Konten dari Pengguna

Apakah Sudah Ada Info Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025? Ini Kabarnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk apakah sudah ada info kenaikan gaji PNS Oktober 2025. Foto: Unsplash/Aufa Fahmi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk apakah sudah ada info kenaikan gaji PNS Oktober 2025. Foto: Unsplash/Aufa Fahmi

Apakah sudah ada info kenaikan gaji PNS Oktober 2025? Pertanyaan ini semakin memanas di tengah kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejak Presiden Prabowo Subianto mewacanakan hal tersebut, para PNS terus menunggu kepastian resmi.

Di bulan Oktober 2025 ini, berbagai rumor dan bocoran terkait kenaikan gaji ramai dibahas di media sosial dan forum komunitas. Para pegawai pun mulai menyesuaikan perencanaan keuangan sambil berharap angka final segera diumumkan.

Apakah Sudah Ada Info Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025?

Ilustrasi pengumuman kenaikan gaji PNS oleh Presiden RI. Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Apakah sudah ada info kenaikan gaji PNS Oktober 2025? Jawabannya, iya. Menurut situs blog.umsu.ac.id, pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang berlaku mulai Oktober 2025.

Meski demikian, pencairan gaji dengan nominal terkini baru akan dilakukan mulai November 2025. Sistem rapel dua bulan diterapkan agar pegawai menerima gaji Oktober dan November sekaligus, sehingga kepastian finansial tetap terjaga.

Persentase Kenaikan dan Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock

Kenaikan gaji dilakukan untuk menjamin kesejahteraan ASN, terutama yang bekerja sebagai guru, dosen, dan tenaga kesehatan. Penyesuaian ini dibuat dengan persentase yang jelas antargolongan, sebagaimana rincian berikut:

  • Golongan I dan II: naik sebesar 8%

  • Golongan III: naik sebesar 10%

  • Golongan IV: naik sebesar 12%

Persentase tersebut dihitung dari total gaji terakhir—atau dalam hal ini gaji per September 2025—setiap PNS dan ASN lainnya. Adapun nominal gaji yang berlaku sebelum kenaikan diatur berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, dengan rincian berikut.

1. Gaji PNS Golongan I

  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

2. Gaji PNS Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

3. Gaji PNS Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

  • IIIb: Rp 2903.600 – Rp4.768.800

  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

4. Gaji PNS Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Itulah jawaban atas pertanyaan apakah sudah ada info kenaikan gaji PNS Oktober 2025. Semoga penjelasan tersebut menjawab rasa penasaran dan memudahkan para PNS dalam mengatur perencanaan keuangan. (Nida)

Baca juga: Kapan Pengumuman PLN 2025 untuk Tahap Administrasi? Ini Informasinya