Apa Itu WFA 29-31 Desember? Inilah Penjelasannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, istilah WFA 29–31 Desember kerap muncul dan menjadi bahan perbincangan di kalangan pegawai. Apa Itu WFA 29-31 Desember adalah sebuah pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh para pegawai.
Banyak pegawai yang bertanya-tanya apakah WFA pada tanggal tersebut termasuk hari libur atau cuti bersama. Sebagian yang lainnya ingin memastikan apakah WFA tetap dihitung sebagai hari kerja dengan skema khusus.
Apa Itu WFA 29–31 Desember?
Banyak kelebihan dan kekurangan kerja yang menerapkan sistem WFA. Apa Itu WFA 29-31 Desember? Inilah penjelasan selengkapnya berdasarkan situs web kemnaker.go.id.
Work From Anywhere (WFA) 29–31 Desember adalah kebijakan kerja fleksibel yang berlaku menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Para pekerja bisa menjalankan tugas kedinasan dari lokasi mana pun tanpa harus hadir di kantor.
Inti kebijakan ini adalah memberikan fleksibilitas kepada pegawai agar tetap produktif. Penyesuaian tersebut berlaku pada periode libur akhir tahun yakni pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2025 yang berada di antara libur resmi dan cuti bersama.
Secara garis besar, WFA bukanlah hari libur. Para pekerja tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa dengan jam kerja penuh tapi tidak dibatasi oleh lokasi kerja fisik.
Bagi ASN, keputusan pelaksanaan WFA diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi. Meski demikian, kelangsungan dan kualitas layanan publik tetap harus menjadi perhatian utama.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan kesempatan serupa WFA bagi karyawan atau buruhnya pada tanggal yang sama. Hal ini dilakukan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Nataru.
Kebijakan ini juga mendukung pergerakan pariwisata dan konsumsi masyarakat di tengah periode libur akhir tahun. Meski begitu, tidak semua sektor usaha wajib menerapkan WFA karena kebutuhan operasional memerlukan kehadiran fisik pegawai sesuai kebutuhan.
Apa Itu WFA 29-31 Desember? WFA 29–31 Desember merupakan bentuk penyesuaian sistem kerja yang fleksibel. Namun, tetap berorientasi pada produktivitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat di tengah waktu libur yang strategis. (Fia)
Baca juga: Renungan Akhir Tahun dalam Islam yang Penuh Makna
