Aturan mengenai THR bagi Karyawan, Pengusaha Wajib Paham

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Istilah THR bagi para pekerja di Indonesia pasti sudah tidak asing lagi. Sebelum itu, penting bagi pengusaha dan atasan untuk mengetahui aturan mengenai THR untuk karyawan.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pendapatan non-upah pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan berupa uang.
Mengutip dari buku Hak dan Kewajiban Karyawan, Redaksi RAS (2010:125), Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu hak yang diterima oleh karyawan dengan jumlah yang bervariasi, tergantung masa kerja dari masing-masing karyawan.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Dasar Hukum Tunjangan Hari Raya
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sudah menjadi kebijakan yang diatur oleh pemerintah, dan sebagai acuan bagi kepala dinas di bidang Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas fungsinya.
Peraturan mengenai THR telah diatur secara resmi dan rinci oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Surat Edaran Nomor M/2HK/.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan mengenai THR bagi Karyawan
Adanya aturan mengenai THR bagi karyawan dilakukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
1. THR diberikan dalam Bentuk Uang Tunai
Di dalam pasal 6 Permenaker 6/2016, dikatakan bahwa pemberian THR harus dalam bentuk uang rupiah dan tidak boleh dalam bentuk barang.
Penerimaan uang pekerja dari pengusaha ini untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, serta peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya.
2. Orang yang Wajib Memberikan THR
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan, membayar Tunjangan Hari Raya adalah kewajiban bagi setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.
Adapun pemberian THR dari pengusaha kepada karyawan adalah sekali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Namun ada kalanya, seorang karyawan mendapat THR tidak di hari raya keagamaan yang dirayakan agamanya, melainkan di hari raya keagamaan lain, seperti Idul Fitri.
Hal ini diperbolehkan, asalkan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
3. Karyawan yang Berhak Menerima THR
THR Keagamaan meliputi hari raya Idul Fitri bagi yang beragama Islam, Natal untuk yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi bagi yang beragama Hindu, Waisak untuk yang beragama Budha, dan Imlek yang beragama Konghucu.
THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Selain itu, pekerja yang mendapat THR adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu atau karyawan kontrak.
Aturan ini sesuai dengan pasal 2 Permenaker 6 tahun 2016, dan tidak membedakan status hubungan pekerja apakah sudah menjadi pekerja tetap, pekerja kontrak atau pekerja paruh waktu.
Kriteria lain pekerja yang berhak atas THR adalah pekerja yang dipindahkan ke perusahaan baru dengan masa kerja yang berlanjut. Pekerja tersebut berhak atas THR pada perusahaan yang baru, jika dari perusahaan sebelumnya pekerja belum mendapat THR.
4. Besaran THR yang Diberikan kepada Karyawan
Dalam SE Menaker RI No. M/2/HK.04.00/III/2023, menjelaskan bahwa bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar 1 bulan upah.
Adapun bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan = masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah.
Upah 1 bulan yang dimaksud ialah terdiri atas upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Contoh Perhitungan THR Proporsional Siska baru bekerja di PT. ABC selama 6 bulan dengan gaji bulanan sebesar Rp10.000.000. Maka THR yang diterima Siska adalah sebesar Rp5.000.000., dengan perhitungan sebagai berikut: Masa kerja / 12 x 1 bulan gaji = 6 /12 x Rp10.000.000 = Rp5.000.000
Perhitungan THR untuk Buruh Besaran THR untuk buruh atau pekerja harian lepas yang bekerja dengan perjanjian kerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diperoleh selama 12 terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal itu juga diberlakukan sama kepada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Apabila buruh atau pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka besaran upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama bekerja.
5. THR Bagi Karyawan PHK
Karyawan yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) atau mengundurkan diri apakah mendapat THR atau tidak? Jawabannya adalah bisa iya dan tidak. Seperti yang telah disebutkan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Jika karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berhak atas THR, apabila pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal tersebut juga berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri karena kemauannya sendiri.
Akan tetapi, peraturan tersebut tidak bisa diterapkan pada karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Sehingga, perusahaan tidak wajib membayar THR untuk karyawan yang masa kontraknya selesai sebelum hari raya.
6. THR Diberikan Paling Lambat H-7 Hari Raya Keagamaan
Pemberian THR paling lambat adalah tujuh hari sebelum berlangsungnya suatu hari raya. Hal ini sesuai dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36/21 tentang Pengupahan.
Selain itu, THR dibayar secara penuh tanpa dicicil. Hal ini bertujuan agar pekerja memiliki keleluasaan menikmati atau mempersiapkan kebutuhan bersama keluarga menjelang hari raya.
Sanksi Bagi Pengusaha yang Lalai Bayar THR
THR merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang sifatnya wajib diberikan kepada pekerja/karyawan. Hal ini berarti bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR atau dapat dikenai sanksi oleh pemerintah jika lalai atau bahkan tidak memberikan THR kepada karyawan.
Adapun sanksi khusus atau administratif bagi perusahaan yang lalai dalam memberikan Tunjangan Hari Raya diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan sebagaimana berikut ini:
Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Penghentian sementara atau sebagian alat produksi
Pembekuan kegiatan usaha.
Selain itu, perusahaan yang lalai dalam pemberian THR juga dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh sejak berakhirnya batas waktu pembayaran THR.
Walaupun sudah dikenai sanksi denda sebesar 5%, perusahaan juga harus tetap membayar THR karyawan sebagaimana mestinya.
Langkah untuk Memastikan Pelaksanaan Pembayaran THR
Dalam SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, ditulis beberapa langkah yang bisa diterapkan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya, antara lain:
Mengupayakan setiap perusahaan tempat para karyawan/buruh bekerja di wilayah provinsi dan kabupaten untuk membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memberikan himbauan kepada perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban membayar THR kepada karyawan.
Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Hal ini dapat memudahkan dalam penyampaian keluhan atau pengaduan jika perusahaan atau melanggar ketentuan hak THR.
Selain melalui Posko Satgas, bisa juga melalui Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya, atau Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kav. 51, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Posko ini juga bisa diakses secara online melalui laman bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630, atau melalui akun Instagram resmi Kemnaker di @kemnaker.
Aturan mengenai THR menjadi hal yang perlu diketahui dan dipahami baik bagi karyawan maupun pengusaha. Hal ini bertujuan agar pengusaha bertanggung jawab penuh akan kewajibannya dalam memenuhi hak karyawan. (fat)
Baca juga: 9 Contoh Hukum Adat yang Ada di Indonesia
