news-card-video
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Apakah Bitcoin Haram? Inilah Penjelasan Lengkap dan Hukumnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
21 Maret 2025 14:01 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah Bitcoin Haram. Foto: Pexels/David McBee
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Bitcoin Haram. Foto: Pexels/David McBee
ADVERTISEMENT
Bitcoin menjadi salah satu aset digital paling populer di dunia, menarik perhatian investor, pebisnis, dan bahkan institusi keuangan. Namun, di tengah popularitasnya, muncul perdebatan mengenai apakah Bitcoin haram dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis, Taufik Akbar, (2022:748), terkait pengertian Bitcoin merupakan jenis Cryptocurrency pertama yang dapat digunakan untuk bertransaksi jual beli.

Apakah Bitcoin Haram? Simak Penjelasan dan Hukumnya

Ilustrasi Apakah Bitcoin Haram. Foto: Pexels/Worldspectrum
Apakah Bitcoin haram? Berikut adalah penjelasan lengkap dan hukum yang terkait dengannya.
Beberapa ahli teknologi telah menciptakan mata uang virtual atau yang disebut dengan Cryptocurrency (Bitcoin). Cryptocurrency (Bitcoin) merupakan teknologi berbasis data yang diatur oleh Blockchain dan juga biasa digunakan sebagai mata uang digital.
Namun Cryptocurrency memiliki kelebihan dan kekurangan yang tidak bisa dihindari, salah satu keuntungan yang ditawarkan Cryptocurrency dalam transaksi yang pertama efisiensi waktu dan tenaga karena dapat dilakukan melalui perangkat komputer ataupun perangkat digital yang memadai.
ADVERTISEMENT
Selain itu, model transaksi menggunakan sistem peer-to-peer atau dari pengirim ke penerima lainnya, namun tetap tercatat pada jaringan Cryptocurrency ini juga menjadi kelebihan tersendiri dari teknologi ini.
Bitcoin juga memiliki risiko minim karena tidak harus menghadapi kerugian yang disebabkan pemalsuan maupun inflasi yang biasa dialami oleh mata uang yang dicetak.
Meski demikian, mata uang crypto seperti Bitcoin tidak memiliki aset mendasar serta tidak diatur oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia sehingga termasuk pada kegiatan ilegal.
Di Indonesia, uang crypto yang pertama kali hadir adalah Bitcoin pada awal tahun 2013 silam dengan melalui exchanger yang ada pada saat itu melalui mekanisme trading, kurang lebih dipasarkan seperti pemasaran pada marketplace.
Selain dari pada exchanger, mata uang crypto juga masuk ke Indonesia melalui para wisatawan yang berlibur ke bali dengan menukarkan Bitcoin pada money changer tertentu, bahkan pada saat itu ada juga beberapa merchant tertentu yang menerima pembayaran wisatawan asing dengan menggunakan Bitcoin.
ADVERTISEMENT
Kemudian terbentuklah komunitas crypto yang menghadirkan mata uang crypto dengan berbagai bentuk seperti voucher, airdrop, dan reward sebagai hasil hingga pada tahun 2017 Bitcoin kemudian viral dan mulai banyak dikenal di masyarakat Indonesia karena nilainya yang terus berkembang.
Cryptocurrency atau mata uang digital telah menjadi fenomena global saat ini bahkan di sejumlah negara, Cryptocurrency memang sudah diakui dan digunakan dalam berbagai transaksi online, contohnya seperti Amerika Serikat, Jepang, dan China.
Mereka mulai melakukan inovasi secara besar-besaran terhadap penggunaan uang digital tersebut, namun berbeda dengan di Indonesia keberadaan Cryptocurrency masih mengalami pro dan kontra dari sisi regulasi dan legalitas penggunaannya.
Perintah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkan peraturan yang tertera pada peraturan No 5 Tahun 2019 yang secara virtual melarang semua pertukaran mata uang crypto yang ada dengan mensyaratkan jumlah yang sangat besar.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, pada titik perkembangannya Indonesia memang mengakomodasi kebijakan di tuas global fundamental, tetapi hanya berpegang pada peraturan yang sepotong-sepotong sambil menghindari kerja keras untuk berhasil mengeluarkan peraturan yang jelas dari subjek yang melanggar.
Lalu, bagaimana dengan perspektif hukum islam terhadap Cryptocurrency?
Sejauh ini, literatur-literatur kajian mengenai Cryptocurrency menyimpulkan bahwa hukum dari Cryptocurrency adalah haram ketika dilihat dari nilainya yang turun naik.
Akan tetapi untuk sampai pada kesimpulan ini tentunya perlu penjabaran lebih lanjut dan tolak ukur yang jelas untuk mengukur dalam kategori sejauh apa haram ini dapat diimplementasikan.
Apakah haram terhadap penggunaannya sebagai mata uang, investasi atau perolehan keuntungan, dan mekanisme pasarnya yang melibatkan teknologi fintech khususnya di negara Indonesia sejauh apa respon dari Dewan Syariah yang eksis sebagai bagian dari badan Majelis Ulama Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi mengharamkan penggunaan crypto sebagai mata uang. Hal ini diresmikan dalam forum Ijtima Ulama. Hal ini dikarenakan crypto mengandung Gharar, Dharar.
Selain itu juga bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015. Selain mengharamkan, Cryptocurrency juga tidak sah sebagai komoditas atau aset digital yang diperjualbelikan karena tidak memenuhi syarat Sil’ah secara syar’i.
