Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Syarat, Rukun, dan Doanya dalam Ajaran Islam
8 Mei 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 8 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai syariat. Jika ada bagian yang tidak dilaksanakan, maka daging hewan tersebut hukumnya haram untuk dikonsumsi. Lantas, bagaimana tata cara menyembelih hewan kurban?
ADVERTISEMENT
Proses penyembelihan hewan kurban dilakukan sebagai ibadah yang dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab, mengikuti ketentuan hukum Islam, serta mengedepankan etika dan kesejahteraan hewan.
Waktu Kurban yang Tepat
Kurban harus dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana ibadah yang lain. Umat Islam dilarang berkurban diluar waktu yang telah ditentukan. Waktu penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama 4 hari, yakni mulai tanggal 10, 11, 12 dan 13 Zulhijah.
Penyembelihan hewan kurban pada tanggal 10 Zulhijah itu dimulai setelah menunaikan salat Iduladha dan berakhir tanggal 13 Zulhijah sampai matahari terbenam. Apabila ada seseorang menyembelih hewan kurban di luar waktu tersebut, maka tidak dapat digolongkan sebagai ibadah kurban, tetapi sebagai penyembelihan biasa.
Hukum Berkurban
Ibadah kurban hukumnya sunah muakad, artinya perbuatan sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw kepada umatnya. Ibadah kurban dapat dilakukan bagi setiap orang yang memiliki kemampuan menyediakan hewan kurban. Sedangkan bagi yang memiliki keterbatasan ekonomi, dapat melakukannya ketika memiliki kemampuan berkurban.
ADVERTISEMENT
Allah Swt. menjelaskan tentang anjuran berkurban dalam Al-Quran Surat Al-Kausar Ayat 1-2, yang artinya:
"Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dalam mendekatkan diri kepada Allah)." (QS. Al-Kausar/108: 1-2)
Dalam suatu hadis, Rasulullah saw bersabda yang artinya:
"Aku disuruh untuk menyembelih kurban, dan kurban itu hukumnya sunah bagi kalian." (HR. Tirmidzi)
Sedangkan bagi orang yang memiliki kemampuan, tetapi tidak mau berkurban, maka Rasulullah saw sangat membenci orang tersebut, sebagaimana diterangkan dalam sabda Rasulullah saw yang artinya:
"Dari Abu Hurairah ra. telah bersabda Rasulullah saw., "Barang siapa yang memiliki kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
ADVERTISEMENT
Memang ada bentuk kurban yang hukumnya wajib, yaitu kurban karena nazar. Nazar artinya berjanji kepada Allah Swt. untuk melakukan kebaikan. Mengingat janji itu harus ditepati jika terpenuhi, maka hukumnya menjadi wajib.
Contoh seseorang yang berjanji akan berkurban apabila diangkat menjadi pegawai negeri. Kurban nazar seperti ini, maka semua daging kurban harus dibagikan kepada yang berhak (mustahiq). Orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurban sedikit pun.
Syarat Hewan Kurban
Hewan yang digunakan untuk berkurban harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
1. Hewan Kurban Harus dari Hewan Ternak
Hal ini berdasarkan firman Allah Swt yang artinya:
"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak." (QS. Al-Hajj/22: 34)
ADVERTISEMENT
2. Binatang Itu dalam Keadaan Sehat (Tidak Sakit dan Tidak Cacat Seperti Pincang, Buta, Korengan dan Kurus)
Rasulullah saw bersabda yang artinya:
"Empat macam hewan yang tidak boleh digunakan kurban, yaitu: hewan yang jelas-jelas pincang kakinya, hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang jelas-jelas sakit dan hewan yang kurus tak bersumsum." (HR. Malik)
Berdasarkan keterangan hadis tersebut ada empat cacat yang disebutkan:
Jika hewan kurban terkena salah satu atau lebih dari empat macam cacat ini, maka hewan tersebut tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
3. Usianya Sudah Mencapai Umur Minimal yang Ditentukan Syariat
Usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syariat yaitu sudah musinnah, kecuali bagi domba boleh jadza'ahnya. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw yang artinya:
ADVERTISEMENT
"Dari sahabat Jabir bin Abdullah r.a. Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kalian menyembelih kecuali Musinnah (kambing yang telah berusia dua tahun), kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka sembelihlah domba jadza'ah dari jenis kambing." (HR. Muslim)
Musinnah ialah binatang yang sudah berganti gigi serinya. Hewan kurban yang dikatakan musinnah yaitu bagi kambing/domba telah berumur 1 tahun lebih, sapi telah berumur 2 tahun lebih dan unta telah berumur 5 tahun lebih. Adapun yang dimaksud dengan jadz 'ah adalah kambing yang sudah berusia satu tahun untuk biri-biri.
