Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apakah Kristen dan Katolik Bisa Menikah? Ini Dasar Hukumnya
6 September 2023 18:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kristen dan Katolik merupakan dua agama yang menyembah Tuhan yang sama, namun memiliki prinsip iman berbeda. Karena hal ini, banyak yang bertanya apakah Kristen dan Katolik bisa menikah?
ADVERTISEMENT
Menurut Kitab Hukum Kanonik (KHK), pernikahan tersebut bisa dilakukan. Namun, syaratnya harus diselenggarakan di Gereja Katolik dan disaksikan oleh Imam Katolik.
Di samping itu, ada sakramen, aturan, dan tradisi lain yang harus diperhatikan. Misalnya kedua mempelai bisa melaksanakan pernikahan Ekumenis setelah mendapatkan dispensasi uskup.
Nantinya, janji nikah akan diberikan oleh Imam Katolik secara langsung. Simak penjelasan tentang pernikahan Kristen dan Katolik selengkapnya berikut ini.
Hukum Pernikahan Kristen dan Katolik
Menurut ajaran Gereja Katolik, pernikahan adalah suatu sakramen yang diatur dalam hukum kanonik. Oleh karena itu, jika seorang Katolik ingin menikah dengan seorang Kristen yang bukan Katolik, mereka harus mengantongi izin dari gereja untuk melakukannya.
Aturan ini berlaku untuk mempelai wanita maupun pria yang beragama Katolik. Istilahnya sering disebut sebagai “Dispensasi Pernikahan Campuran”.
ADVERTISEMENT
Proses perizinan ini bisa melibatkan berbagai pertimbangan. Apabila mempelai mengadakan perkawinan yang diteguhkan oleh pendeta, maka bentuknya hanyalah peresmian.
Nantinya, perkawinan yang sifatnya Sakramentalis, pendeta biasanya akan membawakan doa-doa lain. Kemudian, pastor dan pendeta akan membicarakan bersama-sama terkait aturan gereja yang mengatur soal pernikahan.
Mengutip buku Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan dalam Perspektif Kristen karya Pdt. Weinata Sairin, dkk., setelahnya gereja-gereja anggota PGI akan menerbitkan Piagam Saling Mengakui dan Saling Menerima (PSMSM). Melalui piagam ini, mempelai yang beragama Kristen Protestan harus menerima konsekuensi dengan tulus.
Kedua orangtua mempelai juga harus mencari solusi terbaik untuk anak-anaknya, baik saat pemberkatan ataupun resepsi. Misalnya pemberkatan di Gereja Katolik, resepsi di Aula Sinode, dan doa serta berkat santapan oleh pendeta.
Pernikahan mereka disebut sebagai pernikahan ekumenis. Saat dinyatakan sah sebagai suami-istri, mempelai yang beragama Katolik tetap Katolik dan Protestan tetap Protestan.
ADVERTISEMENT
Namun, pihak Protestan tidak boleh menerima komuni. Sedangkan pihak Katolik tetap tercatat namanya sebagai anggota Gereja Katolik karena ia mempertahankan iman dan ajaran gerejanya.
Apabila mereka memiliki keturunan, anaknya akan dibesarkan, dididik, dan disekolahkan secara Katolik. Mereka juga harus dibimbing agar senantiasa taat dan patuh menjalankan aturan-aturan Katolik.
Sementara pihak Protestan harus menerima konsekuensi bahwa ia tidak dapat menerima komuni. Biasanya, pernyataan ini tertulis dalam Kesepakatan Nikah Resmi yang diatur berdasarkan KHK.
Unsur Perkawinan dalam Cahaya Hukum Ilahi
Ada beberapa butir unsur perkawinan yang menurut Gereja Katolik tak dapat diubah karena sudah ditetapkan hukum ilahi. Berikut beberapa di antaranya:
ADVERTISEMENT
(MSD)