Cryptography merupakan cabang ilmu esensial dalam keamanan informasi. Para ahli matematika dan ilmu komputer menemukan penggunaan lain dari Cryptocurrency yang berpotensi dalam menunjang kehidupan khususnya bidang jual beli dan mata uang digital yang disebut Cryptocurrency.
Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diregulasi oleh pemerintah dan tidak termasuk mata uang resmi. Konsep Cryptocurrency ini yang menjadi dasar untuk melahirkan mata uang digital yang saat ini terkenal dengan mata uang Bitcoin.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya konsep Bitcoin sudah dibangun oleh beberapa purwarupa sebelumnya. Purwarupa pertama yaitu sistem Cryptography untuk pembayaran digital yang tak terlacak.
Kemudian Bitcoin diciptakan pada tahun 2009. Penciptaan Bitcoin berdasarkan tulisan yang mengenai Bitcoin Protocol dan dibuat oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008.
Lalu pada tahun 2009 Satoshi Nakamoto merilis software Bitcoin yang digunakan sebagai open source software. Jaringan Bitcoin merupakan jaringan yang menggunakan koneksi individu dengan individu lainnya.
Sehingga pemilik Bitcoin dan semua penambang Bitcoin melakukan proses transaksi Bitcoin menggunakan koneksi jaringan individu dengan individu lainnya. Proses ini tidak melalui perantara atau pihak ketiga.
Maka kredibilitas partisipan transaksi merupakan sepenuhnya tanggung jawab dan penilaian dari pengguna masing-masing. Sebelum kemunculan Bitcoin digunakan untuk bertransaksi, e-payment diciptakan untuk mempermudah dalam transaksi.
ADVERTISEMENT
Pada perekonomian saat ini yang sangat modern, penggunaan uang bertambah, selaras dengan bertambahnya fungsi pada uang. Uang tidak lagi sekadar sebagai alat pertukaran, tetapi berfungsi juga sebagai satuan hitung atau pengukur nilai, alat penimbun kekayaan, dan standar pembayaran tundaan.
Bitcoin memiliki kelemahan yaitu tidak memiliki nilai intrinsik, tidak memiliki aset yang menjadi dasar, tidak ada lembaga otoritas yang tanggung jawab sehingga tidak aman, dan tanpa nama pemiliknya sehingga rawan dijadikan sarana kejahatan.
Ketika Bitcoin yang beredar hanya beberapa demi memenuhi kebutuhan, sedangkan permintaan terus bertambah dengan jumlah Bitcoin yang tersisa menyebabkan harganya terus naik.
Oleh sebab itu Bitcoin termasuk transaksi gambling transaction. Bitcoin juga memiliki risiko salah satunya risiko konvertibilitas yaitu tidak ada jaminan yang dapat ditukarkan dengan uang fiat konvensional apalagi dengan volatilitas harga tinggi.
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia menanggapi peredaran Bitcoin dan Cryptocurrency lainnya dalam pernyataan dimana Bank Indonesia menyatakan Bitcoin dan juga virtual currency yang lainnya bukan merupakan mata uang dan menjadi alat pembayaran yang sah pada saat ini.
Masyarakat harus berhati-hati terhadap Bitcoin ini dikarenakan segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin.
Akan tetapi ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka transaksi menggunakan Cryptocurrency diperbolehkan sebagai subjek perdagangan aset digital atau aset crypto.
Cryptocurrency saat ini hanya bisa menjadi alat investasi yang putarannya dibeli lalu dijual, tetapi kedudukan Bitcoin tidak memiliki legalitas untuk dijadikan alat transaksi yang sah di Indonesia sehingga dianggap sah apabila Bitcoin dijadikan sebagai aset crypto dalam bursa berjangka komoditas.
ADVERTISEMENT
Sistem Bitcoin adalah jaringan pembayaran peer-to-peer terdesentralisasi pertama yang didukung penggunanya tanpa otoritas pusat atau perantara. Sistem Bitcoin yang diusulkan cocok untuk komunitas tertentu di kalangan pengguna internet.
Namun untuk diterapkan di semua sektor perekonomian, diperlukan otoritas yang memastikan keabsahan transaksi tersebut. Jika tidak ada otoritas pusat yang memvalidasi dan memantau sistem transaksi tersebut maka unsur ini dikaitkan dengan ketidakpastian.
Selain itu, Cryptocurrency ini tidak memiliki bentuk fisik, hanya ada di jaringan, dan tidak memiliki nilai intrinsik karena tidak dapat ditukarkan dengan komoditas lain. Secara khusus Cryptocurrency memiliki dua fungsi kegunaan yakni sebagai alat tukar dan sebagai komoditas.
Sebagai alat tukar, Cryptocurrency memiliki nilai karakteristik menjadi mata uang karena dapat diterima menjadi alat pembayaran dalam lingkup tertentu dan nilainya pun terjaga karena dibatasi dalam penerbitannya.
ADVERTISEMENT
Namun Cryptocurrency bukanlah mata uang sah karena tidak memiliki otoritas yang berwenang untuk menerbitkan dan mengatur, mengelola sirkulasi dan distribusi, menjaga nilai tukar dan semua fungsi ini dilakukan oleh sistem komputasi sehingga masih diragukan pertanggungjawabannya.
Perdebatan mengenai status apakah Bitcoin haram masih berlangsung. Sebagian ulama dan pakar ekonomi Islam menganggapnya haram karena sifatnya yang spekulatif dan berisiko tinggi.
Sementara yang lain berpendapat bahwa Bitcoin bisa digunakan secara syariah jika memenuhi prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Dapatkan informasi seputar gaya hidup halal di Indonesia, dari keuangan syariah, fashion, kecantikan, kuliner, hingga travel di kumparan.com/halalliving. (Dista)