Apakah BI Checking Bisa Hilang Sendiri? Ini Jawabannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BI checking adalah laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) yang berisi riwayat kredit atau pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga non bank. Laporan ini juga bisa melihat kelancaran dalam pembayaran pinjaman nasabah tersebut.
Sejak tahun 2018, BI checking sudah beralih menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Meski begitu, kebanyakan orang masih familiar dengan sebutan BI checking dibandingkan SLIK.
Beberapa waktu lalu sempat ramai kabar yang mengatakan bahwa BI checking bisa memengaruhi karier seseorang. Apabila nasabah memiliki catatan yang tidak baik, ia akan sulit untuk mendapatkan pekerjaan.
Oleh karena itu, banyak orang yang mencari cara untuk membersihkan catatan BI checking-nya. Namun, apakah BI checking bisa hilang sendiri? Temukan jawabannya dalam artikel berikut ini.
Sekilas tentang BI Checking
BI checking atau SLIK dapat menyediakan informasi debitur individual dengan cakupan yang cukup luas, temasuk tagihan air dan listrik. Laporan ini dapat mempermudah proses pengajuan kredit dan meminimalisir jumlah kredit yang bermasalah pada lembaga keuangan.
Mengutip buku Milenial (gak) Bisa Punya Rumah karya Reno Syafruddin Sann (2020), laporan BI checking bisa didapatkan dengan mengunjungi kantor OJK. Sebelum itu, nasabah perlu membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratannya.
Meski bisa diperbaiki, catatan BI checking tidak bisa hilang dengan sendirinya. Nasabah perlu melunasi semua tagihan yang ada untuk membersihkan catatan BI checking tersebut.
Jika memiliki catatan tunggakan atau keterlambatan pembayaran, ini akan berdampak pada beberapa hal. Misalnya menghambat nasabah memperoleh pekerjaan, mengajukan kredit, dan lainnya.
Baca juga: Mengenal BI Checking dan Tingkatan Skor Kreditnya
Cara Cek BI Checking Secara Online
Selain dengan mengunjungi kantor OJK, nasabah juga bisa melakukan pengecekan laporan BI checking secara online. Caranya yaitu dengan mengakses laman konsumen.ojk.go.id.
Persyaratannya akan disesuaikan dengan nasabah masing-masing. Apakah ia datang sebagai perseorangan untuk debitur sendiri, perseorangan untuk debitur yang telah meninggal dunia, ataupun badan usaha.
Persyaratan tersebut bisa dilihat di laman resmi OJK. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mengecek BI checking:
Buka laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Isi formulir permohonan informasi debitur dengan mengisi nama pemohon dan tanggal layanan yang diinginkan.
Isi dengan benar semua kolom informasi data diri sesuai dokumen identitas yang dilampirkan.
Unggah foto atau hasil pemindaian (scan) dokumen asli sesuai dengan persyaratan dan instruksi yang diberikan.
Setelah selesai mengisi formulir SLIK secara online, nasabah akan menerima email sebagai bukti registrasi antrean SLIK.
OJK akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah nasabah masukkan.
Jika sudah dicek, nasabah akan menerima email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrean yang dipilih.
Lakukan verifikasi melalui WhatsApp ke nomor telepon yang ada di dalam email validasi dengan mengirimkan formulir dan swafoto pemohon SLIK sambil memegang dokumen identitas diri.
Setelah semua dokumen diproses sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, nasabah akan menerima hasil iDeb yang diajukan melalui email yang terdaftar.
Baca juga: Arti BI Checking Kol 1 dalam Status Kolektibilitas Perbankan
(MSD)
