Apakah Penegakan Hukum Sudah Cukup Melindungi Hak Warga Negara? Simak di Sini

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Maraknya kasus kriminal yang terjadi di masyarakat memunculkan pertanyaan tentang keadaan hukum saat ini yakni apakah penegakan hukum sudah cukup melindungi hak-hak warga negara?
Hak-hak warga negara memang sangat penting dilindungi oleh hukum. Tujuan utamanya agar tidak terjadi banyak pelanggaran HAM yang sangat merugikan banyak pihak, terutama rakyat kecil.
Apakah Penegakan Hukum Sudah Cukup Melindungi Hak Warga Negara Indonesia Keseluruhan?
Pasti banyak yang bertanya-tanya mengenai apakah penegakan hukum sudah cukup melindungi hak-hak warga negara? Terlebih setelah melihat berbagai pemberitaan di TV maupun medsos.
Menjawab pertanyaan tersebut, penegakan hukum di Indonesia pada penerapannya masih perlu diperketat lagi. Utamanya pada segala sesuatu yang berkaitan dengan HAM.
Mengutip laman kab-mamberamotengah.kpu.go.id, sebagai negara hukum, sudah sepatutnya Indonesia memastikan perlindungan HAM untuk warga negaranya, bukan hanya mengakui secara normatif.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Indonesia menyatakan diri sebagai negara hukum.
Konsep ini dijadikan sebagai landasan yang mengatur kehidupan berbangsa dan penyelenggaraan pemerintahan.
Suatu negara bisa dikatakan sebagai negara hukum jika memiliki beberapa ciri utama, seperti:
Equality before the law yang artinya kesamaan di hadapan hukum.
Rule of law atau supremasi hukum menyatakan bahwa hukum menempati posisi tertinggi yang mengikat seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia).
Peradilan yang tidak memihak dan bebas.
Pembatasan kekuasaan.
Membahas penegakan hukum, poin satu ini sangat erat kaitannya dengan pelanggaran HAM. Padahal, setiap warga negara Indonesia memiliki beberapa hak yang patut dilindungi, yakni:
Hak atas rasa aman
Hak untuk hidup
Hak atas kebebasan diartikan
Hak berkeyakinan dan beragama
Hak atas keadilan hukum
Hak ekonomi, budaya, dan sosial
Perlindungan hak asasi manusia sebenarnya sudah memiliki dasar hukum sangat kuat.
Poin-poinnya tertulis dalam UUD 1945, terkhusus setelah amandemen yang terdapat pada Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia Pasal 28 A hingga Pasal 28J.
Itulah jawaban dari pertanyaan mengenai apakah penegakan hukum sudah cukup melindungi hak warga negara? Perhatikan baik-baik isinya agar tidak sampai salah dalam memahaminya. (NOV )
Baca juga: Sila Pertama Pancasila terhadap Stabilitas Sosial Budaya di Indonesia
