Apakah Polisi Berhak Memeriksa HP Warga Sipil? Ini Aturan dan Undang-Undangnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam menjalankan tugasnya, seorang polisi wajib bersikap tegas dan tidak boleh pandang bulu. Namun saat melakukan penggeledahan atau razia, apakah polisi berhak memeriksa HP warga sipil?
Mengenai hal ini, setiap masyarakat harus memahami wewenang kepolisian terlebih dahulu. Wewenang tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di samping itu, perlu dipahami juga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang polisi. Untuk mengetahui informasinya lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Wewenang Polisi Saat Memeriksa HP
Sebenarnya, tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai boleh atau tidaknya seorang polisi memeriksa HP warga sipil. Mengenai hukum ini, harus dikembalikan lagi pada kondisi dan penugasan yang dibebankan oleh polisi itu sendiri.
Misalnya dalam UU tentang Kepolisian dijelaskan bahwa salah satu wewenang seorang polisi adalah melakukan tindakan pertama di tempat kejadian. Maka, apabila diperlukan saat melakukan tugasnya, polisi bisa memeriksa HP warga sipil.
Ini dilakukan demi kepentingan penggeledahan dan razia. Misalnya, saat menangkap suspek bandar narkoba, pelaku pembunuhan, atau pelaku kejahatan lainnya.
Kemudian, ketika menjalankan tugasnya sebagai penyidik dalam persidangan, polisi juga dibolehkan untuk memeriksa HP seseorang. Mengutip buku Pengaturan Kewenangan KPK dan POLRI susunan Dr. Rudy Cahya (2021), ini dilakukan untuk mencari barang bukti dari suatu peristiwa yang tergolong tindak pidana.
HP bisa menjadi barang bukti, informasi, dokumen elektronik yang memuat data krusial. Untuk mencegah pelaku menghapus barang bukti tersebut, polisi bisa melakukan tindakan preventif dengan menyitanya.
Selain peristiwa yang disebutkan tadi, apabila polisi memaksa untuk memeriksa HP, maka hal tersebut tidak diperkenankan. Sebab, HP termasuk barang yang tergolong sebagai data pribadi dan sifatnya rahasia.
Menurut Pasal 2 ayat 3 Permenkominfo 20/2016, data pribadi yang bersifat privasi tersebut merupakan kebebasan pemilik data. Jadi, dia boleh merahasiakannya ataupun tidak. Tidak boleh ada intervensi dari pihak lain mengenai hal ini.
Aturan Penggeledahan dan Razia Menurut Hukum
Seperti disebutkan sebelumnya, seorang polisi harus mematuhi hukum ketika melakukan penggeledahan atau razia. Dalam Pasal 32 ayat (2) Perkapolri 8/2009, seorang polisi dilarang untuk:
Melakukan penggeledahantanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas;
Melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
Melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;
Melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya;
Melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah;
Memperlama pelaksanaan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah; dan
Melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki di tempat terbuka dan melanggar etika.
Baca juga: 3 Tugas Tugas Polisi di dalam Menjaga Keamanan Republik Indonesia
(MSD)
