Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apakah BI Checking Bisa Hilang Sendiri? Ini Jawabannya
8 September 2023 19:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
BI checking adalah laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) yang berisi riwayat kredit atau pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga non bank. Laporan ini juga bisa melihat kelancaran dalam pembayaran pinjaman nasabah tersebut.
ADVERTISEMENT
Sejak tahun 2018, BI checking sudah beralih menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Meski begitu, kebanyakan orang masih familiar dengan sebutan BI checking dibandingkan SLIK.
Beberapa waktu lalu sempat ramai kabar yang mengatakan bahwa BI checking bisa memengaruhi karier seseorang. Apabila nasabah memiliki catatan yang tidak baik, ia akan sulit untuk mendapatkan pekerjaan.
Oleh karena itu, banyak orang yang mencari cara untuk membersihkan catatan BI checking-nya. Namun, apakah BI checking bisa hilang sendiri? Temukan jawabannya dalam artikel berikut ini.
Sekilas tentang BI Checking
BI checking atau SLIK dapat menyediakan informasi debitur individual dengan cakupan yang cukup luas, temasuk tagihan air dan listrik. Laporan ini dapat mempermudah proses pengajuan kredit dan meminimalisir jumlah kredit yang bermasalah pada lembaga keuangan.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Milenial (gak) Bisa Punya Rumah karya Reno Syafruddin Sann (2020), laporan BI checking bisa didapatkan dengan mengunjungi kantor OJK. Sebelum itu, nasabah perlu membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratannya.
Meski bisa diperbaiki, catatan BI checking tidak bisa hilang dengan sendirinya. Nasabah perlu melunasi semua tagihan yang ada untuk membersihkan catatan BI checking tersebut.
Jika memiliki catatan tunggakan atau keterlambatan pembayaran, ini akan berdampak pada beberapa hal. Misalnya menghambat nasabah memperoleh pekerjaan, mengajukan kredit, dan lainnya.
Cara Cek BI Checking Secara Online
Selain dengan mengunjungi kantor OJK, nasabah juga bisa melakukan pengecekan laporan BI checking secara online. Caranya yaitu dengan mengakses laman konsumen.ojk.go.id.
ADVERTISEMENT
Persyaratannya akan disesuaikan dengan nasabah masing-masing. Apakah ia datang sebagai perseorangan untuk debitur sendiri, perseorangan untuk debitur yang telah meninggal dunia, ataupun badan usaha.
Persyaratan tersebut bisa dilihat di laman resmi OJK. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mengecek BI checking:
ADVERTISEMENT
(MSD)