Apa itu Negara Abstain dalam Voting di Majelis Umum PBB? Inilah Penjelasannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu negara abstain? Dalam voting tentang Deklarasi New York di sidang Majelis Umum PBB tanggal 12 September 2025, terdapat 142 negara mendukung, 10 negara menolak dan 12 negara abstain.
Mendukung dan menolak merupakan sikap yang jelas. Sedangkan abstain merupakan sikap yang sering dipertanyakan.
Apa itu Negara Abstain dalam Sidang Majelis Umum PBB?
Dikutip dari www.un.org, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) berdiri pada tahun 1945. Awalnya, PBB beranggotakan 51 negara. Kini, anggota PBB telah mencapai 193 negara. Semua anggota PBB merupakan anggota Majelis Umum PBB.
Salah satu kewenangan Majelis Umum adalah memberikan rekomendasi untuk penyelesaian damai atas situasi apa pun yang dapat merusak hubungan persahabatan antar negara. Contohnya adalah Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Isu Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara.
Persetujuan tentang rekomendasi Majelis Umum tersebut dilakukan melalui sistem voting atau pemungutan suara. Untuk menjawab tentang apa itu negara abstain, berikut ini adalah penjelasan tentang sistem voting yang diatur oleh PBB.
1. Suara Mayoritas Majelis Umum PBB
Dalam membahas suatu rekomendasi, sidang Majelis Umum PBB akan mengadakan voting. Setiap negara memiliki hak satu suara dalam sistem voting PBB, terlepas dari besar atau kecilnya suatu negara.
Rekomendasi yang disetujui dalam Sidang Majelis Umum PBB harus didukung oleh minimal 2/3 jumlah anggota Majelis Umum.
2. Hasil Voting Majelis Umum PBB
Hasil voting Majelis Umum PBB berupa suara setuju, tidak setuju dan abstain. Abstain adalah keputusan suatu negara untuk tidak memberikan suara, baik setuju maupun tidak setuju. Dalam politik antar bangsa, abstain adalah sikap yang sah.
Penyebab abstain bermacam-macam dan hanya diketahui oleh negara tersebut, antara lain mengharapkan munculnya lobi atau negosiasi lebih lanjut atau memiliki hubungan yang sama-sama baik dengan dua negara yang berselisih.
3. Kewenangan Dewan Keamanan PBB
Dewan Keamanan (DK) PBB terdiri dari 5 negara anggota tetap dan 10 negara anggota tidak tetap. Anggota tetap DK PBB terdiri dari Amerika Serikat, Federasi Rusia, China, Prancis dan Inggris yang memiliki hak veto.
Hak veto hanya berlaku dalam sidang DK PBB sehingga tidak bisa membatalkan rekomendasi Majelis Umum. Masalahnya, rekomendasi Majelis Umum akan diteruskan ke badan-badan PBB terkait, termasuk ke DK PBB sebagai pelaksana.
Jika satu saja anggota tetap DK PBB memberikan hak veto atas keputusan sidang DK PBB, maka pelaksanaan rekomendasi Majelis Umum akan terhambat.
Dengan demikian, apa itu negara abstain dapat dipahami sebagai salah satu sikap suatu negara dalam sidang Majelis Umum PBB. Indonesia pernah mengambil sikap abstain dalam pembahasan tentang Traktat Perdagangan Senjata tahun 2013. (lus)
Baca juga: Ketahui Elemen Kompetensi Pendidik dalam AI Menurut UNESCO
