Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apakah Sepupu Laki-Laki Boleh Melihat Rambut Kita? Ini Jawabannya
9 April 2024 21:46 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mungkin pertanyaan yang satu ini sering terlintas di pikiran para Muslimah . Apakah sepupu laki-laki boleh melihat rambut kita? Apakah sepupu laki-laki termasuk mahram?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Fiqih Munakaat: Hukum Pernikahan dalam Islam oleh Sakban Lubis, dkk., mahram atau yang biasa disebut dengan istilah muhrim di Indonesia berasal dari kata harama yang artinya mencegah bentuk mashdar, diharamkan, atau dilarang.
Apakah Sepupu Laki-Laki Boleh Melihat Rambut Kita?
Selain kedua hal itu tidak boleh dibuka atau ditampakkan kepada orang lain. Hal itu karena akan memicu tindakan dari tangan-tangan usil yang akhirnya merugikan perempuan itu sendiri.
Lalu, apakah sepupu laki-laki boleh melihat rambut yang merupakan aurat seorang wanita?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku "Islam dan Batasan Aurat Wanita" tulisan Nuraini dan Dhiauddin, aurat diartikan sebagai bagian dari tubuh orang Islam. Di mana tidak boleh dilihat oleh orang lain, kecuali pasangan sahnya.
Sementara, untuk batasan aurat perempuan telah ditentukan yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sebab, wajah dan telapak tangan perempuan tidak termasuk aurat. Dalam surat An-Nur ayat 31 dikatakan:
"Janganlah mereka memperlihatkan perhiasan (aurat) mereka, kecuali yang biasa nampak." (QS An Nur: 31).
Dikutip dari RRI.co.id, berikut adalah mahram yang boleh melihat aurat perempuan:
ADVERTISEMENT
Jadi, bagi seorang wanita boleh menampakkan auratnya, misalnya tidak mengenakan hijab hanya di depan orang tertentu yang termasuk ke dalam mahramnya.
Batasan Aurat Muslimah Berdasarkan Hadits
Berdasarkan hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha :
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis.
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya, kecuali ini dan ini.”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.(HR. Abu Daud 4140, dalamal-Irwa [6/203] al-Albani berkata: “Hasan dengan keseluruhan jalannya”).
ADVERTISEMENT
Maka dari hadis ini sangat jelas bahwa lengan wanita tidak dikecualikan dari cakupan aurat, sehingga ia termasuk aurat yang wajib ditutup. Az-Zarqaani berkata,
وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176).
Asy Syaranbalali berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami.“ (Matan Nuurul Iidhah).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:
الذراعان عورة، والكفان عورة عند جمع من أهل العلم أيضاً، لكن الذراعان أشد، فالواجب سترهما بغير العباءة، إذا كانت العباءة رقيقة تبين ما وراءها، فلابد من سترها بغير ذلك، كقميص ونحوه
ADVERTISEMENT
“Kedua lengan adalah aurat. Kedua telapak tangan juga aurat menurut mayoritas ulama. Adapun kedua lengan,dipastikan adalah aurat tanpa keraguan.
Maka wajib menutup keduanya namun tidak dengan gaun saja. Karena gaun itu kalau ketat akan menampakkan bentuk tubuh yang ada dibaliknya. Maka wajib menutup kedua lengan dengan selain gaun, bisa dengan gamis atau semacamnya”.
Pahala Menutup Aurat untuk Muslimah
Menutup aurat bagi seorang muslimah adalah salah satu perintah dalam agama Islam yang memiliki nilai pahala. Pahala merupakan ganjaran yang diberikan oleh Allah Swt, kepada hamba-Nya yang melakukan amal baik dan sesuai dengan ajaran-Nya.
Dengan menutup aurat bagi para Muslimah akan mendapatkan amalan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.
Tujuan menutup aurat untuk melindungi perempuan dari pandangan yang tidak senonoh dan menjaga kehormatan serta martabat mereka sebagai seorang Muslimah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dengan menutup aurat juga dapat membantu dalam menjaga keamanan dan kenyamanan perempuan dalam kehidupan sehari-hari.
Muslimah dapat menghindari godaan yang dapat menjerumuskan mereka dalam perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Mengenakan pakaian yang sesuai dengan aturan menutup aurat, juga dapat memberikan manfaat bagi kesehatan tubuh.
Kulit yang terlindungi dari sinar matahari dan debu, sehingga kulit lebih sehat dan terhindar dari berbagai masalah kulit seperti kanker kulit dan jerawat.
Selain manfaat tersebut, menutup aurat juga memberikan pahala bagi perempuan Muslimah yang melakukannya. Pahala yang didapatkan dapat bervariasi tergantung pada niat dan ikhlas dalam melakukannya.
Akan tetapi, secara umum, menutup aurat dianggap sebagai amalan yang sangat mulia dan bernilai pahala besar di hadapan Allah Swt. Sebagai Muslimah harus selalu menjaga kehormatan dan martabat diri dengan menutup aurat.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan hal ini, Muslimah akan mendapatkan pahala dari Allah Swt, serta membantu melindungi diri dari segala bentuk godaan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu, marilah rajin mengamalkan menutup aurat.
Mahram Seorang Muslimah
Dikutip dari buku Batasan Aurat Wanita di Depan Mahramnya susunan Galih Maulana, jenis mahram muabbad terbagi menjadi tiga bagian. Berikut adalah jenis mahram muabbad:
1. Mahram karena Nasab
Mahram karena nasab merupakan salah satu mahram yang bersifat abadi.
Sebagai contoh, pernikahan haram terjadi jika seorang ayah menikahkan anak perempuan atau anak kandungnya dengan saudara kandung laki-lakinya (paman).
Mahram karna nasab dari pihak wanita dapatkan adalah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, saudara ayah (paman), saudara ibu (paman), keponakan dari saudara laki-laki, dan keponakan dari saudara perempuan.
ADVERTISEMENT
Mahram tersebut dapat dikatakan sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan yang masih satu keluarga atau nasab. Akan tetapi, kata keluarga di sini tidak mencakup seluruh keluarga. Selain mahram keluarga yang ditetapkan, dia tidak ada hubungan kemahraman.
2. Mahram Karena Pernikahan
Mushaharah atau akibat adanya pernikahan menyebabkan terjadi hubungan mertua menantu atau orang tua tiri. Mahram karena pernikahan ini berlaku selamanya, meskipun wanita yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi menantu.
Berikut adalah siapa saja mahram bagi wanita yang sudah menikah:
3. Mahram Karena Sepersusuan
Dalam mahram karena sepersusuan ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga terjadinya kemahraman. Berikut adalah syarat-syarat yang dikemukakan para ulama:
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah deretan siapa saja yang menjadi mahram sepersusuan, jika seorang bayi perempuan menyusu kepada ibu susunya.
Demikianlah penjelasan dari pertanyaan apakah sepupu laki-laki boleh melihat rambut kita? Muslimah jangan lupa untuk selalu mengamalkan ajaran menutup aurat. Semoga para Muslimah terhindar dari hal-hal tidak senonoh. Amin.
ADVERTISEMENT