Konten dari Pengguna

Apa Itu Kurban? Ini Sejarah, Dasar Hukum, dan Tujuannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

IIlustrasi Apa Itu Kurban? Foto: Unsplash/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
IIlustrasi Apa Itu Kurban? Foto: Unsplash/Fauzan

Apa itu kurban? Dalam agama Islam kurban adalah ibadah sunnah yang dilakukan sebagai bentuk pengabdian kepada Allah Swt. Ibadah sunnah ini dilakukan setiap tahun, tepatnya pada hari ke-10 bulah Dzulhijjah saat Hari Raya Iduladha.

Kurban melibatkan hewan tertentu sesuai syariat Islam yang kemudian dagingnya akan dibagikan kepada yang membutuhkan, sebagai bentuk saling mengasihi. Hewan tersebut antara lain berupa sapi, kerbau, domba, kambing, atau unta.

Daftar isi

Apa Itu Kurban?

IIlustrasi Apa Itu Kurban? Foto: Unsplash/Afnizar Nur Ghifari

Apa itu kurban? Dikutip dari artikel ilmiah “Hukum Berkurban untuk Mayyit (Studi Komparatif Imam Nawawi dan Imam Rafi’i)”, Reka Syahputra, (2018:1) menurut bahasa kurban berasal dari Bahasa Arab yaitu qoruba-qurban-qurbanan yang artinya dekat atau mendekatkan.

Menurut istilah berarti menyembelih hewan dengan maksud beribadah kepada Allah pada Hari Raya Iduladha dan setelah tiga hari berikutnya atau Hari Tasyrik yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Kurban juga dapat berarti usaha yang dilakukan oleh umat Muslim untuk menyingkirkan hal-hal yang dapat menjadi penghalang dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Penghalang tersebut dapat berupa berhala dengan segala bentuknya, egoisme, nafsu, cinta, kekuasaan, cinta harta dan segala sesuatu yang berlebihan.

Hikmah disyariatkannya kurban adalah untuk mengekspresikan rasa syukur pada Allah Swt karena telah diberikan hidup selama bertahun-tahun di muka bumi dan juga menjalin hubungan sesama manusia.

Manusia mudah sekali terhasut oleh kenikmataan sesaat dalam perjalanan kehidupan, untuk itu Allah memberikan bimbingan berupa salat, zikir, dan juga berkurban.

Sejarah Kurban

Dikutip dari https://fai.umsu.ac.id/, sejarah kurban memiliki akar yang berhubungan dengan kisah Nabi Ibrahim a.s. dan putranya Nabi Ismail a.s. yang diceritakan dalam Al-Qur’an sebagai landasan ibadah kurban.

Di dalam Al-Qur’an diceritakan bahwa Allah Swt menguji kesabaran Nabi Ibrahim a.s. dengan memerintahkan beliau untuk mengorbankan putranya yaitu Nabi Ismail a.s. Nabi Ibrahim as yang sangat taat pada Allah Swt, kemudian bersedia untuk melakukan hal tersebut.

Namun ketika hendak untuk mengorbankan putranya, Allah Swt menggantikannya dengan seekor domba sebagai pengorbanan.

Peristiwa ini kemudian menjadi sejarah penting dalam agama Islam yang menandakan ketundukkan Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s. pada kehendak Allah Swt.

Setelahnya ibadah kurban ini diyakini sebagai bentuk penghormatan dan pengabdian yang mengikuti contoh tersebut.

Ibadah kurban secara resmi diatur pada masa kehidupan Nabi Muhammad saw yang menetapkan waktu dan ketentuan pelaksanaannya.

Praktik ini terus dilestarikan bagi umat Muslim yang mampu secara finansial menyembeli hewan kurban sebagai bentuk ibadah dan mengikuti contoh ketaatan Nabi Ibrahim a.s.

Dasar Hukum

Perintah untuk berkurban tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ۝٢

Fa shalli lirabbika wan-har.

Artinya: “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”

Di Indonesia sendiri hukum kurban terbagi ke dalam dua pendapat yang berbeda. Para ulama menyatakan bahwa hukum berkurban adalah wajib berdasarkan Surat Al-Kautsar tersebut, dan sebagiannya lagi menyatakan bahwa hukumnya adalah sunah muakkad.

Ulama yang berpendapat bahwa hukumnya adalah sunah muakkad didasari oleh hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah yang berbunyi sebagai berikut:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Man wajada sa’atan falam yudhohha fala yaqrobanna musholan.

Artinya: “Barangsiapa yang memiliki keluasan rezeki dan mampu untuk berkurban tapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami salat.”

Sunah muakkad berarti adalah tidak wajib namun sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu, kerena Nabi Muhammad saw pun melaksanakannya.

Pendapat inilah yang kemudian dipercaya oleh sebagian besar umat Muslim di dunia sebagaimana sabda Rasulullah saw pada hadis riwayat tersebut.

Berkurban diharuskan bagi umat Muslim yang mampu secara rezeki dan ketika belum mampu tidak akan berdosa jika tidak dilakukan.

Tujuan Kurban

Ibadah kurban memiliki beberapa tujuan yang mulia, diantaranya yaitu:

  • Mendekatkan diri kepada Allah Swt, dengan berkurban seorang Muslim berharap agar selalu dekat dengan Allah, mengikuti perintah-Nya dan dapat meningkatkan hubungan spiritual.

