Apakah Benar Anak Dibawah 16 Tahun Tidak Boleh Main Medsos? Cek di Sini

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah benar anak dibawah 16 tahun tidak boleh main medsos, pertanyaan yang muncul setelah pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan platform digital.
Perkembangan teknologi komunikasi membuat media sosial semakin mudah diakses oleh berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak yang masih berada pada masa pertumbuhan.
Pemerintah kemudian menetapkan sejumlah aturan untuk mengatur penggunaan layanan digital agar ruang internet menjadi lebih aman bagi generasi muda.
Apakah Benar Anak Dibawah 16 Tahun Tidak Boleh Main Medsos
Apakah benar anak dibawah 16 tahun tidak boleh main medsos? Jawabannya adalah ya, kebijakan terbaru pemerintah Indonesia menetapkan bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Dikutip dari komdigi.go.id, ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP TUNAS.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kuat terhadap anak-anak ketika berinteraksi di lingkungan digital yang semakin kompleks.
Penerapan kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada tanggal 28 Maret 2026. Tahap awal implementasi difokuskan pada platform digital yang memiliki tingkat interaksi publik tinggi serta potensi risiko yang lebih besar bagi pengguna usia anak.
Beberapa platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Platform tersebut memiliki fitur berbagi konten, komunikasi terbuka, serta interaksi luas yang memungkinkan pengguna berhubungan dengan banyak orang di internet.
Kebijakan pembatasan usia ini tidak muncul tanpa alasan yang kuat. Pemerintah menilai bahwa ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata dan membutuhkan langkah pencegahan yang lebih tegas.
Paparan konten pornografi menjadi salah satu risiko yang sering muncul dalam penggunaan media sosial tanpa pengawasan. Akses yang terlalu bebas dapat membuat anak terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia.
Perundungan siber atau cyberbullying juga menjadi persoalan serius dalam penggunaan media sosial oleh anak-anak. Interaksi di dunia digital sering terjadi tanpa kontrol langsung sehingga komentar negatif atau penghinaan dapat muncul dengan mudah.
Penipuan daring atau scam juga termasuk ancaman yang sering terjadi di platform digital. Anak yang belum memiliki pengalaman dan pemahaman cukup mengenai keamanan digital berpotensi menjadi sasaran manipulasi atau penipuan.
Risiko lain yang menjadi perhatian adalah kecanduan digital. Penggunaan media sosial yang tidak terkendali dapat membuat anak menghabiskan waktu terlalu lama di depan layar sehingga mengganggu aktivitas belajar, bermain, serta interaksi sosial secara langsung.
Pemerintah menilai bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya dibebankan kepada keluarga. Platform digital juga harus memiliki tanggung jawab dalam menciptakan sistem yang aman bagi pengguna berusia muda.
Oleh sebab itu kebijakan ini menempatkan tanggung jawab perlindungan anak pada perusahaan pengelola platform digital. Penyedia layanan diharapkan menyesuaikan sistem verifikasi usia serta pengaturan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun penerapan aturan tersebut tidak berarti anak sama sekali tidak boleh mengenal teknologi digital. Akses teknologi tetap dapat diberikan melalui sarana pendidikan, aplikasi belajar, atau layanan digital yang memiliki tingkat risiko rendah.
Pendampingan keluarga tetap menjadi faktor penting dalam mengenalkan penggunaan teknologi secara sehat. Pembatasan usia bertujuan mengurangi potensi risiko yang muncul dari interaksi bebas di ruang digital yang sangat luas.
Kebijakan ini juga mencerminkan pandangan bahwa teknologi seharusnya mendukung perkembangan manusia.
Prinsip tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital yang menegaskan bahwa teknologi harus memanusiakan manusia tanpa mengorbankan masa kanak-kanak.
Apakah benar anak dibawah 16 tahun tidak boleh main medsos telah dijawab melalui kebijakan pemerintah yang membatasi kepemilikan akun media sosial berisiko tinggi bagi kelompok usia tersebut.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai potensi bahaya yang muncul dalam interaksi digital modern. (Suci)
Baca Juga: Apakah Benar 28 Maret Medsos Dibatasi? Inilah Jawabannya
