Konten dari Pengguna

Apakah Hukum Internasional Layak untuk Disebut sebagai Hukum? Ini Penjelasannya

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi menurut saudara, apakah hukum internasional / layak relevan untuk disebut sebagai hukum atau seharusnya hanya bersifat mengikat secara moral?. Unsplsh/tingeyinjurylawfirm
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi menurut saudara, apakah hukum internasional / layak relevan untuk disebut sebagai hukum atau seharusnya hanya bersifat mengikat secara moral?. Unsplsh/tingeyinjurylawfirm

Menurut saudara, apakah hukum internasional / layak relevan untuk disebut sebagai hukum atau seharusnya hanya bersifat mengikat secara moral? Pertanyaan ini menjadi perdebatan klasik dalam kajian hukum.

Hukum internasional sering dianggap berbeda dengan hukum nasional karena tidak memiliki lembaga penegak hukum yang bersifat memaksa secara terpusat.

Namun, dalam praktiknya, hukum internasional tetap digunakan sebagai pedoman dalam hubungan antarnegara dan memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dunia.

Apakah Hukum Internasional / Layak Relevan untuk Disebut Sebagai Hukum atau Seharusnya Hanya Bersifat Mengikat Secara Moral?

ilustrasi menurut saudara, apakah hukum internasional / layak relevan untuk disebut sebagai hukum atau seharusnya hanya bersifat mengikat secara moral?. Unsplsh/Sasun Bughdaryan

Menurut saudara, apakah hukum internasional / layak relevan untuk disebut sebagai hukum atau seharusnya hanya bersifat mengikat secara moral? Pertanyaan ini dapat dikaji melalui perspektif teori hukum yang dijelaskan dalam jurnal arenahukum.ub.ac.id.

Dalam kajian tersebut, hukum internasional tetap dapat dikategorikan sebagai hukum karena memiliki unsur norma yang mengatur perilaku serta diakui oleh masyarakat internasional.

Meskipun tidak memiliki kekuasaan memaksa seperti negara, kepatuhan terhadap hukum internasional muncul dari kesadaran hukum dan kepentingan bersama.

Sedangkan berdasarkan kajian dalam jurnal Universitas Islam Indonesia, hukum internasional merupakan seperangkat norma yang lahir dari kesepakatan antar negara, baik dalam bentuk perjanjian maupun kebiasaan internasional.

Norma tersebut diakui dan dijalankan oleh negara sebagai subjek utama hukum internasional. Hal ini menunjukkan bahwa hukum internasional memiliki dasar yang jelas sebagai suatu sistem hukum, meskipun tidak sama dengan hukum nasional.

Kekuatan mengikat hukum internasional tidak semata-mata bergantung pada sanksi, tetapi pada prinsip kesepakatan dan kepatuhan sukarela negara.

Prinsip pacta sunt servanda menjadi landasan utama, yaitu setiap perjanjian yang telah disepakati wajib dipatuhi. Dengan demikian, daya ikat hukum internasional tetap memiliki legitimasi secara hukum, bukan sekadar moral.

Negara tetap mematuhi hukum internasional karena berbagai alasan, seperti menjaga hubungan diplomatik, stabilitas global, serta reputasi di mata dunia.

Dapat dilihat dari kenyataan bahwa pelanggaran terhadap hukum internasional sering menimbulkan konsekuensi, baik dalam bentuk sanksi internasional, tekanan politik, maupun isolasi dari komunitas global.

Selain itu, hukum internasional juga memiliki mekanisme penyelesaian sengketa, seperti melalui Mahkamah Internasional. Meskipun pelaksanaannya tidak selalu bersifat memaksa, keberadaan mekanisme ini menunjukkan bahwa hukum internasional memiliki struktur dan sistem yang jelas.

Namun demikian, tetap ada kelemahan hukum internasional, yaitu tidak adanya otoritas tertinggi yang dapat memaksa secara langsung.

Hal ini membuat hukum internasional sering dianggap lebih lemah dibandingkan hukum nasional. Meski begitu, kelemahan ini tidak serta-merta menghilangkan statusnya sebagai hukum.

Menurut saudara, apakah hukum internasional / layak relevan untuk disebut sebagai hukum atau seharusnya hanya bersifat mengikat secara moral? dapat disimpulkan bahwa hukum internasional tetap layak disebut sebagai hukum.

Hal ini karena memiliki sumber hukum yang jelas, diakui oleh subjek hukum, serta memiliki daya ikat yang didasarkan pada kesepakatan dan kepentingan bersama, meskipun mekanisme pemaksaan tidak sekuat hukum nasional. (Rahma)

Baca juga: Apakah Setiap Kontrak adalah Perjanjian? Ini Ketentuan Hukumnya