  • Mengikuti teladan Nabi Ibrahim a.s., kurban berkaitan erat dengan kisah Nabi Ibrahim a.s. yang mengorbankan putranya atas perintah Allah. Dengan berkurban umat Muslim dapat meneladani kesabaran, ketundukkan, dan keimanan Nabi Ibrahim as pada Allah Swt.

  • Ungkapan rasa syukur kepada Allah Swt yang telah memberikan nikmat hidup di dunia. dengan berkurban umat Muslim mengakui bahwa bahwa segala hal yang dimilikinya di dunia adalah atas karunia Allah Swt.

  • Menyalurkan dan berbagi rezeki kepada sesama. Daging hewan kurban yang disembelih dibagi menjadi tiga bagian, pertama untuk dikonsumsi sendiri, lalu dibagikan kepada keluarga dan kerabat, dan disumbangkan pada orang-orang yang membutuhkan atau kurang mampu.

  • Meningkatkan rasa kepedulian sosial, dengan berkurban umat Muslim berkesempatan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Kurban menjadi momen untuk melihat dan merespon kebutuhan masyarakat dengan lebih luas, seperti dalam hal ekonomi, kesehatan, dan juga pendidikan.

  • Menjunjung tinggi nilai keikhlasan dan pengorbanan, dengan berkurban umat Islam diajarkan untuk Ikhlas dalam beribadah dan berkorban dalam menyenangkan Allah Swt.

Syarat Hewan Kurban

Sebelum melaksanakan ibadah kurban, penting untuk mengetahui syarat-syarat apa saja yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban. Berikut adalah deretannya:

  • Hewan yang dikurbankan harus berasal dari hewan ternak yang halal dalam hukum Islam. Hewan tersebut seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta.

  • Hewan yang dikurbankan harus sampai pada usia yang sudah disyariatkan yaitu jadza’ah yang berarti berusia setengah tahun dari domba, atau tsaniyyah yang berusia setahun penuh dari yang lainnya.

  • Jika hewan yang dikurbankan adalah unta, ats-tsaniyyah yang sempurna untuk dikurbankan adalah ketika unta tersebut berusia lima sampai dengan enam tahun.

  • Jika hewan yang dikurbankan adalah sapi, maka usia yang sempurna untuk dikurbankan adalah sekitar dua tahun.

  • Jika hewan yang dikurbankan adalah kambing, maka usia yang sempurna untuk dikurbankan adalah satu sampai dengan dua tahun.

  • Jika yang dikurbankan adalah domba, maka usia sempurna untuk dikurbankan adalah setidaknya berusia enam bulan atau telah berganti gigi.

  • Hewan yang akan dikurbankan harus bebas dari aib atau cacat yang dapat mencegah keabsahannya. Pastikan mata hewan tidak buta, telinga tidak terpotong, kaki tidak pincang, tanduk sempurna, tidak sedang sakit atau mempunyai penyakit, ekor tidak terpotong, tidak kurus, tidak berkudis, tidak sedang hamil dan menyusui.

Hewan yang Dilarang untuk Dijadikan Kurban

Berikut ini adalah beberapa hewan yang dilarang untuk dijadikan sebagai kurban berdasarkan dari para ulama dan hadis, yaitu:

  • Al-Amya, hewan ternak yang tidak bisa melihat atau buta total.

  • Al-Aura al Bayyin’Uruha, hewan ternak yang mata salah satu matanya buta total.

  • Maqthu’ah al-Lian Kulliha, hewan ternak yang memiliki lidah namun putus total.

  • Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan, hewan ternak yang sebagian lidahnya putus.

  • Al-Jada, hewan ternak yang memiliki hidung terpotong.

  • Al-Arja, al-Bayyin ‘Urjuha, hewan ternak yang tidak bisa berjalan sama sekali.

  • Al-Jadzma, hewan ternak yang tidak memiliki tangan atau kaki secara keseluruhan atau sebagian baik cacat saat lahir atau cacat kemudian.

  • Al-Jadzza, hewan ternak betina namun ujung susunya terputus atau kering sehingga tidak bisa memproduksi susu.

  • Maqthu’ah al-Ilyah, hewan ternak yang ekornya putus namun jika bawaan lahir maka masih diperbolehkan.

  • Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah, hewan ternak yang sebagian ekornya putus.

  • Maqthu’ah al-Dzanab, hewan ternak yang tidak memiliki bagian belakang tulang punggung baik karena terputus atau patah.

  • Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha, hewan ternak yang sakit.

  • Al-Afja Ghair al-Munquyah, hewan ternak yang memiliki penyakit kronis, khususnya pada bagian dalam tulang sumsum yang ditandai dengan tidak mampunya hewan untuk berjalan atau tanda kondisi lainnya yang menunjukkan kelemahan.

  • Musharramah al-Athibba, hewan ternak yang tidak bisa memproduksi susu karena sakit, walaupun sudah diobati dan dinyatakan sembuh.

  • Al-Jallalah, hewan ternak yang telah lama dikurung, dan kemudian memakan kotorannya sendiri karena tidak ada makanan lainnya.

Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Syarat, Rukun, dan Doanya dalam Ajaran Islam

Setelah mengetahui apa itu kurban, sejarah, dasar hukum, tujuan, semoga umat Muslim dapat diberi kemudahan untuk melaksanakan kurban. Menabunglah agar ibadah tersebut terlaksana dan mencapai kesempurnaan iman. (Mit)