Konten dari Pengguna

Aturan UMK 2026 Resmi yang Ditetapkan Pemerintah beserta Rinciannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Aturan UMK 2026 Resmi. Foto: Unsplash/ Jose Vazquez
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aturan UMK 2026 Resmi. Foto: Unsplash/ Jose Vazquez

Aturan UMK 2026 resmi menjadi sorotan banyak pihak karena menetapkan standar upah minimum yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia.

Setiap tahunnya, kebijakan ini selalu dinantikan oleh pekerja dan pengusaha karena berpengaruh langsung pada kesejahteraan tenaga kerja sekaligus perencanaan operasional perusahaan.

Aturan UMK 2026 Resmi

Ilustrasi Aturan UMK 2026 Resmi. Foto: Unsplash/ Loui Kiær

Berdasarkan informasi dari unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan pembaruan terkait aturan UMK 2026 resmi yang kini semakin jelas, mulai dari pihak yang menetapkan, mekanisme perhitungan yang digunakan, serta simulasi penerapannya untuk tahun 2026.

Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sementara itu, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Seluruh Upah Minimum untuk tahun 2026 ditetapkan paling lambat pada 24 Desember 2025. Proses penghitungan Upah Minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Besaran Upah Minimum dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan Upah Minimum tahun berjalan dan nilai penyesuaian. Nilai penyesuaian tersebut dihitung berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta indeks tertentu.

Indeks ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja/ buruh dan perusahaan, perbandingan Upah Minimum (UM) dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Upah Minimum Sektoral (UMS)

  • Upah Minimum Sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu.

  • Penghitungan UMS menggunakan formula penghitungan Upah Minimum yang berlaku.

Sektor usaha tertentu yang dapat ditetapkan Upah Minimum Sektoral harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut.

  • Termasuk dalam kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

  • Terdapat lebih dari satu perusahaan pada sektor terkait dengan skala usaha menengah dan/atau besar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.

  • Memiliki tingkat risiko kerja yang berbeda dibandingkan dengan sektor lainnya.

Dengan adanya aturan UMK 2026 resmi ini, diharapkan tercipta kejelasan hukum yang dapat meminimalisir perselisihan terkait upah, serta menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (Idaf)

Baca juga: Cara Melihat Livin Wrapped 2025 dengan Praktis