Apa Itu Malapraktik dalam Dunia Medis? Ini Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
5 Oktober 2023 13:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi malapraktik. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi malapraktik. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam dunia medis, malapraktik adalah kelalaian tenaga medis yang sangat membahayakan dan merugikan pasien. Tindakan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Mengutip jurnal Tinjauan Kriminologi Mengenai Malpraktik Medis yang Dilakukan oleh Perawat tulisan Abdul Aziz A.H., malapraktik dapat menyebabkan pasien menderita luka berat, cacat, bahkan meninggal dunia. Karena itu, kasus malapraktik biasanya dibawa ke ranah hukum oleh keluarga pasien yang menjadi korban.
Agar lebih memahami apa itu malapraktik dalam dunia medis, simak pengertian, jenis-jenis, dan contoh tindakannya dalam artikel ini.

Apa Itu Malapraktik?

Ilustrasi dokter melakukan kelalaian saat mengoperasi pasien. Foto: Unsplash
Menurut KBBI, malapraktik adalah praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyala undang-undang atau kode etik. Dijelaskan dalam jurnal Penegakan Hukum Malpraktik melalui Pendekatan Mediasi Penal oleh Riska Andi Fitriono dkk., secara umum malapraktik berarti menjalankan pekerjaan yang buruk kualitasnya, tidak sesuai aturan, dan tidak tepat.
Sejatinya, malapraktik tidak hanya terdapat dalam dunia kedokteran, tetapi juga dalam profesi lain seperti pengacara, perbankan, akuntan publik, dan wartawan. Namun, bagi masyarakat umum istilah ini lebih identik dengan dunia medis.
ADVERTISEMENT
Dalam bidang kedokteran, malapraktik merupakan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Tindakan malapraktik ini sangat membahayakan pasien.
Ada berbagai faktor penyebab terjadinya malapraktik medis, seperti tenaga kesehatan yang kurang terlatih, kurangnya ilmu pengetahuan, dan kurangnya pengawasan oleh Dinas Kesehatan maupun IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Seperti yang disebutkan, karena merugikan dan membahayakan pasien, kasus malapraktik kerap dibawa ke meja hijau. Tujuannya tidak lain untuk meminta pertanggungjawaban tenaga medis sehingga ia dapat dikenai sanksi pidana, perdata, ataupun administratif.
Perkara malapraktik ini diatur dalam UU No. 36 Tahun 2014. Dalam pasal 90 disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga atau lima tahun jika kelalaian tersebut menyebabkan kematian.
ADVERTISEMENT

Jenis-Jenis Malapraktik

Ilustrasi malapraktik. Foto: Unsplash
Secara garis besar, tindakan malapraktik medis dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu malapraktik etik dan malapraktik yuridis. Berikut penjelasannya:

1. Malapraktik Etik

Malapraktik etik terjadi jika tenaga medis melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran. Misalnya, menarik imbalan yang tidak wajar, mengambil alih pasien tanpa persetujuan rekan sejawat, melakukan pelayanan di bawah standar, dan menerbitkan surat keterangan palsu.

2. Malapraktik Yuridis

Merupakan malapraktik yang berhubungan dengan hukum formil. Malapraktik yuridis dibedakan lagi menjadi tiga jenis, yaitu:
ADVERTISEMENT

Contoh Tindakan Malapraktik

Ilustrasi dokter melakukan tindakan malapraktik. Foto: Unsplash
Seorang tenaga medis dapat dikatakan malapraktik jika melakukan kelalaian dan melakukan perbuatan yang tidak sesuai standar prosedur sehingga mengakibatkan luka berat atau kematian pada pasien. Beberapa contoh tindakan yang termasuk malapraktik antara lain:
(ADS)