Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa itu QRIS? Simak Penjelasannya Berikut Ini
10 November 2021 16:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penggunaan QRIS diluncurkan oleh Bank indonesia pada 17 Agustus 2019 di Jakarta dan efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia dengan tujuan proses transaksi menggunakan QR Code lebih terjaga keamanannya.
Semua aplikasi pembayaran dari PJSP mana pun, baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, dan donasi berlogo QRIS.
Cara Menjadi Pengguna dan Merchant QRIS
Mengutip dari laman bi.go.id, berikut langkah untuk menjadi pengguna maupun penyedia (merchant) QRIS:
Sebagai Pengguna
Sebagai Merchant
ADVERTISEMENT
Biaya MDR untuk Setiap Transaksi QRIS.id
Berdasarkan laman qris.id, Merchant Discount Rate (MDR) merupakan biaya yang dikenakan oleh Penyelenggara (PT Telkom) sesuai standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
1. Pembayaran reguler
Pada transaksi reguler, pembelian barang akan dikenakan biaya 0,7 persen MDR. Contoh:
Transaksi Senilai Rp100.000 x 0,7%
0,7% dari Rp100.000 = Rp700, sehingga:
ADVERTISEMENT
Uang bersih yang didapatkan Rp100.000 - Rp700 = Rp99.300
2. QRIS yang berkaitan dengan pendidikan
Pada transaksi bidang pendidikan akan dikenakan biaya 0,6 persen MDR. Contoh:
Transaksi senilai Rp100.000 x 0,6%
0,6% dari Rp100.000 = Rp600, sehingga:
Uang bersih yang didapatkan Rp100.000 - Rp600 = Rp99.400
3. Transaksi di SPBU
Transaksi di SPBU dikenakan biaya 0,4 persen MDR. Contoh:
Transaksi senilai Rp100.000 x 0,4%
0,4% dari Rp100.000 = Rp400, sehingga:
Uang bersih yang didapatkan Rp100.000 - Rp400 = Rp99.600
4. Transaksi bantuan sosial
Biaya transaksi yayasan atau organisasi, yaitu 0 persen MDR. Transaksi bantuan sosial wajib atas nama yayasan atau organisasi sosial, tidak bisa atas nama pribadi.
Kelebihan Transaksi Menggunakan QRIS
Berikut kelebihan transaksi dengan QRIS seperti dikutip dari laman qris.id:
ADVERTISEMENT
Bagi Pengguna Aplikasi Pembayaran
Bagi Merchant
(ZHR)