Konten dari Pengguna

Apakah PPPK Bisa Pindah Tugas? Inilah Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
1 Oktober 2025 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Apakah PPPK Bisa Pindah Tugas? Inilah Penjelasan dan Dasar Hukumnya
Apakah PPPK bisa pindah tugas? Inilah penjelasan dan dasar hukum selengkapnya.
Kabar Harian
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apakah PPPK bisa pindah tugas,Pexels/Lukas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah PPPK bisa pindah tugas,Pexels/Lukas
ADVERTISEMENT
Isu mengenai pengangkatan PPPK tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Apakah PPPK bisa pindah tugas adalah sebuah pertanyaan yang ditanyakan oleh banyak pihak.
ADVERTISEMENT
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jenis pegawai ini merupakan salah satu bagian dari ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Apakah PPPK Bisa Pindah Tugas?

Ilustrasi apakah PPPK bisa pindah tugas,Pexels/Pixabay
Dalam sistem kepegawaian Indonesia, PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Apakah PPPK bisa pindah tugas? Inilah penjelasan dan dasar hukum selengkapnya berdasarkan situs peraturan.bpk.go.id.
PPPK dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap karena mereka melaksanakan tugas berdasarkan kontrak kerja. Oleh karena itu, hak-hak yang melekat pada PNS, termasuk hak mutasi atau pemindahan tugas, tidak serta merta berlaku sama bagi PPPK.
Tidak ada aturan yang secara khusus mengatur mutasi PPPK selama masa kontrak. Sehingga secara umum PPPK tidak memiliki hak otomatis untuk mengajukan pindah tugas atau mutasi antar instansi.
ADVERTISEMENT
Jika seorang PPPK mencoba pindah tugas sebelum masa kontraknya selesai, maka hal itu bisa dianggap sebagai pengunduran diri. Apabila seorang PPPK ingin pindah unit kerja atau bergabung ke instansi lain yang bisa dilakukan hanyalah dengan mengikuti seleksi baru.
Namun, regulasi terbaru memperkenalkan ketentuan yang sedikit membuka kemungkinan pindah tugas PPPK dalam keadaan tertentu. Dalam Permenpan RB Nomor 06 Tahun 2024 Pasal 59, pindah tugas (bagi CPNS maupun PPPK) boleh terjadi jika memenuhi persyaratan.
Pemindahan tugas untuk PPPK berlangsung melalui prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, bukan atas dasar permintaan pribadi semata. Mutasi bagi ASN hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti adanya perampingan organisasi.
Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 menyebutkan bahwa jika PPPK mengajukan pindah instansi selama masa kontrak maka dianggap sebagai pengunduran diri.
ADVERTISEMENT
Meskipun PPPK adalah bagian dari ASN dalam arti luas, secara regulasi mereka tidak memiliki hak mutasi otomatis seperti PNS. Pindah tugas hanya mungkin jika memenuhi sejumlah kondisi tertentu atau setelah kontrak selesai, dan bukan sebagai hak langsung.
Apakah PPPK bisa pindah tugas? Jawabannya adalah bisa jika memenuhi persyaratan atau kondisi khusus seperti perampingan organisasi. Mutasi tidak dapat dilakukan jika berdasarkan keinginan pribadi semata. (Fia)