Konten dari Pengguna

Apa Itu Outsourcing? Inilah Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

Ā·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa Itu Outsourcing. Foto: Unsplash/Austin Distel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Itu Outsourcing. Foto: Unsplash/Austin Distel

Penggunaan outsourcing tidak asing dilakukan di dunia kerja. Jasa outsourcing dapat menjadi pilihan untuk membantu fungsi bisnis karena dapat meringankan beban bisnis. Apa itu outsourcing?

Menurut terjemahan dari Bahasa Inggris, outsourcing artinya alih daya. Dalam lingkup kerja, outsourcing merupakan proses yang sering diterapkan untuk meningkatkan efisiensi perusahaan.

Ciri umum perusahaan outsourcing adalah kemampuan untuk mempekerjakan pekerja subkontrak dari perusahaan lain untuk menyediakan berbagai layanan. Sebagian orang sering menganggap outsourcing merupakan praktik yang dapat merugikan karyawan.

Daftar isi

Apa Itu Outsourcing?

Ilustrasi Apa Itu Outsourcing. Foto: Unsplash/Austin Distel

Dalam sejarah peradaban manusia, sebenarnya sudah sejak jaman Romawi Kuno orang mempraktikkan outsourcing, dengan cara menyewa tentara bayaran dari daerah lain untuk memenangkan peperangan melawan musuhnya. Kemudian, di abad ke 16, sangat terkenal tentara bayaran Samurai di Jepang yang disebut" Ronin".

Tentara bayaran ini disebut juga tentara tak bertuan, karena mereka akan bekerja untuk siapa saja yang membayar mereka melakukan peperangan dengan desa atau wilayah lain. Mereka loyal kepada siapa yang membayar mereka.

Secara dejure tidak dikenal istilah "Outsourcing" dan tidak diatur dalam UUK (UU No.13 Tahun 2003). Dalam beberapa literatur, makna outsourcing antara lain:

  1. Outsource" (vt) outsourced, outsourcing, outsources, adalah membeli tenaga kerja atau suku-cadang dari perusahaan lain.

  2. Outsourcing agreement, is an agreement between a business and a service provider in which the service provider promises to provide necessary service, especially : data processing, and information management, using its own staff and equipment, and usually, at its own facilities. Artinya: Perjanjian outsourcing adalah suatu perjanjian antara suatu badan usaha dengan penyedia jasa dimana penyedia jasa berjanji untuk memberikan jasa yang diperlukan, khususnya pengolahan data dan pengelolaan informasi dengan menggunakan staf dan peralatannya sendiri, dan biasanya di fasilitasnya sendiri.

Apa itu outsourcing? Dikutip dari buku Outsourcing : Kontradiksi Antara Konsep Hukum & Praktik, Rinto W. Samaloisa, SH., MH., (31), outsourcing itu terdiri dari dua macam kegiatan yaitu outsourcing untuk mendapatkan suplai tenaga kerja dari luar dan outsourcing untuk mendapatkan suku cadang.

Suku cadang ini dapat bermakna ganda. Bisa diartikan suku cadang dalam bentuk tenaga kerja baru/buruh(dalam arti luas) dan juga suku cadang dalam bentuk barang/material/alat.

Bukti bahwa outsourcing itu tidak hanya mencakup suplai tenaga kerja/buruh tetapi juga alat/material adalah industri lain yang sangat dekat dengan keseharian dan bisa di bahas untuk outsourcing adalah otomotif. Di era sebelum tahun 1970-an, hampir semua industri otomotif mengerjakan sendiri komponen produknya.

Sebaliknya, kini hampir tidak ada pabrikan yang mengerjakan seluruh komponennya sendiri. Bahkan industri otomotif telah banyak melahirkan para pengusaha yang mensuplai komponen-komponen ke berbagai merek mobil ataupun sepeda motor. Honda, Yamaha, Suzuki, Toyota, sekedar sebagai contoh, telah sangat banyak menciptakan industri-industri pendukung yang menjadi outsource mereka dan menciptakan jalinan harmoni yang saling menguntungkan, berupa terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi didaerah masing-masing.

Dulunya, perusahaan outsourcing ini dikenal dengan sebutan sub-kontraktor. Mereka mengerjakan komponen-komponen otomotif ini di pabrik atau workshop mereka masing-masing, kemudian dikirimkan ke assembly point Toyota, termasuk tentunya mesin Toyota yang mungkin sekali didatangkan dari Jepang atau Thailand.

