Konten dari Pengguna
Apa Itu Tanah PJT? Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya
13 November 2025 22:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kiriman Pengguna
Apa Itu Tanah PJT? Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya
Apa itu tanah PJT? Simak pengertian dan dasar hukumnya di Indonesia berikut ini.Kabar Harian
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa itu tanah PJT? Istilah “tanah PJT” merujuk pada tanah yang dikuasai oleh Perum Jasa Tirta II yang lebih umum disingkat PJT. Perum ini adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas pengelolaan sumber daya air dan jaringan sungai.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, sebagai contoh, belakangan ini ditemukan praktik penyewaan tanah milik negara yang berada di atas jaringan sungai oleh PJT.
Tanah PJT bukanlah tanah hak milik perseorangan, melainkan tanah aset negara atau badan usaha milik negara yang tidak dapat diperjualbelikan secara bebas dan memiliki pengaturan khusus.
Apa itu tanah PJT? Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya
Untuk mengetahui apa itu tanah PJT, terdapat dasar hukum yang mengaturnya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang pendirian Perum Jasa Tirta I. Peraturan inilah yang menetapkan bahwa perusahaan ini merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Pada umumnya, aset negara termasuk tanah yang dikuasai oleh badan seperti PJT tidak boleh diperjualbelikan tanpa persetujuan yang sah, dan tetap menjadi aset negara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat pengaturan bahwa tanah bantaran sungai atau lahan sepanjang sungai tidak bisa secara otomatis menjadi hak milik perseorangan juga diatur dalam putusan dan norma hukum.
Mengetahui status dan dasar hukum tanah PJT sangat penting karena adanya praktik penyewaan atau pengelolaan lahan oleh PJT. Hal ini ternyata menyimpang dari fungsi aslinya, misalnya disewakan ke warga untuk bangunan di bantaran sungai.
Jika tanah PJT dikelola atau diperdagangkan tanpa mengikuti prosedur, hal ini dapat menimbulkan kerugian negara atau konflik sosial. Termasuk penggusuran atau konflik lingkungan karena fungsi sungai terganggu.
Bagi para investor, pemilik bangunan, atau masyarakat di sekitar wilayah sungai, memahami status tanah PJT sangat penting agar tidak memperoleh hak yang keliru atau terkena risiko hukum.
ADVERTISEMENT
Untuk menjawab apa itu tanah PJT, tanah ini adalah bagian dari aset negara yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta II dalam rangka pengelolaan sumber daya air dan jaringan sungai. Karena statusnya bukan hak milik perseorangan, maka dasar hukumnya harus jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Aya)

