Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apa Saja Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia? Berikut Penjelasannya
18 Oktober 2021 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat menjadi warga negara Indonesia menjadi acuan dasar dalam pemberian status kewarganegaraan penduduk Indonesia. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan penduduk Indonesia tidak hanya penduduk asli Indonesia. Melainkan juga warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Modul Pembelajaran SMA PPKN yang disusun oleh Ida Rohayani, warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan bagian dari anggota suatu negara. Jika seseorang tidak terdaftar sebagai anggota dari suatu negara, ia disebut warga negara asing.
Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar (UUD ) 1945 Ayat 1. Disebutkan bahwa, “Warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Ketentuan untuk menjadi warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Di dalamnya juga membahas asas kewarganegaraan untuk menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.
Sumber hukum yang sama menyebut bahwa penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah warga negara Indonesia. Sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Berikut penjelasan rinci mengenai naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa yang perlu kamu ketahui.
Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasa adalah orang dari bangsa asing yang mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 adalah:
ADVERTISEMENT
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006.
Naturalisasi ini diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun, apabila orang asing yang mengajukan naturalisasi istimewa itu nantinya memiliki kewarganegaraan ganda, naturalisasi tersebut batal diberikan.
(FNS)