Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap di Jakarta? Cari Tahu Informasinya di Sini

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah hari ini ada ganjil genap di Jakarta tengah menjadi pertanyaan di kalangan pengguna jalan yang akan melintas di wilayah tersebut. Sistem ganjil genap rutin diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada waktu-waktu tertentu.
Sebagai rekayasa lalu lintas, sistem ganjil genap membatasi kendaraan yang melintas berdasarkan pelat nomor. Saat tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat ganjil yang boleh melintas, dan begitu pula sebaliknya.
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap di Lalu Lintas Jakarta?
Sebagian besar ruas jalan di Jakarta kerap diberlakukan sistem ganjil genap untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Lantas, apakah hari ini ada ganjil genap di Jakarta? Berikut adalah informasi selengkapnya untuk pengguna jalan.
Berdasarkan informasi dari situs jakarta.go.id, kebijakan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada akhir pekan serta hari libur nasional. Mengingat hari ini adalah hari Minggu, maka sistem ganjil genap tidak berlaku.
Ganjil genap Jakarta telah ditiadakan untuk sementara waktu sejak tanggal 14 Mei 2026, sesuai informasi dari akun Instagram resmi @dishubdkijakarta. Hal ini dikarenakan tanggal 14 dan 15 Mei merupakan hari libur nasional serta cuti bersama.
Ditiadakannya ganjil genap selama hari libur nasional dan akhir pekan diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Aturan tersebut menyebutkan bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Tidak adanya sistem ganjil genap membuat para pengendara yang bepergian di wilayah Jakarta tidak perlu memerhatikan pelat kendaraan yang dimiliki. Meski demikian, pengendara tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku demi keamanan perjalanan.
Hadirnya kebijakan ganjil genap merupakan salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan kendaraan serta mengurangi tingkat emisi karbon di Jakarta. Sebab, Jakarta kerap mengalami kemacetan pada jam sibuk di sejumlah lokasi.
Kebijakan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja di luar hari libur nasional pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Diharapkan kebijakan ini dapat mengurangi kepadatan kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.
Itu dia informasi mengenai apakah hari ini ada ganjil genap di Jakarta yang bisa diketahui oleh para pengguna jalan. Pastikan untuk selalu mengetahui aturan lalu lintas terkini, agar bisa bepergian dengan aman dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. (Prima)
Baca juga: Apakah Ada CFD Rasuna Said Hari Ini? Ini Informasi Lengkapnya
