Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bacaan Sujud Sahwi dan Penjelasan Selengkapnya
15 Juli 2024 13:05 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat tidak sengaja meninggalkan salah satu perkara dalam salat, seseorang dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi. Bacaan sujud sahwi ini menjadi salah satu kemudahan yang Allah Swt berikan untuk memperbaiki kesalahan ketika salat.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Fiqih Lima Madzhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, Muhammad Jawad Mughniyah (2011:106), para ulama sepakat bahwa ada dua hukum bagi orang yang meninggalkan salah satu kewajiban salat.
Pertama, jika orang yang meninggalkan salah satu rukun atau wajibnya salat dengan sengaja, maka salatnya batal. Jika dilakukan karena tidak sengaja (adanya unsur kelupaan), maka ia harus menggantinya dengan sujud sahwi.
Bacaan Sujud Sahwi dan Penjelasannya
Salat merupakan ibadah yang harus dilakukan dengan khusyuk. Namun, tak sedikit orang yang masih susah untuk khusyuk sebab perkara yang dapat membuyarkan fokusnya sehingga mengganggu konsentrasi dalam beribadah.
Hilangnya konsentrasi ketika salat membuat seseorang was-was, bingung, ragu, bahkan lupa apakah terdapat bagian salat yang terlewatkan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, hadirlah sujud sahwi sebagai jawaban.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari repository.uin-suska.ac.id, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena adanya penambahan, pengurangan, atau keragu-raguan dalam hal penambahan atau pengurangan dalam salat.
Orang yang menambah perbuatan salat karena lupa, contohnya adalah berdiri, ruku, sujud, atau duduk meski hanya sebentar. Ada juga contoh penambahan berupa bacaan karena lupa, seperti membaca suatu bacaan yang tidak pada tempatnya, berbicara tanpa sengaja, maka disunahkan baginya melakukan sujud sahwi.
Adapun doa atau bacaan sujud sahwi adalah sebagai berikut, sebagaimana mengutip dari nu.or.id:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَسْهُو وَلَا يَنَامُ
Subhāna man lā yashū wa lā yanāmu
Artinya: “Mahasuci Allah yang tidak lupa dan tidak tidur.”
Sebab-Sebab Sujud Sahwi
Ketika melaksanakan salat, seseorang pasti berusaha untuk fokus agar semua rukun terpenuhi. Namun, ada hal yang terjadi dan tidak terduga yang dapat membuat kekhusyukan seseorang terganggu, misalnya lupa bilangan rakaat dan adanya gerakan salat yang tertinggal.
ADVERTISEMENT
Berikut penjelasan mengenai perkara yang menyebabkan sujud sahwi dalam salat berdasarkan nu.or.id:
1. Ketika Meninggalkan Sunah Ab’ad
Sunah ab’ad meliputi doa qunut, tasyahud awal, selawat kepada nabi saw. saat tahiyyat, selawat kepada keluarga Nabi saat tahiyyat akhir, serta duduk tasyahud awal.
Ketika seseorang meninggalkan salah satu dari sunah ab’ad yang sudah disebutkan tadi, maka ia dianjurkan melakukan sujud sahwi.
2. Lupa Melakukan Hal yang Membatalkan Salat dengan Sengaja
Contoh dalam hal ini adalah jika seseorang lupa memperpanjang bacaan dalam i’tidal dan duduk di antara dua sujud. Hal ini dikarenakan kedua rukun ini termasuk rukun qashir yang tidak boleh dipanjangkan.
3. Memindah Rukun Qauli Bukan Pada Tempatnya
Rukun qauli adalah rukun salat berupa ucapan (bacaan salat). Saat memindah rukun yang sekiranya tidak termasuk membatalkan salat. Contohnya adalah membaca surat Al-Fatihah saat duduk di antara dua sujud.
ADVERTISEMENT
4. Ragu dalam Hal Meninggalkan Sunah Ab’ad
Apabila seseorang ragu apakah sudah melaksanakan salah satu sunah ab’ad seperti qunut atau belum, maka dalam hal ini orang tersebut dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi. Pada dasarnya (hukum asal) ia dianggap tidak melaksanakan qunut tersebut (karena ragu).
5. Melakukan Perbuatan yang Menambah Gerakan Salat
Contoh hal ini adalah saat seseorang ragu dalam melaksanakan salat Isya, apakah ia telah sampai pada rakaat ketiga atau keempat. Dalam keadaan tersebut, hitungan rakaatnya harus berpatokan pada rakaat ketiga, sehingga ia wajib menambah satu rakaat lagi.
Sebelum salam orang tersebut juga dianjurkan mengerjakan sujud sahwi, sebab salatnya berkemungkinan terdapat tambahan satu rakaat.
