Konten dari Pengguna

Apakah Kristen dan Katolik Bisa Menikah? Ini Dasar Hukumnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apakah Kristen dan Katolik Bisa Menikah? Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Kristen dan Katolik Bisa Menikah? Foto: Shutter Stock

Kristen dan Katolik merupakan dua agama yang menyembah Tuhan yang sama, namun memiliki prinsip iman berbeda. Karena hal ini, banyak yang bertanya apakah Kristen dan Katolik bisa menikah?

Menurut Kitab Hukum Kanonik (KHK), pernikahan tersebut bisa dilakukan. Namun, syaratnya harus diselenggarakan di Gereja Katolik dan disaksikan oleh Imam Katolik.

Di samping itu, ada sakramen, aturan, dan tradisi lain yang harus diperhatikan. Misalnya kedua mempelai bisa melaksanakan pernikahan Ekumenis setelah mendapatkan dispensasi uskup.

Nantinya, janji nikah akan diberikan oleh Imam Katolik secara langsung. Simak penjelasan tentang pernikahan Kristen dan Katolik selengkapnya berikut ini.

Hukum Pernikahan Kristen dan Katolik

Ilustrasi Apakah Kristen dan Katolik Bisa Menikah? Foto: YEINISM/Shutterstock

Menurut ajaran Gereja Katolik, pernikahan adalah suatu sakramen yang diatur dalam hukum kanonik. Oleh karena itu, jika seorang Katolik ingin menikah dengan seorang Kristen yang bukan Katolik, mereka harus mengantongi izin dari gereja untuk melakukannya.

Aturan ini berlaku untuk mempelai wanita maupun pria yang beragama Katolik. Istilahnya sering disebut sebagai “Dispensasi Pernikahan Campuran”.

Proses perizinan ini bisa melibatkan berbagai pertimbangan. Apabila mempelai mengadakan perkawinan yang diteguhkan oleh pendeta, maka bentuknya hanyalah peresmian.

Nantinya, perkawinan yang sifatnya Sakramentalis, pendeta biasanya akan membawakan doa-doa lain. Kemudian, pastor dan pendeta akan membicarakan bersama-sama terkait aturan gereja yang mengatur soal pernikahan.

Mengutip buku Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan dalam Perspektif Kristen karya Pdt. Weinata Sairin, dkk., setelahnya gereja-gereja anggota PGI akan menerbitkan Piagam Saling Mengakui dan Saling Menerima (PSMSM). Melalui piagam ini, mempelai yang beragama Kristen Protestan harus menerima konsekuensi dengan tulus.

Kedua orangtua mempelai juga harus mencari solusi terbaik untuk anak-anaknya, baik saat pemberkatan ataupun resepsi. Misalnya pemberkatan di Gereja Katolik, resepsi di Aula Sinode, dan doa serta berkat santapan oleh pendeta.

Ilustrasi Apakah Kristen dan Katolik Bisa Menikah? Foto: Shutter Stock

Pernikahan mereka disebut sebagai pernikahan ekumenis. Saat dinyatakan sah sebagai suami-istri, mempelai yang beragama Katolik tetap Katolik dan Protestan tetap Protestan.

Namun, pihak Protestan tidak boleh menerima komuni. Sedangkan pihak Katolik tetap tercatat namanya sebagai anggota Gereja Katolik karena ia mempertahankan iman dan ajaran gerejanya.

Apabila mereka memiliki keturunan, anaknya akan dibesarkan, dididik, dan disekolahkan secara Katolik. Mereka juga harus dibimbing agar senantiasa taat dan patuh menjalankan aturan-aturan Katolik.

Sementara pihak Protestan harus menerima konsekuensi bahwa ia tidak dapat menerima komuni. Biasanya, pernyataan ini tertulis dalam Kesepakatan Nikah Resmi yang diatur berdasarkan KHK.

Unsur Perkawinan dalam Cahaya Hukum Ilahi

Ilustrasi Apakah Kristen dan Katolik Bisa Menikah? Foto: Dok. Hilton Garden Inn Jakarta Taman Palem

Ada beberapa butir unsur perkawinan yang menurut Gereja Katolik tak dapat diubah karena sudah ditetapkan hukum ilahi. Berikut beberapa di antaranya:

  • Paham perkawinan dengan sifat-sifat hakikinya seperti monogami dan tak terputusnya ikatan perkawinan (biarpun dengan gradasi).

  • Paham kesepakatan nikah yang bebas dan tidak mengucilkan dengan perbuatan positif sifat-sifat hakikinya.

  • Beberapa halangan perkawinan yang bukan melulu ciptaan kekuasaan manusia.

(MSD)