Apakah Hari Ini 24 Agustus 2026 Masuk Kerja? Ini Informasi Resminya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah hari ini 24 Agustus 2026 masuk kerja? Menjelang libur Maulid Nabi Muhammad saw, tidak sedikit yang mulai mengecek kembali kalender untuk memastikan jadwal aktivitas pada awal pekan ini.
Besok, 25 Agustus 2026 memang jadi salah satu tanggal merah dalam kalender nasional 2026. Lantas, bagaimana dengan Senin, 24 Agustus 2026? Simak status hari kerja dan informasi libur di sekitarnya.
Jelang Maulid Nabi, Apakah Hari Ini 24 Agustus 2026 Masuk Kerja?
Mengutip situs https://www.kemenkopmk.go.id, apakah hari ini 24 Agustus 2026 masuk kerja? Ya, Senin, 24 Agustus 2026 tetap menjadi hari kerja. Tanggal 24 Agustus bukan hari libur nasional dan juga tidak termasuk cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan ini penting diketahui karena sehari setelahnya, tepatnya Selasa, 25 Agustus 2026, masyarakat akan mendapatkan libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
Berdasarkan ketentuan dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, bulan Agustus hanya memiliki dua hari libur nasional.
Keduanya adalah Senin, 17 Agustus 2026 untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad saw. Jadi, tidak ada cuti bersama pada Senin, 24 Agustus 2026.
Masyarakat yang memiliki jadwal kerja pada hari Senin, 24 Agustus 2026 tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, ya.
Tips bagi pekerja yang ingin menikmati waktu istirahat lebih panjang menjelang Maulid Nabi, Senin, 24 Agustus dapat dimanfaatkan dengan mengajukan cuti tahunan.
Penting, cuti tahunan bukanlah cuti bersama dari pemerintah sehingga pengambilannya tetap harus mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan atau instansi tempat bekerja.
Jika cuti pada Senin, 24 Agustus disetujui, libur akhir pekan bisa tersambung dengan libur nasional pada Selasa, 25 Agustus.
Waktu libur dapat berlangsung selama empat hari berturut-turut, mulai dari Sabtu, 22 Agustus, Minggu, 23 Agustus, Senin, 24 Agustus yang digunakan sebagai cuti tahunan, hingga Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai libur nasional.
Jangan sampai keliru, karena hari libur nasional secara resmi baru berlaku pada Selasa, 25 Agustus 2026 bukan pada hari Senin, 24 Agustus 2026. (Fikah)
Baca juga: BPNT Tahap 3 2026 Kapan Cair? Cari Tahu Informasinya di Sini
