Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Bacaan Talbiyah Jamaah Haji Umroh Lengkap dengan Artinya
23 Mei 2024 23:16 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selain memahami syarat dan haji umroh, mengetahui bacaan talbiyah jamaah haji umroh juga termasuk hal penting untuk kekhusyukan ibadah.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah impian setiap Muslim. Kedua ibadah ini tidak hanya menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan.
Berdasarkan laman cianjurkab.go.id, ibadah haji termasuk ke rukun Islam yang kelima, namun rukun ini ditujukan kepada umat Muslim yang mampu secara finansial dan fisik.
Bacaan Talbiyah Jamaah Haji Umroh: Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan talbiyah jamaah haji umroh adalah salah satu sunah yang dianjurkan bagi jamaah haji atau umroh. Lafal talbiyah yang disepakati oleh para ulama dan sesuai dengan riwayat populer dari Rasulullah saw adalah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Labbaikallahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik, innal-hamda wan-ni‘mata laka wal-mulk, la syarika lak
ADVERTISEMENT
Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya pujian dan nikmat adalah milik-Mu, begitu pula kerajaan (juga milik-Mu).
Pembacaan lafal ini dapat dilakukan secara individu, bersama-sama, atau dengan dipimpin oleh seseorang yang diikuti oleh anggota/jamaah lainnya. Hal ini berdasarkan sebuah hadis dari Ibn Mas’ud r.a.:
Dari ‘Abd ar-Rahman Ibn Yazid dan al-Aswad Ibn Yazid keduanya berkata: Kami mendengar ‘Abdullah Ibn Mas’ud berkata di Jam‘ (nama tempat): Aku mendengar orang (Nabi saw) yang diturunkan kepadanya surat Al-Baqarah di tempat ini membaca Labbaikallahumma labbaik, sesudah itu ia membaca talbiyah dan kami pun ikut bertalbiyah (memulai ihram) [H.R. Muslim].
Pada intinya, bacaan talbiyah adalah bagian dari syiar haji atau umrah. Bacaan ini dilantunkan berulang kali ketika seorang Muslim berada di Tanah Suci.
ADVERTISEMENT
Lafal talbiyah diucapkan secara berulang dengan harapan agar pengabulannya juga berulang kali. Setelah mengucapkan talbiyah, menurut riwayat Bukhari, seorang jamaah kemudian melanjutkan dengan bacaan berikut.
اللَّهُمَّ هَذِهِ حَجَّةً لَا رِيَاءٌ فِيْهَا وَلَا سُمْعَةً
"Allahumma hadhihi hajjatan laa riya'un fiha wa laa sum'ah."
Artinya: "Ya Allah, ini adalah haji yang tidak diiringi perbuatan riya dan sum'ah." (HR Adh-Dhiya)
Dalam buku "Tuntunan Manasik Haji Nabi" karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dijelaskan bahwa mengucapkan talbiyah dengan lafal yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw lebih disukai.
Meskipun demikian, Rasulullah saw memperbolehkan tambahan seperti yang disebutkan di atas kepada orang-orang yang ingin menambahkan dalam ucapan talbiyah mereka.
Ibnu Umar bahkan menambahkan talbiyah dengan lafal, "Labbaik wa sa'daika, wal khair biyadaika, war raghbâ`u ilaika wal amal."
