Aturan Baru Paspor, Ini Syarat dan Prosedur Terbarunya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aturan baru paspor kini menjadi sorotan utama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan wisata, pendidikan, pekerjaan, maupun ibadah.
Pemerintah melalui instansi terkait melakukan penyesuaian kebijakan guna menghadirkan sistem pelayanan paspor yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan perkembangan teknologi.
Perubahan ini mencakup pembaruan pada persyaratan administrasi, alur pendaftaran, hingga mekanisme verifikasi data pemohon yang kini dibuat lebih ketat namun tetap mengedepankan kemudahan.
Aturan Baru Paspor
Aturan baru paspor menjadi bagian penting dalam pembaruan layanan keimigrasian yang bertujuan menghadirkan proses administrasi yang lebih tertib, transparan, dan terstruktur.
Kebijakan ini mengatur secara rinci siapa saja yang dapat mengajukan permohonan paspor, jenis paspor yang tersedia, hingga tahapan penerbitannya.
Seluruh mekanisme pengajuan paspor biasa kini dijalankan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian agar data pemohon tercatat dengan akurat serta mudah diverifikasi.
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, mengungkapkan bahwa permohonan paspor dapat diajukan oleh warga negara Indonesia yang berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, baik secara manual maupun elektronik, dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Penyesuaian aturan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan prosedur sekaligus kepastian layanan bagi setiap pemohon.
Adapun aturan-aturan dalam pengajuan paspor biasa meliputi beberapa poin berikut.
Informasi Umum
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
Penerbitan paspor dilakukan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Persyaratan
Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu keluarga.
Dokumen pendukung berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau pernyataan memilih kewarganegaraan.
Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.
Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen, atau dilengkapi surat keterangan dari instansi berwenang.
Prosedur
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi M-Paspor atau secara manual di kantor imigrasi.
Pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan.
Pemeriksaan dokumen oleh Pejabat Imigrasi.
Penerbitan tanda terima dan kode pembayaran jika dokumen dinyatakan lengkap.
Pengembalian dokumen apabila persyaratan belum lengkap dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Pembayaran biaya paspor.
Pengambilan foto dan sidik jari.
Wawancara, verifikasi, dan adjudikasi.
Biaya
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000.
Paspor biasa nonelektronik 5 tahun: Rp350.000.
Paspor biasa nonelektronik 10 tahun: Rp650.000.
Paspor biasa elektronik 5 tahun: Rp650.000.
Paspor biasa elektronik 10 tahun: Rp950.000.
Denda paspor hilang Rp1.000.000, paspor rusak Rp500.000, dan nihil biaya untuk keadaan kahar.
Dengan memahami ketentuan tersebut secara menyeluruh, proses pengajuan paspor dapat berjalan lebih lancar dan terarah sesuai aturan baru paspor. (KIKI)
Baca juga: Cara Daftar Bansos 2026 Terbaru, Panduan Lengkap agar Langsung Terdaftar
