Konten dari Pengguna

Apakah Ganjil Genap Berlaku Hari Ini 25 Maret 2026 di Jakarta?

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah ganjil genap berlaku hari ini 25 Maret 2026, foto hanya ilustrasi: Unsplash/Adrian Pranata
zoom-in-whitePerbesar
Apakah ganjil genap berlaku hari ini 25 Maret 2026, foto hanya ilustrasi: Unsplash/Adrian Pranata

Apakah ganjil genap berlaku hari ini 25 Maret 2026 di Jakarta menjadi pertanyaan di masyarakat. Hal tersebut penting diketahui, terutama jika akan bepergian ke Jakarta menggunakan kendaraan bermotor, agar dapat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Ganjil genap sebagai salah satu rekayasa lalu lintas rutin diberlakukan di Jakarta pada hari kerja. Kepadatan volume kendaraan yang mengakibatkan kemacetan membuat kebijakan ganjil genap diterapkan sebagai langkah mengurangi kepadatan kendaraan.

Apakah Ganjil Genap Berlaku Hari Ini 25 Maret 2026 di Jakarta? Ini Informasinya

Ilustrasi apakah ganjil genap berlaku hari ini 25 Maret 2026, foto: Unsplash/Dendy

Pada libur Lebaran 2026, ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan untuk sementara waktu. Lantas, apakah ganjil genap berlaku hari ini 25 Maret 2026 di Jakarta? Berikut adalah informasi selengkapnya.

Dikutip dari situs resmi tribratanews.polri.go.id, sebelumnya ganjil genap ditiadakan pada 18-24 Maret 2026, dikarenakan libur nasional Nyepi dan Idulfitri. Selama periode tersebut kendaraan bermotor dapat bebas melintas di jalan yang biasanya dibatasi.

Namun, pada tanggal 25 Maret 2026 kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan di Jakarta. Sebab, tanggal 24 telah menjadi hari terakhir ditiadakannya ganjil genap dan tanggal 25 menjadi hari pertama bagi banyak pekerja kantoran yang kembali beraktivitas.

Sama seperti sebelumnya, ganjil genap di Jakarta akan berlaku dua kali dalam sehari pada jam-jam sibuk. Adapun jadwal ganjil genap selengkapnya adalah sebagai berikut, berdasarkan informasi dari situs mediahub.polri.go.id.

  • Pagi: pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

  • Sore: pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Dengan diadakannya ganjil genap pada hari ini, pengendara yang bepergian di wilayah Jakarta patut mematuhi aturan tersebut. Mengingat hari ini adalah tanggal 25 yang merupakan tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang dapat melintas di sejumlah ruas jalan.

Terdapat 25 ruas jalan yang dikenakan kebijakan ganjil genap di Jakarta. Adapun daftar jalan yang diberlakukan ganjil genap selengkapnya adalah sebagai berikut, sesuai informasi dari situs resmi tribratanews.polri.go.id.

  1. Jalan Pintu Besar

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan M.H. Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Balikpapan

  13. Jalan Kyai Caringin

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S. Parman

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan MT Haryono

  18. Jalan HR Rasuna Said

  19. Jalan D.I. Pandjaitan

  20. Jalan Jenderal A. Yani

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

  24. Jalan Kramat Raya

  25. Jalan Stasiun Senen

Setelah mengetahui apakah ganjil genap berlaku hari ini 25 Maret 2026 di Jakarta, para pengendara dapat mematuhi aturan lalu lintas yang telah diberlakukan. Dengan begitu dapat terhindar dari tilang dan menjaga ketertiban berlalu lintas. (Prima)

Baca juga: Arus Balik Lebaran 2026 Gelombang 2 yang Perlu Diketahui