Ketentuan umur hewan kurban sebagai berikut:
4. Seekor Kambing/Domba Berlaku untuk 1 Orang dan Seekor Unta, Sapi/Lembu dan Kerbau Berlaku untuk 7 Orang
Rasulullah saw bersabda yang artinya:
"Diriwayatkan dari Jabir r.a. kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang." (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT
Ketentuan hewan kurban bagi orang yang kurban sebagai berikut:
5. Hewan Tersebut Benar-Benar Dimiliki oleh Orang yang Berkurban
Hewan yang dikurbankan harus benar-benar milik orang yang berkurban, tidak boleh milik orang lain. Tidak ada hak orang lain pada harta hewan kurban tersebut. Tidak sah jika kurban dari hewan yang digadai.
6. Menyembelih Hewan Kurban pada Waktu yang Telah Ditentukan oleh Syariat
Waktu yang ditentukan untuk berkurban adalah setelah salat Id sampai terbenamnya matahari dari hari tasyriq terakhir (tanggal 13 Zulhijah).
Rukun Kurban
Berikut adalah rukun menyembelih hewan kurban:
ADVERTISEMENT
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban dan Doanya
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah/SD KELAS 5, H. Muhaemin Nur Idris, M.Ag, dan H. A. Nurzaman, MA, (81), berikut adalah tata cara menyembelih hewan kurban .
1. Menyerahkan Hewan Kurban kepada Panitia
Apabila orang yang berkurban tidak mampu menyembelih sendiri hewan kurbannya, maka hewan kurban tersebut diserahkan kepada panitia kurban. Panitia akan menyembelihnya atas nama orang yang berkurban. Orang yang kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.
2. Menyiapkan Perlengkapan yang Dibutuhkan
Perlengkapan yang perlu dipersiapkan seperti pisau yang tajam, tambang, dan lain-lain.
3. Tidak Mengasah Pisau Dihadapan Hewan yang Akan Disembelih
Rasulullah saw, bersabda yang artinya:
"Rasulullah saw memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
4. Membaringkan Hewan di Atas Lambung Sebelah Kiri
Memosisikan kepala di arah selatan, kaki ke arah barat, dan leher menghadap ke barat. Menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat, termasuk orang yang menyembelihnya.
ADVERTISEMENT
5. Kaki Orang yang Menyembelih Kurban Ditumpangkan pada Leher Binatang Kurban
Sebagaimana hadis Rasulullah saw dari Anas bin Malik yang artinya:
"Rasulullah saw. berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan takbir." (HR. Bukhari dan Muslim)
6. Dianjurkan untuk Membaca Basmalah, Salawat, Takbir, dan Berdoa ketika Hendak Menyembelih Hewan Kurban
Sebagaimana doa yang diajarkan Rasulullah saw menurut hadis yang artinya:
"Nabi Muhammad saw. pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, "Asahlah dengan batu pengasah." Kemudian Aisyah mengasahnya dan Nabi saw. membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan, "Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammad wa 'aali Muhammad, wa min ummati Muhammad" (Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad)." (HR. Muslim).
ADVERTISEMENT
Berikut doa menyembelih hewan kurban:
Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm
Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
Doa di atas dipanjatkan oleh yang kurban. Jika penyembelih membacakan untuk orang lain yang berkurban, maka kata minni diganti dengan menyebut nama pekurbannya, misalnya min Hasan.
7. Disembelih dengan Cepat untuk Meringankan Apa yang Dialami Hewan Kurban
Sembelih hewan kurban dengan cepat untuk meringankan sakit yang dirasakan oleh hewan kurban. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) hewan kurban telah terpotong.
Setelah hewan kurban disembelih dengan benar, kemudian dikuliti, dan dibagikan dagingnya kepada orang yang berhak menerimanya.
Cara Membagikan Daging Kurban
Cara membagikan hewan kurban dapat diperinci sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Hikmah Kurban
Beribadah kurban mengandung berbagai hikmah baik bagi orang yang melaksanakan kurban maupun kepada masyarakat sekitar. Di antara hikmah kurban adalah:
ADVERTISEMENT
Mengetahui tata cara menyembelih hewan kurban merupakan keharusan bagi umat Islam. Dengan begitu, daging dari hewan yang disembelih halal untuk dimakan.(glg)