Konten dari Pengguna

Apa Itu Hak Angket dan Contohnya? Ini Penjelasannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
3 Maret 2024 23:28 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa itu hak angket dan contohnya. Foto: unsplash/Dino Januarsa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu hak angket dan contohnya. Foto: unsplash/Dino Januarsa
ADVERTISEMENT
Pelajar pernah mendengar kata ‘hak angket’? Apa itu hak angket yang sering terdengar dari kalangan politik? Berikut penjelasan lengkap dari hak angket dan contohnya agar semakin mudah untuk memahami materi kewarganegaraan yang satu ini.
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki tiga hak istimewa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas, yaitu hak interperlasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Terbaru, Ganjar Pranowo, calon presiden (capres) nomor urut 3, mengusulkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kecurangan Pemilu 2024. Ganjar menganggap kecurangan dalam Pemilu 2024 ini melibatkan banyak lembaga negara.

Apa itu Hak Angket dan Contohnya

Ilustrasi apa itu hak angket dan contohnya. Foto: Unsplash/element5digital
Berikut adalah penjelasan tentang hak angket dan contoh penggunaan hak angket:

Pengertian Hak Anget

Dikutip dari laman resmi dpr.go.id, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan juga di laman tersebut kedua hak lainnya, yaitu hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
ADVERTISEMENT
Aturan tentang Hak Angket DPR RI tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 73, yang berbunyi:
"Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan."

Contoh Penggunaan Hak Angket

Hak Angket pernah digunakan oleh DPR RI untuk beberapa kasus di masa pemerintahan presiden Soekarno hingga presiden Joko Widodo. Misalnya untuk kasus Pertamina pada tahun 1980.
Di tahun 1980, DPR menggulirkan hak angket akibat ketidakpuasan atas jawaban presiden Soeharto mengenai kasus yang menyangkut H.Tahir dan Pertamina yang disampaikan Mensesneg Sudharmono dalam Sidang Pleno DPR pada 21 Juli 1980.
ADVERTISEMENT
Pada angket ini, terdiri dari 20 orang yaitu 14 orang dari FPDI dan 6 dari FPP. Namun sayangnya, angket ini berujung penolakan oleh Sidang Pleno DPR.
Hak angket terus digunakan oleh DPR RI dari tahun ke tahun. Beberapa tahun kemudiannya, hak angket kembali digunakan untuk kasus Bank Century pada tahun 2009 silam.
Pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai Rp6,76 triliun menimbulkan banyak pertanyaan. Sejumlah nama dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) angket Century, yakni Sri Mulyani dan Boediono.
Idrus Marham selaku ketua Pansus menyatakan ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century.
DPR kemudian menggulirkan Hak Angket Bank Century pada 2009. DPR meminta BPK melakukan audit investigasi. Ketua Pansus mengumumkan hasil penyelidikan pada Maret 2010.
ADVERTISEMENT
Masih terjadi di pada tahun 2009. Hak Angket DPR RI diajukan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2009. Sebanyak 22 anggota dewan dari enam fraksi mengajukan hak angket tersebut.
Mereka menyampaikan kekhawatiran terhadap pelaksanaan Pemilu yang tidak dapat menjamin hak konstituional warga negara dalam menentukan pilihannya.
Alasan utama adalah rendahnya partisipasi warga, dengan 38-42% dari 172 juta pemilih tidak menggunakan hak pilihnya. Dugaan manipulasi DPT menjadi sorotan, didukung oleh temuan Jaringan Pendidikan Pemilih yang mencatat pelanggaran DPT sebanyak 40%.
Anggota DPR, Ario Bimo dari PDIP, menyatakan bahwa hak angket diajukan untuk menyelidiki hilangnya hak warga negara terkait penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masalah ketidakmutakhiran data pemilih.
Hak angket ini tidak dibatasi waktu periodisasi dan akan diproses lebih lanjut setelah diumumkan dalam sidang paripurna dan diproses di Badan Musyawarah (Bamus).
ADVERTISEMENT
Selain kasus tersebut, hak angket juga pernah digunakan saat kasus KPK.
Dalam Jurnal Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas HKBP Nommensen berjudul Implementasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat dalam melakukan kontrol atas kebijakan Pemerintah, contoh hak angket yang pernah digulirkan DPRD lainnya adalah dilakukan terhadap KPK.
Hak angket yang digulirkan kepada KPK sebagai wujud pengawasan DPR RI terhadap lembaga negara sekaligus wujud prinsip check and balance.
Alasan digulirkannya hak angket yakni meminta KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan Miryam, di mana posisi KPK sebagai penegak hukum bukan sebagai pelaksanaan kebijakan maupun penentuan kebijakan.
Maka implementasi hak angket DPRD harus benar-benar dijalankan secara hati-hati dan penuh pertimbangan matang agar tidak menimbulkan dampak yang tidak semestinya terjadi.
ADVERTISEMENT
Sekalipun hak angket DPR merupakan hak lembaga perwakilan yang diakui menurut konstitusi, tetapi pelaksanaannya harus senantiasa taat pada aturan dan mekanisme yang berlaku.

Syarat Hak Angket

Untuk dapat mengajukan Hak Angket, para anggota legislatif wajib memenuhi sejumlah syarat seperti dalam dalam UU Nomor 17 Tahun 2014. Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
ADVERTISEMENT

Prosedur Penggunaan Hak Angket

Prosedur pengusulan dan penggunaan hak angket DPR dijelaskan dalam pasal 200 dan 201 UU No. 17 Tahun 2014 berikut:

1.Usulan Hak Angket

Pengusul menyampaikan usulan hak angket kepada pimpinan DPR. Kemudian pimpinan DPR mengumumkan usul tersebut dalam rapat paripurna dan membagikannya kepada semua anggota.

2. Pembahasan oleh Badan Musyawarah

Badan musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket. Badan musyawarah dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan secara ringkas.

3. Perubahan atau Penarikan Usul

Selama usul hak angket belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul dapat melakukan perubahan atau menarik usulnya kembali. Perubahan atau penarikan kembali harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR.

4. Penambahan Penandatangan

Jika jumlah penandatangan pada usul hak angket belum mencukupi, harus dilakukan penambahan penandatanganan.
ADVERTISEMENT

5. Pengunduran Diri Penandatanganan

Jika terjadi pengunduran diri penandatanganan sebelum atau pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan, dapat dilakukan pengumuman pengunduran diri tersebut.
Rapat paripurna dapat ditunda atau dilanjutkan setelah jumlah penandatanganan mencukupi.

6. Pengumuman Anggota Baru

Jika sebelum atau pada saat rapat paripurna terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket, rapat paripurna tetap dapat dilanjutkan.

7. Keputusan DPR

DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak angket. Jika diterima, DPR membentuk panitia angket yang keanggotaannya terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Jika ditolak, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

8. Gugurnya Usul

Jika sampai dua kali masa persidangan jumlah penandatangan tidak terpenuhi, usul hak angket tersebut menjadi gugur.

Fungsi Hak Angket

Berikut fungsi Hak Angket DPR RI untuk diterapkan kepada pejabat pemerintahan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan dari apa itu hak angket dan contohnya dalam praktik kehidupan nyata. Ternyata untuk memahami materi sangat mudah. Selamat memelajari materi kewarganegaraan lainnya.