Konten dari Pengguna

Apa Itu Kurban? Ini Sejarah, Dasar Hukum, dan Tujuannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
8 Mei 2024 23:45 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
IIlustrasi Apa Itu Kurban? Foto: Unsplash/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
IIlustrasi Apa Itu Kurban? Foto: Unsplash/Fauzan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apa itu kurban? Dalam agama Islam kurban adalah ibadah sunnah yang dilakukan sebagai bentuk pengabdian kepada Allah Swt. Ibadah sunnah ini dilakukan setiap tahun, tepatnya pada hari ke-10 bulah Dzulhijjah saat Hari Raya Iduladha.
ADVERTISEMENT
Kurban melibatkan hewan tertentu sesuai syariat Islam yang kemudian dagingnya akan dibagikan kepada yang membutuhkan, sebagai bentuk saling mengasihi. Hewan tersebut antara lain berupa sapi, kerbau, domba, kambing, atau unta.

Apa Itu Kurban?

IIlustrasi Apa Itu Kurban? Foto: Unsplash/Afnizar Nur Ghifari
Apa itu kurban? Dikutip dari artikel ilmiah “Hukum Berkurban untuk Mayyit (Studi Komparatif Imam Nawawi dan Imam Rafi’i)”, Reka Syahputra, (2018:1) menurut bahasa kurban berasal dari Bahasa Arab yaitu qoruba-qurban-qurbanan yang artinya dekat atau mendekatkan.
Menurut istilah berarti menyembelih hewan dengan maksud beribadah kepada Allah pada Hari Raya Iduladha dan setelah tiga hari berikutnya atau Hari Tasyrik yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Kurban juga dapat berarti usaha yang dilakukan oleh umat Muslim untuk menyingkirkan hal-hal yang dapat menjadi penghalang dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah Swt.
ADVERTISEMENT
Penghalang tersebut dapat berupa berhala dengan segala bentuknya, egoisme, nafsu, cinta, kekuasaan, cinta harta dan segala sesuatu yang berlebihan.
Hikmah disyariatkannya kurban adalah untuk mengekspresikan rasa syukur pada Allah Swt karena telah diberikan hidup selama bertahun-tahun di muka bumi dan juga menjalin hubungan sesama manusia.
Manusia mudah sekali terhasut oleh kenikmataan sesaat dalam perjalanan kehidupan, untuk itu Allah memberikan bimbingan berupa salat, zikir, dan juga berkurban.

Sejarah Kurban

Dikutip dari https://fai.umsu.ac.id/, sejarah kurban memiliki akar yang berhubungan dengan kisah Nabi Ibrahim a.s. dan putranya Nabi Ismail a.s. yang diceritakan dalam Al-Qur’an sebagai landasan ibadah kurban.
Di dalam Al-Qur’an diceritakan bahwa Allah Swt menguji kesabaran Nabi Ibrahim a.s. dengan memerintahkan beliau untuk mengorbankan putranya yaitu Nabi Ismail a.s. Nabi Ibrahim as yang sangat taat pada Allah Swt, kemudian bersedia untuk melakukan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun ketika hendak untuk mengorbankan putranya, Allah Swt menggantikannya dengan seekor domba sebagai pengorbanan.
Peristiwa ini kemudian menjadi sejarah penting dalam agama Islam yang menandakan ketundukkan Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s. pada kehendak Allah Swt.
Setelahnya ibadah kurban ini diyakini sebagai bentuk penghormatan dan pengabdian yang mengikuti contoh tersebut.
Ibadah kurban secara resmi diatur pada masa kehidupan Nabi Muhammad saw yang menetapkan waktu dan ketentuan pelaksanaannya.
Praktik ini terus dilestarikan bagi umat Muslim yang mampu secara finansial menyembeli hewan kurban sebagai bentuk ibadah dan mengikuti contoh ketaatan Nabi Ibrahim a.s.

Dasar Hukum

Perintah untuk berkurban tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ۝٢
ADVERTISEMENT
Fa shalli lirabbika wan-har.
Artinya: “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Di Indonesia sendiri hukum kurban terbagi ke dalam dua pendapat yang berbeda. Para ulama menyatakan bahwa hukum berkurban adalah wajib berdasarkan Surat Al-Kautsar tersebut, dan sebagiannya lagi menyatakan bahwa hukumnya adalah sunah muakkad.
Ulama yang berpendapat bahwa hukumnya adalah sunah muakkad didasari oleh hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah yang berbunyi sebagai berikut:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Man wajada sa’atan falam yudhohha fala yaqrobanna musholan.
Artinya: “Barangsiapa yang memiliki keluasan rezeki dan mampu untuk berkurban tapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami salat.”
Sunah muakkad berarti adalah tidak wajib namun sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu, kerena Nabi Muhammad saw pun melaksanakannya.
ADVERTISEMENT
Pendapat inilah yang kemudian dipercaya oleh sebagian besar umat Muslim di dunia sebagaimana sabda Rasulullah saw pada hadis riwayat tersebut.
Berkurban diharuskan bagi umat Muslim yang mampu secara rezeki dan ketika belum mampu tidak akan berdosa jika tidak dilakukan.

Tujuan Kurban

Ibadah kurban memiliki beberapa tujuan yang mulia, diantaranya yaitu:
ADVERTISEMENT

Syarat Hewan Kurban

Sebelum melaksanakan ibadah kurban, penting untuk mengetahui syarat-syarat apa saja yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban. Berikut adalah deretannya:
ADVERTISEMENT

Hewan yang Dilarang untuk Dijadikan Kurban

Berikut ini adalah beberapa hewan yang dilarang untuk dijadikan sebagai kurban berdasarkan dari para ulama dan hadis, yaitu:
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui apa itu kurban, sejarah, dasar hukum, tujuan, semoga umat Muslim dapat diberi kemudahan untuk melaksanakan kurban. Menabunglah agar ibadah tersebut terlaksana dan mencapai kesempurnaan iman. (Mit)