Konten dari Pengguna

Apa Itu PJT Sungai? Ini Dia Jawaban dan Profil Perusahaannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa Itu PJT Sungai?, Unsplash/kazuend
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Itu PJT Sungai?, Unsplash/kazuend

Apa itu PJT Sungai? Tidak banyak masyarakat yang mengetahui perusahaan ini karena masyarakat lebih familiar dengan nama perusahaannya.

Tidak hanya bertugas sebagai operator air sungai, PJT Sungai sendiri bertugas menyalurkan air baku, irigasi, dan PLTA. Didukung dengan teknologi yang dimiliki, perusahaan ini juga mempunyai prospek perkembangan yang besar.

Apa Itu PJT Sungai?

Ilustrasi Apa Itu PJT Sungai?, Unsplash/Marc Zimmer

Apa itu PJT Sungai? Dikutip dari situs jasatirta1.co.id dan kominfo.jatimprov.go.id, PJT Sungai adalah Perusahaan Umum Jasa Tirta I atau Perum Jasa Tirta I, yang merupakan BUMN yang bergerak di bidang Pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam).

BUMN ini kini melakukan kegiatan pengelolaan sekaligus pengusahaan di 5 WS atau Wilayah Sungai yang ada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Kelima Wilayah Sungai tersebut, yaitu WS Bengawan Solo, WS Brantas, WS Serayu Bogowonto, WS Jeratun Seluna, dan WS Toba Asahan.

Apa itu PJT Sungai? BUMN ini dibentuk pada tanggal 4 November 1986 dengan nama Perum Jasa Tirta Brantas, yang merupakan suatu lembaga yang menangani WS Brantas.

Pada 12 Februari 1990, pemerintah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum Jasa Tirta sebagai Perum Jasa Tirta (PJT) dengan Wilayah Kerja di WS Kali Brantas yang berkedudukan di Kota Malang.

BUMN ini kemudian mengalami perubahan nama pada 13 Oktober 1999 berdasarkan PP Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I.

Dasar hukum pendirian PJT I disempurnakan dengan PP Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I tanggal 3 Mei 2010.

Menurut Pasal 4 PP Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, PJT I mempunyai tanggung jawab serta tugas dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air, yaitu:

  • Pemberian pertimbangan saran serta teknis kepada pengelola sumber daya air dalam memproses Perizinan Penggunaan SDA.

  • Jaminan atas pelayanan sumber daya air kepada pengguna dilaksanakan lewat kegiatan operasi, pemeliharaan, dan pembangunan prasarana sumber daya air yang bermanfaat langsung.

  • Pelayanan sumber daya air dalam rangka pemanfaatan air oleh pengguna.

Apa itu PJT Sungai? PJT I didirikan dengan maksud dan tujuan untuk turut menunjang serta melaksanakan program dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi serta pembangunan nasional pada umumnya, terutama di bidang pengelolaan sumber daya air. (Mey)

Baca juga: Apa Itu Desil 5 dalam Program Bansos? Ini Penjelasan dan Cara Mengeceknya