Konten dari Pengguna

Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Informasi Terbarunya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apakah hari ini ada ganjil genap. Foto: Unsplash.com/Indira Tjokorda
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah hari ini ada ganjil genap. Foto: Unsplash.com/Indira Tjokorda

Apakah hari ini ada ganjil genap? Pertanyaan ini kerap muncul setiap awal pekan ketika aktivitas kembali padat dan arus kendaraan meningkat di berbagai ruas jalan ibu kota.

Informasi resmi menjadi rujukan penting sebelum merencanakan mobilitas agar perjalanan tetap lancar dan terhindar dari sanksi.

Kepastian mengenai kebijakan lalu lintas pada tanggal tertentu membantu menyusun jadwal perjalanan secara lebih tenang dan terukur.

Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap di DKI Jakarta?

Ilustrasi Apakah hari ini ada ganjil genap. Foto: Unsplash.com/Jack Chen

Apakah hari ini ada ganjil genap? Dikutip dari Instagram @dishubdkijakarta, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 16 Februari 2026 resmi ditiadakan.

Kebijakan ini berlaku selama dua hari berturut-turut, yakni pada 16 dan 17 Februari 2026, sehubungan dengan peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Peniadaan tersebut ditetapkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai tindak lanjut dari ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama. Senin, 16 Februari 2026 tercatat sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek.

Selasa, 17 Februari 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional Tahun Baru Imlek. Status hari libur inilah yang menjadi dasar tidak diberlakukannya rekayasa lalu lintas ganjil genap di sejumlah ruas protokol Jakarta.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tersebut masing-masing bernomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi landasan resmi penetapan kalender hari libur dan cuti bersama secara nasional.

Selain itu, dasar hukum peniadaan ganjil genap juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bahwa saat tanggal merah nasional berlangsung, pembatasan kendaraan otomatis tidak diterapkan.

Secara teknis, sistem ganjil genap di Jakarta biasanya diberlakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, di jam-jam tertentu pada pagi dan sore hari di sejumlah ruas jalan utama.

Aturan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, menekan tingkat kemacetan, serta mengendalikan volume kendaraan pribadi. Pengawasan dilakukan melalui kamera tilang elektronik dan petugas di lapangan.

Namun, ketika kalender menunjukkan hari libur nasional atau cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah, mekanisme tersebut dihentikan sementara.

Kebijakan ini memberi ruang mobilitas yang lebih fleksibel bagi masyarakat yang hendak merayakan hari besar keagamaan atau memanfaatkan waktu libur untuk bepergian.

Oleh sebab itu, pada Senin, 16 Februari 2026, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas yang biasanya terdampak aturan tanpa pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat.

Meski demikian, kepadatan lalu lintas tetap berpotensi terjadi karena meningkatnya pergerakan saat momentum libur panjang.

Perencanaan waktu tempuh, pemantauan informasi lalu lintas terkini, serta kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran perjalanan.

Disiplin berlalu lintas tidak hanya terkait ganjil genap, melainkan juga keselamatan bersama di jalan raya.

Pertanyaan apakah hari ini ada ganjil genap terjawab melalui ketetapan resmi bahwa pada Senin, 16 Februari 2026 kebijakan tersebut ditiadakan karena bertepatan dengan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Kejelasan dasar hukum dari SKB 3 Menteri dan Pergub DKI Jakarta menegaskan bahwa pada hari libur nasional dan cuti bersama, sistem pembatasan kendaraan tidak diberlakukan. (Shofia)

Baca Juga: Jadwal Buka Tutup Puncak Hari Ini, Sabtu, 14 Februari 2026