Dapat diartikan bahwa cakupan dari outsourcing itu tidak sesempit yang diketahui selama ini. Outsourcing itu tidak hanya urusan suplai tenaga kerja (PKWT dan PKWTT) saja tetapi juga suplai suku cadang/material/ataupun jasa-jasa lain yang sifatnya sangat mendukung operasional suatu perusahaan.

Hal ini juga menunjukkan bahwa outsourcing tidak akan pernah bisa dihapus. Dapat dibayangkan apabila pemerintah memenuhi tuntutan buruh untuk menghapuskan praktik outsourcing, potensi ribuan tenaga kerja/buruh kehilangan pekerjaan sudah pasti terjadi jika pemerintah mengabulkan permintaan dan tuntutan buruh tersebut.

Padahal, yang dipermasalahkan hanyalah satu bagian dari outsourcing yaitu praktik suplai menyuplai tenaga kerja yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing/perusahaan penyedia tenaga kerja/buruh. Lebih tepatnya, yang dituntut adalah supaya pemerintah menghapuskan sistem PKWT (karyawan kontrak).

Jika berbicara outsourcing maka akan termasuk juga PKWTT dan suplai suku cadang/material/jasa-jasa lain diluar perusahaan yang sering digunakan perusahaan untuk mendukung kegiatan bisnisnya.

Menurut Maurice F.Greaver II , definisi outsourcing sebagai berikut:

"Outsourcing is the act of transferring some of a company's recurring internal activities and decision rights to outside provider, as set forth in a contract. Because the activities are recurring and a contract is used, outsourcing goes beyond the use of consultants. As a matter of practice, not only are the activities transferred, but the factor of production and decision rights often are, too. Factor of production are the resources that make the activities occur and include people, facilities, equipment, technology, and other asset. Decision rights are the responsibility for making decisions over certain elements of the activities transferred".

Artinya: outsourcing adalah tindakan mengalihkan sebagian aktivitas internal berulang perusahaan dan hak keputusan kepada penyedia luar, sebagaimana diatur dalam kontrak. Karena aktivitasnya berulang dan kontrak, outsourcing lebih dari sekadar penggunaan konsultan. Dalam praktiknya, tidak hanya aktivitas yang dialihkan, tetapi faktor produksi dan hak pengambilan keputusan sering kali juga dialihkan. Faktor produksi adalah sumber daya yang membuat suatu kegiatan terjadi dan mencakup manusia, fasilitas, peralatan, teknologi, dan aset lainnya. Hak pengambilan keputusan adalah tanggung jawab pengambilan keputusan atas unsur-unsur tertentu dari kegiatan yang dialihkan”.

Pengertian outsourcing yang sebenarnya menurut undang-undang adalah pengalihan pekerjaan. Pekerja yang melakukan pengalihan pekerjaan itu seharusnya menjadi pekerja permanen dari perusahaan yang menjadi penyedia pekerja/pekerjaan (outsorcer) tersebut.

Selain itu, outsourcing memiliki pengartian sebagai pengalihan sebagian atau seluruh pekerjaan dan atau wewenang kepada pihak lain guna mendukung strategi pemakai jasa outsourcing baik pribadi, perusahaan, divisi ataupun sebuah unit dalam sebuah perusahaan.

Dari beberapa definisi yang dikemukakan diatas, terdapat persamaan dalam memandang outsourcing, yaitu adanya penyerahan sebagian kegiatan perusahaan pada pihak lain, yang diharapkan memberikan hasil berupa peningkatan kinerja agar dapat lebih kompetitif dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan teknologi global.

Secara umum pengertian outsourcing adalah:

  • Penyerahan tanggungjawab kegiatan perusahaan kepada pihak ketiga sebagai pengawas pelayanan yang telah disepakati;

  • Penyerahan kegiatan, tugas ataupun pelayanan pada pihak lain, dengan tujuan untuk mendapatkan tenaga ahli serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan.

Jenis-Jenis Outsourcing

Ilustrasi Apa Itu Outsourcing. Foto: Unsplash/Austin Distel

Ada beberapa jenis outsourcing adalah sebagai berikut:

1. Contracting

Merupakan bentuk penyerahan aktivitas perusahaan pada pihak ketiga yang paling sederhana dan merupakan bentuk yang paling lama. Langkah ini adalah langkah berjangka pendek, hanya mempunyai arti taktis dan bukan merupakan bagian dari strategi (besar) perusahaan tetapi hanya untuk mencari cara yang praktis saja.

