Apakah BSU Akan Cair Lagi? Ketahui Informasinya di Sini

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah BSU akan cair lagi jadi informasi menarik yang bisa diketahui oleh penerima dana bantuan satu ini. Terlebih, program bantuan ini mampu membantu para pekerja akibat melemahnya ekonomi di Indonesia beberapa waktu terakhir.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai. Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan, yang dibayar sekaligus dengan total nominal Rp600.000.
Apakah BSU Akan Cair Lagi? Cek Informasinya di Sini
Awalnya, pada bulan September lalu terdapat isu bahwa BSU akan cair. Namun, hingga bulan September usai, tidak ada uang yang cair. Lantas, apakah BSU akan cair lagi? Berikut adalah informasi selengkapnya yang bisa diketahui.
Berdasarkan informasi dari situs stmikkomputama.ac.id, saat ini belum ada informasi resmi mengenai jadwal pencairan BSU. Oleh karena itu, para penerima BSU masih perlu menunggu pengumuman serta informasi resmi selanjutnya dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah mengimbau untuk melakukan pengecekan informasi terkini secara rutin. Informasi tersebut bisa didapatkan melalui situs resmi Kemnaker, aplikasi JMO, serta kanal BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, selalu waspada mengenai informasi palsu terkait BSU.
Jadi untuk mengetahui apakah BSU akan cair lagi atau tidak, para penerima diharapkan untuk bersabar hingga informasi resmi dirilis. Meski begitu, program BSU ini dianggap efektif dan akan ada kemungkinan besar untuk dilanjut pelaksanaannya.
Syarat Penerima BSU 2025
Walau belum ada informasi resmi mengenai pencairan dana BSU, tetapi tidak semua orang bisa mendapatkan dana bantuan ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi penerima BSU, yakni sebagai berikut, sesuai informasi dari bsu.kemnaker.go.id:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Peserta aktif dari program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Tidak menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski belum ada kepastian mengenai apakah BSU akan cair lagi, tetapi para penerima bantuan ini bisa melakukan pengecekan secara berkala. Pastikan untuk menerima informasi terkait BSU melalui situs atau kanal resmi agar terhindar dari penipuan. (Prima)
Baca juga: 2 Bansos yang Cair Oktober 2025 dan Syarat Penerimanya
