Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Arti BI Checking Kol 5 dan Cara Mengeceknya Secara Online
24 Agustus 2023 17:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Status BI Checking kol 5 artinya apa? Ini merupakan pertanyaan yang sering dilontarkan seseorang saat hendak mengajukan kredit ke bank. Pasalnya, status BI Checking menjadi salah satu faktor penentu apakah seseorang bisa mendapat persetujuan kredit atau tidak.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman OJK, BI Checking atau SLIK OJK adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Dengan BI Checking, debitur dapat mengecek status kolektibilitas (kol) yang dikategorikan berdasarkan catatan kreditnya.
Status kolektibilitas itulah yang nantinya menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lainnya saat hendak memberi persetujuan kredit untuk debitur bersangkutan. Lalu, apa arti status BI Checking kol 5?
Arti BI Checking Kol 5
Dijelaskan dalam situs DJKN Kementerian Keuangan, kolektibilitas pada dasarnya merupakan klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur. Kolektibilitas juga menunjukkan tingkat kemungkinan pengembalian dana yang dipinjam debitur.
Kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokkan menjadi kol 1 hingga kol 5. Semakin besar angkanya, semakin kecil kemungkinan pengajuan kredit debitur diterima.
ADVERTISEMENT
Kol 5 atau kredit macet sendiri merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL) Status ini menunjukkan bahwa debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Dalam kasus seperti ini, bank berhak melakukan pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak piutang, serta melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit mulai dari riwayat penagihan hingga negosiasi dan restrukturisasi (jika ada).
Tidak hanya sulit mengajukan pinjaman, status BI Checking kol 5 juga dapat menghambat debitur dalam melamar pekerjaan. Sebab, kini BI Checking telah banyak dilakukan perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memastikan kandidat yang melamar tidak terlibat masalah finansial dengan lembaga keuangan.
ADVERTISEMENT
Cara Cek BI Checking
BI Checking dapat dilakukan secara online melalui website idebku.ojk.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Klasifikasi Status Kolektibilitas
Selain kol 5, status kolektibilitas kredit perbankan diklasifikasikan menjadi empat kelompok, yakni:
1. Kol 1
Kol 1 atau kredit lancar adalah status kolektibilitas tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL). Artinya, debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar kredit tepat waktu atau bahkan kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya tanpa pernah menunggak.
2. Kol 2
Disebut juga kredit dalam perhatian khusus, kol 2 menunjukkan bahwa debitur tercatat terlambat membayar cicilan 1-90 hari sejak jatuh tempo. Meski ada riwayat menunggak, pinjaman debitur masih tergolong Performing Loan.
3. Kol 3
Debitur dengan BI Checking kol 3 atau kredit kurang lancar adalah mereka yang tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari. Penetapan status kol 3 diberikan jika debitur masih memiliki itikad baik untuk membayar cicilannya dan pihak bank meyakini bahwa debitur memiliki aliran kas yang cukup baik.
ADVERTISEMENT
4. Kol 4
Kol 4 atau kredit diragukan merupakan status kolektibilitas yang menandakan keterlambatan membayar selama 121-180 hari sejak tanggal jatuh tempo. Kol 4 dapat naik status menjadi kol 5 jika bank meyakini bahwa selain tidak mampu membayar cicilannya, debitur juga tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut.
(ADS)