Konten dari Pengguna

Apa itu QRIS? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kemudahan penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran elektronik. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kemudahan penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran elektronik. Foto: Pexels.

QRIS adalah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard. Menurut laman bi.go.id, QRIS merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

Penggunaan QRIS diluncurkan oleh Bank indonesia pada 17 Agustus 2019 di Jakarta dan efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia dengan tujuan proses transaksi menggunakan QR Code lebih terjaga keamanannya.

Semua aplikasi pembayaran dari PJSP mana pun, baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, dan donasi berlogo QRIS.

Cara Menjadi Pengguna dan Merchant QRIS

Mengutip dari laman bi.go.id, berikut langkah untuk menjadi pengguna maupun penyedia (merchant) QRIS:

Sebagai Pengguna

  1. Jika belum memiliki akun, pengguna perlu registrasi terlebih dulu dengan mengunduh aplikasi salah satu PJSP berizin QRIS.

  2. Lakukan registrasi sesuai prosedur PJSP tersebut.

  3. Isi saldo pada akun Anda.

  4. Gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS.

  5. Buka aplikasi, cari icon scan/gambar QR/pay, scan QRIS merchant, masukan nominal, masukan PIN, dan klik bayar.

Ilustrasi kemudahan penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran elektronik. Foto: Pexels.

Sebagai Merchant

  1. Apabila belum memiliki akun, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS.

  2. Masukkan data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP.

  3. Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.

  4. PJSP akan mengirimkan stiker QRIS.

  5. Unduh aplikasi sebagai merchant QRIS.

  6. PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.

Biaya MDR untuk Setiap Transaksi QRIS.id

Berdasarkan laman qris.id, Merchant Discount Rate (MDR) merupakan biaya yang dikenakan oleh Penyelenggara (PT Telkom) sesuai standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

1. Pembayaran reguler

Pada transaksi reguler, pembelian barang akan dikenakan biaya 0,7 persen MDR. Contoh:

Transaksi Senilai Rp100.000 x 0,7%

0,7% dari Rp100.000 = Rp700, sehingga:

Uang bersih yang didapatkan Rp100.000 - Rp700 = Rp99.300

2. QRIS yang berkaitan dengan pendidikan

Pada transaksi bidang pendidikan akan dikenakan biaya 0,6 persen MDR. Contoh:

Transaksi senilai Rp100.000 x 0,6%

0,6% dari Rp100.000 = Rp600, sehingga:

Uang bersih yang didapatkan Rp100.000 - Rp600 = Rp99.400

3. Transaksi di SPBU

Transaksi di SPBU dikenakan biaya 0,4 persen MDR. Contoh:

Transaksi senilai Rp100.000 x 0,4%

0,4% dari Rp100.000 = Rp400, sehingga:

Uang bersih yang didapatkan Rp100.000 - Rp400 = Rp99.600

4. Transaksi bantuan sosial

Biaya transaksi yayasan atau organisasi, yaitu 0 persen MDR. Transaksi bantuan sosial wajib atas nama yayasan atau organisasi sosial, tidak bisa atas nama pribadi.

Kelebihan Transaksi Menggunakan QRIS

Berikut kelebihan transaksi dengan QRIS seperti dikutip dari laman qris.id:

Bagi Pengguna Aplikasi Pembayaran

  1. Efektif karena bisa digunakan pada semua jenis merchant.

  2. Aman karena menggunakan transaksi tanpa menggunakan uang tunai dan juga dijamin keamanannya oleh Bank Indonesia.

  3. Praktis dalam hal ini mudah untuk diunduh, registrasi, dan transaksi.

Bagi Merchant

  1. Penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apa pun.

  2. Lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS.

  3. Mengurangi biaya pengelolaan kas.

  4. Terhindar dari uang palsu.

  5. Tidak perlu menyediakan uang kembalian.

  6. Transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat.

(ZHR)