ADVERTISEMENT
Artinya: "Aku memenuhi panggilan-Mu dengan penuh kebahagiaan; seluruh kebaikan berada di tangan-Mu, permohonan hanya dipanjatkan kepada-Mu; dan amal hanya dilakukan untuk-Mu." (Muttafaq'alaih)
Dalam penjelasan lain disebutkan bahwa sesuai dengan ajaran Rasulullah saw, orang yang membaca talbiyah seharusnya meninggikan suaranya. Hal ini didasarkan pada sabda beliau:
أَتَانِي جِبْرِيلُ فَأَمَرَنِي أَنْ آمُرَ أَصْحَابِي وَمَنْ مَعِي أَنْ يَرْفَعُوْا أَصْوَاتَهُمْ بِالتَّلْبِيَةِ
Artinya: "Aku didatangi (malaikat) Jibril, ia menyuruhku agar aku memerintahkan para sahabatku dan orang-orang bersamaku untuk meninggikan suara mereka saat bertalbiyah." (HR. Ash-habus Sunan, shahih oleh Abu Dawud)
Selain itu, disebutkan pula dalam riwayat hadis Rasulullah saw lainnya,
أَفْضَلُ الْحَجَ الْعَةُ وَالرَّجُ
Artinya: "Haji yang paling utama adalah melantangkan suara talbiyah dan mengalirkan darah kurban."
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan haji, seseorang diperbolehkan untuk menyelingi antara bacaan talbiyah dan tahlil. Ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Mas'ud, yaitu:
"Aku saat itu sedang keluar bersama Rasulullah saw. Beliau tidak berhenti bertalbiyah hingga waktu melempar jumrah aqabah. Beliau menyelinginya dengan bacaan talbiyah atau tahlil." (HR. Ahmad)
Hukum Membaca Talbiyah Haji Umroh
Para ulama sepakat bahwa talbiyah adalah sesuatu yang diperintahkan dalam syariat. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah dari Rasulullah saw sebagai berikut:
"Wahai keluarga Muhammad, siapa saja di antara kalian yang melaksanakan haji, hendaklah ia mengeraskan suara (bacaan) talbiyahnya." (HR. Ahmad)
Lebih lanjut, menurut Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal, talbiyah hukumnya sunnah dan dianjurkan untuk dilafalkan bersamaan dengan ihram. Selain itu, disunahkan juga untuk memperbanyak bacaan ini sebagai bagian dari syiar ibadah.
ADVERTISEMENT
Menurut Imam Maliki, hukum melafalkan talbiyah adalah wajib. Ketika bertalbiyah, laki-laki juga disunahkan untuk mengeraskan suaranya. Seperti yang dijelaskan pada sebuah hadist berikut:
"Dari Abu Qalabah dari Anas radliallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan salat Zuhur di Madinah empat rakaat dan salat Asar di Dzul Hulaifah dua rakaat. Dan aku mendengar mereka melakukan talbiyah dengan mengeraskan suara mereka pada keduanya (haji dan umrah)." (HR. Bukhari)
Sunah Ibadah Haji
Membaca talbiyah adalah sunah dalam ibadah haji dan umroh, lalu adakah sunnah lainnya agar ibadah haji bisa sempurna dan berkah?
Jawabannya ada, Syekh Abu Syuja dari Madzhab Syafi’i dalam Taqrib-nya menyebut tujuh hal yang menjadi sunnah-sunnah haji dan yang akan dijelaskan hanya enam sunah karena salah satunya membaca talbiyah. Berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
1. Ifrad
Ifrad merupakan bentuk mashdar yang berasal dari kata afrada, yang artinya membuat sesuatu menjadi tunggal atau memisahkan sesuatu yang sebelumnya bersatu menjadi terpisah.
Secara linguistik, Ifrad berlawanan dengan Qiran yang mengacu pada penggabungan.
Dalam konteks ibadah haji, Ifrad mengacu pada pemisahan antara ibadah haji dan umrah. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah haji tidak bercampur dengan ibadah umrah.
Umat Muslim yang menjalankan ibadah haji secara Ifrad hanya fokus pada ibadah haji tanpa melibatkan ibadah umrah. Meskipun demikian, jika mereka ingin melakukan umrah setelah menyelesaikan ibadah haji, hal itu masih memungkinkan.
Haji Ifrad adalah satu-satunya bentuk ibadah haji yang tidak mengharuskan membayar dam, yang merupakan denda dengan menyembelih seekor kambing. Hal ini berbeda dengan Haji Tamattu' dan Qiran, di mana keduanya memerlukan pembayaran dam.