Kelima sebab di atas merujuk pada kitab Hasyiyah Al-Bujairami berikut ini:
ADVERTISEMENT
وأسبابه خمسة ، أحدها ترك بعض .ثانيها : سهو ما يبطل عمده فقط . ثالثها : نقل قولي غير مبطل . رابعها : الشك في ترك بعض معين هل فعله أم لا ؟ خامسها : إيقاع الفعل مع التردد في زيادته
Artinya: “Sebab kesunahan melakukan sujud sahwi ada lima. Yaitu meninggalkan sunah ab’ad, lupa melakukan sesuatu yang akan batal jika dilakukan dengan sengaja, memindah rukun qauli (ucapan) yang tidak sampai membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunah ab’ad, apakah telah melakukan atau belum dan yang terakhir melakukan suatu perbuatan dengan adanya kemungkinan hal tersebut tergolong tambahan” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami, juz 4, halaman 495).
Untuk sebab sujud sahwi yang kelima, Rasulullah saw. menjelaskan hikmah dari melaksanakan sujud sahwi dan penambahan rakaat pada hal tersebut:
ADVERTISEMENT
إذا شك أحدكم فلم يدر أصلى ثلاثا أم أربعا فليلق الشك وليبن على اليقين وليسجد سجدتين قبل السلام ، فإن كانت صلاته تامة كانت الركعة ، والسجدتان نافلة له ، وإن كانت ناقصة كانت الركعة تماما للصلاة ، والسجدتان يرغمان أنف الشيطان
Artinya: “Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan salat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini (hitungan tiga rakaat) dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika salat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung (pahala) baginya dan dua sujud merupakan kesunahan baginya, jika ternyata salatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan salatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak setan.” (H.R. Abu Daud)
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum Sujud Sahwi
Hukum melakukan sujud sahwi adalah sunah sehingga salat yang dilakukan tidak batal jika sujud tersebut tidak dikerjakan. Status sujud sahwi sebagai sunah muakad (sunah yang sangat dianjurkan) sebagaimana mengutip dari nu.or.id.
Istilah sunah ini hanya berarti anjuran bukan kewajiban, sehingga bukan termasuk hal yang harus dilakukan dan akan membatalkan salat ketika tidak dilaksanakannya.
Hal ini akan berbeda jika seseorang tidak mengerjakan wajibnya salat dengan sengaja atau melakukan hal-hal yang dilarang dalam salat dengan sengaja.
Jika hal demikian dilakukan dengan sengaja, secara umum hal tersebut dapat mempengaruhi keabsahan salat yang dilakukannya.
Dalam beberapa referensi kitab-kitab Syafi’iyah, ada banyak rujukan yang menjelaskan bahwa sujud sahwi hanya sebatas kesunahan, seperti halnya yang dijelaskan dalam kitab Dalil Al-Muhtaj fi Syarh Al-Manjah:
ADVERTISEMENT
- سجود السهو سنة) مؤكدة ولو في نافلة ما عدا صلاة الجنازة وهو دافع لنقص الصلاة
Artinya: “Sujud Sahwi tergolong sunah muakkad, meskipun pada salat sunnah, selain pada salat jenazah. Sujud sahwi ini berfungsi mencegah kekurangan dalam salat” (Syekh Abu Abdurrahman Rajab Nuri, Dalil al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz 1, halaman 129).
Imam Syafi’i dalam qaul qadim yang terdapat dalam Al-Um, menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan sujud sahwi dalam salat maka tidak wajib mengulang kembali salatnya.
Salat yang dikerjakan tetap dihukumi sah dan menggugurkan kewajibannya, berikut sumbernya:
ولا أرى بينا أن واجبا على أحد ترك سجود السهو أن يعود للصلاة
Artinya: “Aku tidak berpandangan bahwa wajib bagi orang yang meninggalkan sujud sahwi untuk mengulangi salatnya” (Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, Al-Um, juz 1, halaman 214).
ADVERTISEMENT
Tata Cara Sujud Sahwi
Cara mengerjakan sujud sahwi yaitu sebelum atau setelah salam dengan melakukan sujud dua kali dan didahului takbir, “Allahu akbar”. Ketika bangkit dari sujud, disyariatkan juga membaca takbir.
Takbir yang dibaca bukanlah takbiratul ihram yang disertai dengan mengangkat kedua tangan, seseorang cukup hanya dengan mengucapkan takbir lalu sujud seperti halnya sujud dalam salat. Setelah selesai melaksanakan sujud sahwi, ditutup dengan salam sebagai tanda bahwa salat sudah berakhir.
Hikmah Sujud Sahwi
Meski sujud sahwi bukan suatu keharusan dalam salat, ada berbagai hikmah yang bisa diambil jika mengerjakan sunah yang satu ini, diantaranya adalah:
ADVERTISEMENT
Uraian di atas memuat penjelasan tentang sujud sahwi, mulai dari pengertiaan, bacaan sujud sahwi hingga tata cara melakukannya. Sujud sahwi juga merupakan sunah muakad yang dilakukan ketika seseorang lupa atau ragu ketika salat karena suatu hal. (fat)
Baca juga: Tata Cara Sholat Hajat dan Bacaannya Lengkap