hari.' Ibnu Umar bertanya, 'Apakah dia telah bernadzar untuk berpuasa?' Lelaki tersebut menjawab, 'Ya, pada hari Senin.' Ibnu Umar mengingatkan bahwa Nabi melarang puasa pada hari tersebut." (HR. Bukhari, Kitab As-Saum, Bab Puasa Hari Nahr, no. 67).
ADVERTISEMENT
Para ulama secara bersama-sama menyepakati bahwa berpuasa pada Hari Raya Idulfitri dan Iduladha, baik yang wajib maupun yang sunnah, memiliki hukum yang dilarang (haram). Hal ini berdasarkan pada perkataan Umar bin Khattab RA sebagaimana dijelaskan dalam Fikih Sunnah Jilid 2 oleh Sayyid Sabiq.
"Bahwasanya Rasulullah melarang berpuasa pada dua hari itu. Sebab, Hari Raya Idulfitri merupakan hari dimana kalian harus berbuka setelah puasa, sedangkan hari raya Iduladha agar kalian dapat memakan hasil ibadah qurban." (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa'i).
Hukum Puasa Nadzar di Hari Raya
Jika seseorang bernadzar untuk berpuasa di Hari Idulfitri, meskipun hukumnya haram untuk berpuasa pada hari tersebut, maka nadzar tersebut tetap harus ditunaikan pada waktunya.
ADVERTISEMENT
Hal ini sebagaimana ketentuan bahwa nadzar yang terkait dengan waktu tertentu, seperti misalnya nadzar untuk berpuasa tiga hari dari awal bulan, wajib dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan.
Para ulama telah menyepakati bahwa jika waktu nadzar untuk berpuasa tidak ditentukan secara spesifik, maka boleh melaksanakan puasa pada waktu kapan saja, kecuali pada bulan Ramadan, dua hari Raya Idulfitri dan Iduladha, serta hari-hari Tasyriq.
Puasa tidak boleh dilaksanakan saat Ramadan karena wajib hukumnya, sedangkan pada hari-hari yang lain, berpuasa diharamkan.
Puasa nadzar adalah sunnah yang menjadi wajib jika sudah dinadzari. Jika seseorang tidak melaksanakan puasa tersebut, maka bisa dianggap melanggar janji dan harus membayar kafarat seperti dalam kaffâratul yamîn.
Hal ini didasarkan pada Al-Qur'an surat Al Maidah ayat 89,
ADVERTISEMENT
اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
"Aahlikum aw kiswahtuhum atau tahreeru raqabah, faman lam yajid fa siyaamu thalāthati ayyāmin, dhālika kaffāratu aymānikum idhā halaf tum. Wa ahfażū aymānakum. Kadzālika yubayyinullāhu lakum āyātihi, la’allakum tasykurūn."
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
ADVERTISEMENT
5 Puasa yang Diharamkan
Setelah memahami dalil dan penjelasan hukum puasa di Idulfitri, selanjutnya ada beberapa puasa yang diharamkan juga dikarena waktu pelaksanaan atau sebab lain, berikut daftarnya:
1. Puasa di Hari Tasyriq
Para ulama sepakat bahwa puasa pada hari tasyriq, yaitu tiga hari berturut-turut setelah Hari Raya Iduladha, yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah, adalah haram. Kesepakatan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA.
"Bahwasanya Rasulullah saw mengutus Abdullah bin Hudzafah berkeliling di Mina: janganlah kalian berpuasa hari ini, karena hari ini adalah hari makan dan minum dan mengingat Allah Azza wa Jalla (HR Ahmad).
2. Puasa di Paruh Kedua Bulan Syaban dan Hari Syak
Rasulullah saw melarang berpuasa pada paruh kedua atau separuh akhir bulan Syaban, mulai dari tanggal 15 hingga berakhirnya bulan tersebut atau datangnya bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah bersabda, "Jika telah memasuki setengah akhir bulan Syaban, maka janganlah berpuasa sehingga datang bulan Ramadan." (HR Ibnu Majah).
Hari syak adalah tanggal 30 dalam bulan Syaban, saat terjadi keraguan apakah bulan Ramadan telah dimulai karena tidak terlihatnya hilal (bulan). Ini juga mencerminkan ketidakjelasan apakah bulan Ramadan sudah dimulai atau belum. Sebagai tindakan pencegahan atau kehati-hatian.
3. Puasa Setahun Penuh
Puasa setahun penuh ini haram hukumnya berdasarkan riwayat Ibnu Umar RA, "Tidak ada puasa bagi orang yang berpuasa selamanya (setahun penuh)." (HR Bukhari).
Puasa setahun penuh adalah puasa yang dilakukan tanpa jeda selama satu tahun, termasuk berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyriq.
ADVERTISEMENT
4. Puasa Wishal
Wishal merujuk pada tidak makan dan minum di malam hari antara dua waktu puasa secara sengaja dan tanpa alasan yang jelas. Ini berarti melanjutkan berpuasa pada hari berikutnya tanpa berbuka atau sahur.
5. Puasa Seorang Istri tanpa Izin Suami
Rasulullah melarang seorang wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya, kecuali saat puasa Ramadan yang wajib. Hal ini disampaikan dalam hadits Abu Hurairah RA, dimana Rasulullah menyatakan larangan tersebut.
"Janganlah wanita berpuasa satu hari, dan suaminya menyaksikan kecuali dengan seizin suaminya, kecuali puasa Ramadan." (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim).
Itulah penjelasan apa hukumnya puasa saat Idullfitri, bisa disimpulkan bahwa hukumnya haram terkecuali puasa nadzar yang ditentukan. Semoga bermanfaat. (Andi)
ADVERTISEMENT