Apa Itu Operasi Zebra yang Berlangsung hingga 17 September 2023?

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Operasi Zebra adalah kegiatan pemeriksaan surat-surat mengemudi oleh polisi terhadap para pengendara. Operasi zebra kembali ramai diperbincangkan setelah Polri memberlakukannya pada 4-17 September 2023.
Masyarakat yang membawa kendaraan pribadi untuk mobilitas perlu mengetahui apa itu Operasi Zebra. Pemahaman mengenai hal ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi tata tertib lalu lintas.
Pengertian Operasi Zebra
Operasi Zebra adalah operasi yang dilakukan Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat mengemudi, meliputi SIM dan STNK dari para pengemudi mobil dan motor dan menindak pelanggaran lalu lintas.
Operasi Zebra 2023 mengangkat tema “Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”. Harapannya, seluruh masyarakat dapat menaati peraturan selama di jalan dengan membawa surat-surat lengkap serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Dalam Operasi Zebra, ada beberapa hal yang menjadi fokus Polri. Untuk operasi kali ini, ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran Polri, seperti yang dikutip dari kumparanNews.
Melawan arus. Melanggar Pasal 287 UU LLAJ.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Melanggar Pasal 293 UU LLAJ.
Menggunakan handphone saat mengemudi. Melanggar Pasal 283 UU LLAJ.
Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar Pasal 291 UU LLAJ.
Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar Pasal 289 UU LLAJ.
Melebihi batas kecepatan. Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ.
Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Melanggar Pasal 281 UU LLAJ.
Baca juga: Syarat Membuat STNK yang Hilang
Persiapan untuk Operasi Zebra
Bagi masyarakat yang berkendara pada 4-17 September 2023, sebaiknya cek kelengkapannya terlebih dahulu. Beberapa hal yang perlu diperiksa secara mandiri sebelum berkendara yaitu:
Pastikan SIM masih berlaku. Lakukan perpanjangan SIM jika sudah waktunya.
Menggunakan helm berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bagi pengendara mobil, gunakan selalu sabuk pengaman. Hal ini bukan hanya berlaku bagi pengemudi, tapi juga bagi penumpang.
Memeriksa STNK.
Berkemudi dengan aman, dalam batas kecepatan normal, tidak dalam pengaruh alkohol, dan fokus berkendara.
(TAR)
Baca juga: Polri Gelar Operasi Zebra 2023, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran
