Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Bacaan Niat Tayamum dan Tata Cara Melakukannya dalam Islam
4 April 2024 7:49 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam Islam, sebelum melaksanakan salat, umat muslim harus menyucikan diri dengan berwudu. Namun, saat keadaan tidak ada air sama sekali, maka umat muslim diperbolehkan untuk melakukan tayamum. Untuk itu, ketahuilah bacaan niat tayamum dan tata cara melakukannya menurut ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
Tayamum ini bisa mengganti wudu dengan air. Mengutip dari Artikel Ibadah, Tayammum Pengganti Wudhu’ Dan Mandi Wajib, oleh Misliyani S.Ag., M.Pd.I, dalam situs sumsel.kemenag.go.id, bila seorang muslim berhalangan kena air, maka Allah sudah berikan solusi terbaiknya dengan bertayamum.
Tayamum maknanya adalah mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan tanah (permukaan bumi) dengan tata cara tertentu (Taudhihul Ahkan:1/409). Atau tayamum juga diartikan bersuci dengan menggunakan debu, sebagai pengganti wudu atau mandi janabat (Al-Quran: Al-Maidah:6).
Bacaan Niat Tayamum dalam Ajaran Islam
Tayamum sama seperti wudu, untuk melaksanakannya harus diawali dengan membaca niat sambil menghadap kiblat. Berikut adalah bacaan niat tayamum dalam Islam:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
"Nawaitu tayammuma listibaakhati sholati lillahi ta'ala."
ADVERTISEMENT
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah ta'ala."
Niat tayamum ini bisa dibaca saat kedua tangan telah menyentuh debu bersih dan akan mengusapkannya ke wajah. Perlu diingat juga, tayamum hanya bisa dilakukan saat memang tidak dapat menggunakan air atau di tempat tersebut tidak ada air sama sekali.
Tata Cara Melakukan Tayamum dan Doa setelah Tayamum dalam Islam
Tata cara melakukan tayamum ini adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan tayamum dengan benar. Mengutip dari Rukun Tayamum, Sunnah, Syarat, Tata Cara dan Doa, Universitas Islam An Nur Lampung, 20 Desember 2022, dalam situs an-nur.ac.id, berikut adalah tata cara tayamum yang benar:
ADVERTISEMENT
Setelah selesai, bacalah doa setelah tayamum. Doa setelah tayamum yaitu sebagai berikut:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ تَيَمُمًا مَقْبُوْلًا وَزَدْنِي مِنْ فَضْلِكَ وَرَحْمَتِكَ وَبَرَكَاتِكَ
Yang artinya: "Ya Allah jadikanlah ini (tayamum) sebagai suatu penerimaan (dari-Mu) dan tambahkanlah aku dari karunia-Mu dan rahmat-Mu serta berkah-Mu."
Makna Tayamum dan Rukun Tayamum dalam Islam
Tayamum sendiri merupakan cara bersuci dari hadas besar dan hadas kecil dengan menggunakan debu atau tanah sebagai pengganti air pada kondisi tertentu. Tayamum ini juga merupakan perintah dari Allah Swt yang termaktub dalam firman-Nya pada Surat Al-Maidah ayat 6.
Ada salah satu firman Allah yang berbunyi:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
ADVERTISEMENT
Yang artinya: "Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." - Al-Quran Surat An-Nisa ayat 43.
Dikutip dari Fiqhut Thaharah: Tayamum, dalam situs alhikmah.ac.id, sebab utama diperbolehkan tayamum adalah karena ketiadaan air, seperti dalam firman Allah, “… kemudian kamu tidak mendapat air…“ (An-Nisa: 43). Ketiadaan air ini bisa hakiki atau hukmi, dan masing-masing memiliki kondisi yang sangat beragam.
Untuk ketiadaan hakiki sendiri yaitu jika tidak ditemukan air setelah seseorang telah melakukan pencarian, baik yang dilakukan oleh musafir yang jauh dari perkampungan sejauh satu mil, atau di perkampungan yang memang tidak ada air. Kewajiban awalnya adalah mencari air, jika ada yang dekat, atau dugaan kuat ada air di suatu tempat.
ADVERTISEMENT
Demikianlah pendapat mazhab Hanafi. Sedang menurut mazhab Syafi’i dan Hambali kewajiban mencari itu berlaku jika yakin ada air. Atau mendapatkan air yang tidak cukup untuk bersuci, atau lebih dibutuhkan untuk minum sendiri atau minum makhluk lain, manusia atau hewan, atau lebih dibutuhkan untuk makan.
Ketiadaan hukmi yaitu keberadaan air yang cukup tetapi ia tidak dapat menggunakannya karena sakit dan menambah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya. Atau karena air sangat dingin yang membahayakan manusia jika memakainya dan tidak mampu menghangatkannya.
Sahabat Amr bin Ash Radhiyallahu anhu shalat subuh dengan tayamum karena takut celaka jika mandi dengan air dingin dalam perang Dzatus Salasil, dan Rasulullah mengiyakannya. Hadits tersebut dari Al-Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Hibban, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar menguatkannya.
ADVERTISEMENT
Untuk tayamum ini memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi agar tayamum yang dilakukan itu sah, yaitu sebagai berikut:
Syarat dan Sunnah Tayamum dalam Islam
Syarat tayamum merupakan hal-hal yang harus dipenuhi seorang umat muslim yang ingin tayamum agar diperbolehkan melakukannya.
ADVERTISEMENT
Lalu untuk sunah tayamum adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilakukan ketika tayamum, namun tidak membatalkan sahnya tayamum jika tidak dilakukan.
1. Syarat Tayamum
Dikutip dari Rukun Tayamum, Sunnah, Syarat, Tata Cara dan Doa, Universitas Islam An Nur Lampung, 20 Desember 2022, dalam situs an-nur.ac.id, untuk syarat-syarat tayamum dalam Islam adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
2. Sunah Tayamum
Dan untuk sunah tayamum dalam Islam adalah sebagai berikut:
Itulah bacaan niat tayamum, tata cara melakukannya, rukun tayamum, sunah tayamum, hingga syarat-syarat tayamum menurut ajaran Islam. Adapun untuk tanah yang digunakan dalam tayamum adalah yang berada di permukaan bumi.
Dan diperbolehkan juga bertayamum dengan debu dan seluruh benda suci sejenisnya yang ada di muka bumi seperti pasir, batu, semen, dan kapur. Tetapi menurut mazhab Syafi’i, tayamum hanya diperbolehkan dengan debu atau pasir yang mengandung debu.
ADVERTISEMENT
Tayamum merupakan pengganti wudu dan mandi, maka dengan tayamum itu diperbolehkan apa saja yang diperbolehkan oleh keduanya, seperti salat, tawaf, dan memegang mushaf.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang bertayamum dapat salat dengan tayamumnya itu berapa saja salat fardu maupun sunah yang dia mau.
Sedangkan menurut mazhab Syafi’i tayamum hanya bisa dipakai untuk sekali salat fardu dan salat sunah yang tidak terbatas.
Adapun tentang apa saja yang membatalkan tayamum yaitu sama saja seperti segala hal yang membatalkan wudu, membatalkan tayamum. Tayamum juga akan batal jika sudah mendapati air atau sudah mampu menggunakan air. (IF)