2. Outsourcing

Penyerahan aktivitas perusahaan pada pihak ketiga dengan tujuan untuk mendapatkan kinerja pekerjaan yang profesional dan berkelas dunia. Diperlukan pihak pemberi jasa yang menspesialisasikan dirinya pada jenis pekerjaan atau aktivitas yang akan diserahkan.

3. In Sourcing

Kebalikan dari outsourcing, dengan menerima pekerjaan dari perusahaan lain. Motivasi utamanya adalah dengan menjaga tingkat produktivitas dan penggunaan aset secara maksimal agar biaya satuannya dapat ditekan dimana hal ini akan meningkatkan keuntungan perusahaan. Dengan demikian kompetensi utamanya tidak hanya digunakan sendiri tetapi juga dapat digunakan oleh perusahaan lain

4. Co-Sourcing

Jenis hubungan pekerjaan dan aktivitas dimana hubungan antara perusahaan dan rekanan lebih erat dari sekadar hubungan outsourcing. Contohnya adalah dengan memperbantukan tenaga ahli pada perusahaan pemberi jasa untuk saling mendukung kegiatan masing-masing perusahaan.

5. Benefit-Based-Relationship

Merupakan hubungan outsourcing di mana sejak semula kedua belah pihak mengadakan investasi bersama, dengan pembagian pekerjaan tertentu. Dengan demikian, kedua belah pihak betul-betul saling mendukung dan sebaliknya juga saling tergantung. Kedua belah pihak mendapat pembagian keuntungan berdasarkan formula yang disetujui bersama.

Manfaat Outsourcing

Ilustrasi Apa Itu Outsourcing. Foto: Unsplash/Austin Distel

Berikut adalah manfaat dari outsourcing:

1. Bagi Pemerintah

  • Mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional.

  • Pembinaan dan pengembangan kegiatan koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM) dengan tumbuhnya perusahaan alih daya.

  • Mengurangi beban pemerintah dalam mengatasi pengangguran dan perluasan kesempatan kerja

2. Bagi Masyarakat

  • Aktivitas industri di daerah akan mendorong kegiatan ekonomi penunjang di lingkungan masyarakat (pasar, warung, transportasi, dan lain-lain).

  • Mengembangkan infrastruktur sosial masyarakat, budaya kerja, disiplin, dan peningkatan pendidikan seiring dengan peningkatan kemampuan ekonomi; mengurangi pengangguran dan mencegah terjadinya urbanisasi; meningkatkan kemampuan dan budaya berusaha di lingkungan masyarakat

3. Bagi Industri

  • Mengurangi beban keterbatasan lahan untuk pengembangan perusahaan di kawasan industri; meningkatkan fleksibilitas dalam pengembangan produk baru dan penyesuaian dengan pengembangan teknologi sehingga perusahaan dapat berkonsentrasi untuk mengembangkan produk baru dan teknologi.

  • Produk yang sudah stabil dan menggunakan teknologi lama bisa dikembangkan di perusahaan mitra (transfer of knowledge)

  • Meningkatkan daya saing perusahaan dengan efisiensi penggunaan fasilitas dan teknologi yang berkembang pesat.

Contoh Outsourcing

Ilustrasi Apa Itu Outsourcing. Foto: Unsplash/Austin Distel

Menurut Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, beberapa jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing adalah:

  • Pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama

  • Pekerjaan yang dilakukan atas perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja

  • Pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan

  • Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung

Beberapa contoh outsourcing:

  1. Outsorcing Pengadaan barang

  2. Outsourcing pembiayaan

  3. Outsoucing tenaga kerja

  4. Outsourcing security

  5. Outsourcing pembukuan

  6. Outsourcing kendaraan operasional

  7. Outsourcing distribusi

  8. Outsoursing kebersihan

  9. Outsoursing sebagian proses produksi

Baca Juga: Outsourcing adalah Penyedia Jasa Tenaga Kerja

Apa itu outsourcing? Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa outsourcing adalah penyerahan sebagian kegiatan perusahaan pada pihak lain, yang diharapkan memberikan hasil.(glg)