Apa Itu IPW? Ini Landasan Hukum dan Peranannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
9 Maret 2024 21:34 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apa itu IPW , Foto : unsplash/Unsplash+
zoom-in-whitePerbesar
Apa itu IPW , Foto : unsplash/Unsplash+
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam beberapa tahun terakhir, IPW telah menjadi sorotan publik karena perannya yang kontroversial dalam ranah politik dan hukum di Indonesia. Apa itu IPW?
ADVERTISEMENT
Indonesia Police Watch (IPW) yang berdiri tahun 2000 merupakan organisasi non-pemerintah yang secara aktif terlibat dalam mengawasi dan menganalisis kinerja kepolisian di Indonesia. IPW memiliki visi untuk menciptakan kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam melayani masyarakat.

Apa Itu IPW dan Peranannya bagi Polisi Indonesia?

Hanya ilustrasi Apa itu IPW, sumber foto: Photo by krisna azie on Unsplash
Dikutip dari website resmi IPW, menjawab pertanyaan apa itu IPW, perlu diketahui dahulu perannya sejak berdiri. IPW menjadi salah satu pengawas kepolisian yang paling terkemuka dan dihormati di Indonesia, dengan fokus utama pada perlindungan hak asasi manusia dan perbaikan sistem penegakan hukum.
Secara hukum, keberadaan IPW didasarkan pada prinsip-prinsip dasar konstitusi Indonesia, yang menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak individu, supremasi hukum, dan keseimbangan kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk hak untuk hidup dalam masyarakat yang aman, bebas dari kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Sebagai lembaga yang berdedikasi untuk melindungi hak-hak tersebut, IPW berperan sebagai pelindung hak-hak warga negara dalam interaksi mereka dengan aparat kepolisian.

Sejarah dan Latar Belakang Berdirinya IPW

Merujuk pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan tanggung jawab kepolisian di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, misalnya, memberikan landasan hukum bagi pembentukan lembaga-lembaga pengawasan independen terhadap kinerja kepolisian.
Sebagai bagian dari ekosistem pengawasan Kepolisian RI, IPW memiliki peran yang signifikan dalam memastikan kepatuhan kepolisian terhadap undang-undang dan standar operasional yang berlaku.
ADVERTISEMENT
IPW didirikan oleh Neta S. Pane, seorang aktivis hak asasi manusia dan mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Motivasi utama pendirian IPW adalah keinginan untuk meningkatkan kinerja kepolisian di Indonesia serta memberikan ruang bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam proses pengawasan dan pengembangan kepolisian yang lebih baik.
Sejak berdiri, IPW telah aktif dalam melaporkan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan aparat kepolisian, termasuk kasus penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan polisi, dan tindak pidana lainnya. Selain itu, IPW juga mengadvokasi perubahan kebijakan dan reformasi struktural dalam tubuh kepolisian demi meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas institusi tersebut

Visi dan Misi

Visi dan Misi dari Indonesia Police Watch ( IPW ) bahwa Penegakan hukum harus segera tercipta dalam era reformasi yang sedang berkembang di Indonesia. Sebab, dengan adanya penegakan hukum para pengusaha dan investor maupun segenap masyarakat Indonesia bisa dengan tenang melakukan aktivitas sosial ekonomi. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi nasional bisa berkembang
ADVERTISEMENT

Landasan Hukum

IPW muncul ketika awal masa reformasi, Ketika sejumlah aktivis terlibat dalam menggalang berbagai seminar dan berdiskusi mengenai perlunya Polri yang mandiri, professional dan terpisah dari ABRI (TNI). Pada awal tahun 2000 lembaga ini diberi nama Indonesia Police Watch atau Lembaga Pengamat Polri.
Untuk menetapkan berdirinya INDONESIA POLICE WATCH (Lembaga Pengamat Polri) ini keberadaannya sempat dikukuhkan berdasarkan Akta Notaris Ny Ida Ayu Yudiani SH No 3 Tanggal 19 Mei 2000.
Dari akta tersebut keberadaan lembaga ini kemudian didaftarkan ke Departemen Dalam Negeri.

Peran Utama IPW dalam Pengawasan Kepolisian

Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, IPW menggunakan pendekatan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum dan etika.
Melalui pemantauan rutin, analisis data, investigasi independen, dan penyusunan laporan publik, IPW berupaya untuk memberikan penilaian obyektif terhadap kinerja kepolisian dan mengidentifikasi area-area di mana perbaikan diperlukan.
ADVERTISEMENT
Dalam hal itu, IPW bertindak sebagai agen yang mengingatkan dan mengawasi kepolisian agar tetap berada dalam koridor hukum dan menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.
Selain memantau kinerja kepolisian, IPW juga berperan sebagai mediator antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Dalam menerima pengaduan dari masyarakat terkait kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat kepolisian, IPW memberikan bantuan hukum dan mengadvokasi keadilan bagi korban.
Dengan demikian, IPW tidak hanya berperan sebagai pengawas eksternal, tetapi juga sebagai mitra dalam memastikan akses masyarakat terhadap keadilan yang adil dan setara di bawah hukum.
Selain dari landasan hukum nasional, IPW juga mengacu pada standar internasional dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan penandatangan berbagai konvensi internasional tentang hak asasi manusia, Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi standar dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam instrumen-instrumen tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam hal itu, IPW berperan sebagai agen pemantau yang memastikan kepatuhan pemerintah dan kepolisian terhadap kewajiban-kewajiban internasional yang telah diakui.

Fungsi IPW

Berikut adalah sejumlah fungsi IPW:

Kerjasama IPW dengan Pemerintah dan Instansi Terkait

IPW menjalin kerjasama yang erat dengan pemerintah dan berbagai instansi terkait dalam rangka mendukung upaya-upaya perbaikan dan reformasi kepolisian di Indonesia.
Kerjasama tersebut dilakukan melalui berbagai bentuk kolaborasi dan dialog, dengan tujuan untuk mencapai tujuan bersama dalam memperkuat penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Beberapa bentuk kerjasama IPW dengan pemerintah dan instansi terkait meliputi:
ADVERTISEMENT
Dengan menjalin kerjasama yang erat dengan pemerintah dan instansi terkait, IPW berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang kooperatif dan saling mendukung dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme kepolisian di Indonesia.
Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor lainnya, diharapkan dapat tercapai penegakan hukum yang lebih efektif dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik bagi semua warga negara.
Penjelasan tentang apa itu IPW yang lebih dalam tentang peran dan kontribusi IPW, masyarakat dapat menjadi lebih sadar akan pentingnya pengawasan terhadap kepolisian dan bagaimana IPW berperan dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. (Ern)
ADVERTISEMENT