Apakah Ganjil Genap Berlaku Hari Ini 25 Maret 2026 di Jakarta?

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah ganjil genap berlaku hari ini 25 Maret 2026 di Jakarta menjadi pertanyaan di masyarakat. Hal tersebut penting diketahui, terutama jika akan bepergian ke Jakarta menggunakan kendaraan bermotor, agar dapat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Ganjil genap sebagai salah satu rekayasa lalu lintas rutin diberlakukan di Jakarta pada hari kerja. Kepadatan volume kendaraan yang mengakibatkan kemacetan membuat kebijakan ganjil genap diterapkan sebagai langkah mengurangi kepadatan kendaraan.
Apakah Ganjil Genap Berlaku Hari Ini 25 Maret 2026 di Jakarta? Ini Informasinya
Pada libur Lebaran 2026, ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan untuk sementara waktu. Lantas, apakah ganjil genap berlaku hari ini 25 Maret 2026 di Jakarta? Berikut adalah informasi selengkapnya.
Dikutip dari situs resmi tribratanews.polri.go.id, sebelumnya ganjil genap ditiadakan pada 18-24 Maret 2026, dikarenakan libur nasional Nyepi dan Idulfitri. Selama periode tersebut kendaraan bermotor dapat bebas melintas di jalan yang biasanya dibatasi.
Namun, pada tanggal 25 Maret 2026 kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan di Jakarta. Sebab, tanggal 24 telah menjadi hari terakhir ditiadakannya ganjil genap dan tanggal 25 menjadi hari pertama bagi banyak pekerja kantoran yang kembali beraktivitas.
Sama seperti sebelumnya, ganjil genap di Jakarta akan berlaku dua kali dalam sehari pada jam-jam sibuk. Adapun jadwal ganjil genap selengkapnya adalah sebagai berikut, berdasarkan informasi dari situs mediahub.polri.go.id.
Pagi: pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sore: pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Dengan diadakannya ganjil genap pada hari ini, pengendara yang bepergian di wilayah Jakarta patut mematuhi aturan tersebut. Mengingat hari ini adalah tanggal 25 yang merupakan tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang dapat melintas di sejumlah ruas jalan.
Terdapat 25 ruas jalan yang dikenakan kebijakan ganjil genap di Jakarta. Adapun daftar jalan yang diberlakukan ganjil genap selengkapnya adalah sebagai berikut, sesuai informasi dari situs resmi tribratanews.polri.go.id.
Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan M.H. Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I. Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Setelah mengetahui apakah ganjil genap berlaku hari ini 25 Maret 2026 di Jakarta, para pengendara dapat mematuhi aturan lalu lintas yang telah diberlakukan. Dengan begitu dapat terhindar dari tilang dan menjaga ketertiban berlalu lintas. (Prima)
Baca juga: Arus Balik Lebaran 2026 Gelombang 2 yang Perlu Diketahui
