Konten dari Pengguna

Apakah PPPK Paruh Waktu Ada Pelantikan? Begini Penjelasannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apakah pppk paruh waktu ada pelantikan. Sumber: Pixabay/089photoshootings
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah pppk paruh waktu ada pelantikan. Sumber: Pixabay/089photoshootings

PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu. Lantas, apakah PPPK paruh waktu ada pelantikan?

Pertanyaan mengenai PPK paruh waktu ada pelantikan kerap muncul di kalangan masyarakat, terutama bagi sedang menunggu penempatan.

Wajar saja, sebab pelantikan biasanya dianggap sebagai momen penting yang menandai dimulainya pengabdian seorang aparatur negara, sekaligus pengesan terhadap status dan tanggung jawab baru yang diemban.

Apakah PPPK Paruh Waktu Ada Pelantikan Resmi?

Ilustrasi apakah pppk paruh waktu ada pelantikan. Sumber: Unsplash/SMKN 1 Gantar

Dikutip dari laman menpan.go.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Ini dapat memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus tetap memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Namun, apakah PPPK Paruh Waktu ada pelantikan? Jawabannya adalah iya PPPK Paruh Waktu memang menjalani proses pelantikan resmi setelah memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK, sama seperti PPPK Penuh Waktu, meskipun sistem kerja dan kontraknya berbeda sesuai perjanjian kerja.

Hal ini juga merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam diktum ketujuh poin (g) disebutkan bahwa penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai AS yang ditetapkan oleh Kepala BKN itu diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Lalu, dalam poin selanjutnya (h), disebutkan pula bahwa PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, pengangkatan dilakukan dengan pelantikan.

Pada diktum kesembilan, PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Adapun pejabat yang ditunjuk itu adalah pejabat pemimpin tinggi madya yang membidangi kesekretaritan untuk Instansi Pusat.

Keputusan pengangkatan dijadikan dasar dimulainya masa perjakankan kerja PPPK Paruh Waktu dengan Instansi Pemerintah.

Adapun untuk masa perjanjian kerjanya, berdasarkan diktum ketiga belas, ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Demikian untuk menjawab apakah PPPK Paruh Waktu ada pelantikan? Jawabannya iya. PPPK Paruh Waktu akan bekerja sekitar 4 jam per hari atau lebih singkat dibandingkan pegawai penuh waktu, namun tetap memiliki kewajiban dan hak sesuai perjanjian kerja. (ERI)

Baca juga: Informasi Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025