Konten dari Pengguna

Apa yang Dimaksud Leasing, Lessee, dan Lessor? Ini Pengertiannya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa yang Dimaksud Leasing, Lessee, dan Lessor,Foto:Unsplash/Sean Pollock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa yang Dimaksud Leasing, Lessee, dan Lessor,Foto:Unsplash/Sean Pollock

Coba saudara jelaskan apa yang dimaksud dengan leasing, lessee, dan lessor? Pertanyaan tersebut sering muncul dalam pembahasan mengenai dunia pembiayaan, bisnis, maupun transaksi kendaraan dan barang modal.

Ketiga istilah ini saling berkaitan dan menjadi bagian penting dalam sistem sewa guna usaha yang banyak digunakan oleh perusahaan maupun individu untuk memperoleh barang tanpa harus mengeluarkan dana besar secara tunai di awal.

Apa yang Dimaksud Leasing, Lessee, dan Lessor dalam Bisnis?

Ilustrasi Apa yang Dimaksud Leasing, Lessee, dan Lessor,Foto:Unsplash/Campaign Creators

Coba saudara jelaskan apa yang dimaksud dengan leasing, lessee, dan lessor? Dikutip dari jurnal Tanggung Jawab Lessor Dalam Perjanjian Leasing Dengan Sistem Operating Lease Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Suatu Perusahaan (Studi PT. Summit Oto Finance Palu) oleh Muznah, leasing atau yang dikenal sebagai sewa guna usaha merupakan suatu kegiatan pembiayaan yang dilakukan dengan menyediakan barang modal untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Barang modal yang dimaksud dapat berupa kendaraan, mesin produksi, peralatan kantor, atau aset lainnya yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan usaha maupun kebutuhan pribadi.

Dalam sistem leasing, pengguna barang tidak langsung membeli aset tersebut secara tunai, melainkan melakukan pembayaran secara berkala sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Di dalam transaksi leasing terdapat pihak yang disebut sebagai lessor. Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang menyediakan pembiayaan sekaligus bertindak sebagai pemilik modal.

Pihak ini memiliki peran untuk membeli atau menyediakan barang yang dibutuhkan oleh pelanggan. Setelah barang tersedia, lessor kemudian menyerahkan hak penggunaan barang tersebut kepada pihak lain berdasarkan perjanjian leasing yang berlaku.

Sebagai pemilik barang, lessor berhak menerima pembayaran sewa atau angsuran selama masa perjanjian berlangsung.

Pihak yang menggunakan barang dalam transaksi leasing disebut lessee. Lessee dapat berupa individu maupun perusahaan yang membutuhkan barang modal untuk mendukung aktivitasnya.

Dalam perjanjian leasing, lessee bertindak sebagai pengguna barang dan memiliki kewajiban untuk membayar biaya sewa atau angsuran kepada lessor sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Meskipun menggunakan barang tersebut, lessee tidak langsung menjadi pemilik barang selama masa perjanjian masih berlangsung, kecuali terdapat ketentuan tertentu yang memungkinkan pengalihan kepemilikan di akhir masa kontrak.

Apa yang dimaksud leasing, lessee, dan lessor pada dasarnya merujuk pada tiga unsur utama yang saling berkaitan dalam sistem sewa guna usaha atau leasing. (shr)

Baca juga: Cara Seorang Guru Menyampaikan Materi Pencegahan Penyakit Menular kepada Siswa