ADVERTISEMENT
2. Tawaf Qudum
Tawaf Qudum, juga dikenal sebagai tawaf wurud atau tawaf tahiyyah, merupakan tawaf yang disarankan bagi mereka yang datang dari luar Mekah sebagai bentuk penghormatan kepada Ka'bah. Tawaf ini juga sering disebut Tawaf Liqa'.
Menurut pandangan Ulama Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah (Hanbali), tawaf Qudum dianggap sebagai sunnah bagi orang yang tiba di Mekah untuk menghormati Baitullah.
Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan tawaf Qudum ini lebih awal daripada menundanya ke waktu yang lebih belakangan.
3. Mabit di Muzdalifah
Mabit secara bahasa berarti menginap, dan dalam konteks Muzdalifah, merujuk pada jemaah haji yang menginap di Muzdalifah sesuai dengan tata cara ibadah haji.
Mabit di Muzdalifah terjadi setelah jemaah melakukan wukuf di Arafah. Pada tanggal 9 Zulhijjah, setelah matahari terbenam, jemaah mulai meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah.
ADVERTISEMENT
Muzdalifah, yang juga dikenal sebagai al-masy’ar al haram, adalah lokasi yang dekat dengan Mina, seperti yang tercermin dalam arti namanya yang berasal dari kata izdilâf yang mengandung makna mendekatkan diri atau berkumpul. Jarak antara Muzdalifah dan Mina hanya sekitar 2 kilometer.
Saat berada di Muzdalifah, jemaah haji dapat melakukan refleksi, kontemplasi, dan tadabbur untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Beberapa aktivitas yang dianjurkan meliputi membaca talbiyah, berzikir, memohon ampunan, membaca Al-Quran, dan berdoa.
4. Salat Sunah Tawaf Sebanyak Dua Rakaat
Salat sunah tawaf adalah sholat dua rakaat yang direkomendasikan untuk dilakukan di belakang Maqam Ismail. Jika tidak memungkinkan, jemaah dapat melaksanakannya di Hijir Ismail atau Masjidil Haram.
Meskipun salat wajib dan rawatib sudah mencukupi sebagai pengganti salat sunah dua rakaat tawaf, tetapi disarankan bagi jemaah haji atau umrah untuk tetap melaksanakannya sesuai anjuran Imam An-Nawawi.
ADVERTISEMENT
5. Mabit di Mina
Mabit di Mina mengacu pada menginap di Mina pada malam 11-12 Zulhijah untuk nafar awal dan malam 11-13 Zulhijah untuk nafar tsani. Menurut pandangan Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ibnu Hanbal, mabit di Mina dianggap sebagai kewajiban.
Jika seorang jemaah haji tidak menginap di Mina selama satu malam, maka harus membayar satu mud.
Jika tidak menginap selama dua malam, harus membayar dua mud. Untuk ketidakinginan menginap selama tiga malam di Mina, jemaah harus membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.
Namun, menurut Imam Abu Hanifah dan pendapat baru (qaul jadid) dari Imam Syafi'i, menginap di Mina dianggap sebagai sunah. Dalam pandangan ini, tidak ada kewajiban membayar dam bagi jemaah haji yang tidak menginap di Mina.
ADVERTISEMENT
6. Tawaf Wada
Tawaf wada, juga dikenal sebagai tawaf perpisahan atau tawaf shadr, adalah tawaf yang harus dilakukan oleh jemaah sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali ke negara asal.
Tawaf wada juga diartikan sebagai bentuk terakhir penghormatan kepada Ka'bah (Baitullah).
Itulah pembahasan lengkap tentang bacaan talbiyah jamaah haji dan umroh, bahasa Arab, latin, dan artinya, hingga sunah-sunah di ibadah haji lainnya. (Andi)