Konten dari Pengguna

Aturan dan Jadwal Seragam ASN 2026 Terbaru

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi aturan dan jadwal seragam asn 2026, sumber foto: Vitaly Gariev
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi aturan dan jadwal seragam asn 2026, sumber foto: Vitaly Gariev

Aturan dan jadwal seragam ASN 2026 menjadi perhatian penting dalam pengelolaan kedisiplinan aparatur pemerintahan modern.

Keseragaman pakaian dinas dipandang sebagai bagian dari identitas kelembagaan dan profesionalisme birokrasi.

Ketentuan terbaru disusun untuk menciptakan keteraturan visual sekaligus memperkuat citra pelayanan publik.

Aturan dan Jadwal Seragam ASN 2026

Ilustrasi aturan dan jadwal seragam ASN 2026. Foto: Unsplash.com/Vitaly Gariev

Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, berikut adalah aturan dan jadwal seragam ASN 2026 yang berlandaskan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

Regulasi ini mengatur pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Pemberlakuan aturan ini menandai penyamaan ketentuan seragam tanpa lagi membedakan status PNS maupun PPPK.

Seluruh aparatur kini berada dalam satu nomenklatur seragam yang sama secara administratif maupun visual.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 secara resmi menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Pembaruan ini mencakup penyesuaian desain, atribut, dan spesifikasi pakaian dinas harian.

Tanda jabatan, logo instansi, serta batik Korpri ditata ulang agar selaras dengan kebutuhan representasi institusi pemerintahan. Penyesuaian warna hijab juga diatur untuk menciptakan keseragaman penampilan di seluruh unit kerja.

Pakaian Dinas Harian khaki menjadi seragam wajib pada hari Senin dan Selasa. Ketentuan ini membedakan jenis lengan berdasarkan jenjang jabatan struktural dan fungsional.

Pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus menteri, serta pejabat pimpinan tinggi pratama diperkenankan menggunakan kemeja lengan panjang atau pendek.

Pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional menggunakan kemeja lengan pendek sesuai ketentuan lampiran resmi.

Penggunaan kemeja khaki bagi ASN pria diwajibkan dimasukkan ke dalam celana. Aturan tersebut bertujuan menjaga kerapian dan keseragaman tampilan saat menjalankan tugas kedinasan.

Spesifikasi bahan, warna, dan model pakaian khaki telah ditetapkan secara rinci dalam lampiran peraturan. Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan implementasinya sesuai pedoman tersebut.

Hari Rabu ditetapkan sebagai jadwal penggunaan Pakaian Dinas Harian kemeja putih. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenjang jabatan dengan pengaturan lengan yang serupa dengan pakaian khaki.

Kemeja putih lengan panjang dapat digunakan untuk menghadiri acara kenegaraan maupun acara resmi. ASN pria tetap diwajibkan memasukkan kemeja ke dalam celana demi menjaga standar kerapian.

Hari Kamis dan Jumat diperuntukkan bagi penggunaan Pakaian Dinas Harian batik, tenun, atau lurik. Ketentuan ini juga berlaku pada peringatan Hari Batik Nasional setiap tanggal dua Oktober.

Pakaian khas daerah diperbolehkan digunakan pada hari yang sama serta pada hari besar keagamaan atau kebudayaan. Penetapan detail pakaian khas daerah dilakukan melalui keputusan kepala daerah masing-masing.

Bagi pemerintah daerah yang menerapkan enam hari kerja, pakaian batik atau tenun juga digunakan pada hari Sabtu. Penyesuaian ini memberikan fleksibilitas tanpa menghilangkan prinsip keseragaman nasional.

Selain pakaian umum, terdapat pakaian dinas khusus untuk penyelenggaraan urusan tertentu. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran memiliki ketentuan pakaian tersendiri sesuai fungsi tugas lapangan.

Pakaian dinas khusus tersebut juga digunakan dalam kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun instansi. Pengaturan ini menegaskan bahwa konteks kegiatan turut menentukan jenis pakaian yang digunakan.

Seluruh ketentuan mulai berlaku sejak 20 Agustus 2024. Pemerintah daerah diberikan waktu satu tahun untuk menyesuaikan peraturan daerah masing-masing.

Aturan dan jadwal seragam ASN 2026 mencerminkan upaya penataan birokrasi melalui keseragaman dan kepastian regulasi.

Penerapan aturan ini harapkan memperkuat disiplin visual serta identitas aparatur pemerintahan. (Khoirul)

Baca Juga: Contoh Sikap ASN yang Dapat Diandalkan dalam Memberikan Pelayanan Publik