Konten dari Pengguna

Badan Legislasi DPR RI: Anggota, Tugas, dan Wewenang

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rapat Badan Legilasi DPR RI Setujui RUU Watimpres Dibawa ke Rapur Jadi RUU Insiatif DPR. Foto: dokumentasi Paulina Herasmaranindar/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Badan Legilasi DPR RI Setujui RUU Watimpres Dibawa ke Rapur Jadi RUU Insiatif DPR. Foto: dokumentasi Paulina Herasmaranindar/kumparan.

Daftar isi

Badan Legislasi DPR RI tengah menjadi sorotan publik lantaran menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, setelah MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora tentang Undang-Undang Pilkada.

Menurut laporan KumparanNews, rapat kerja Badan Legislasi DPR RI dilakukan secara kilat. Kurang dari 12 jam, pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut selesai dan disepakati. Situasi ini kemudian menjadi sorotan publik karena dibahas di berbagai media sosial.

Lalu, apa wewenang dari Badan Legislasi DPR RI sebagai legislatif negara? Simaklah sejarah Badan Legislatif DPR RI, susunan anggota, tugas, dan wewenang dari badan tersebut pada penjelasan berikut.

Tentang Badan Legislasi DPR RI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI gelar rapat untuk membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu (21/8/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan

Menyadur laman dpr.go.id, Badan Legislasi DPR RI dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Badan ini ditetapkan oleh DPR pada masa permulaan keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan setiap masa sidang.

Pembentukan Badan Legislasi (Baleg) pertama kali dilakukan pada tahun 1999 melalui Peraturan DPR tentang Tata Tertib DPR RI yang ditetapkan pada 23 September 1999. Badan legislasi ini terbentuk bersamaan dengan tuntutan reformasi di bidang hukum.

Dalam buku Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam proses Demokratisasi terbitan DPR RI, kehadiran Baleg menjadi petunjuk atau indikasi bahwa DPR memberikan perhatian, komitmen, dan prioritas terhadap reformasi hukum nasional.

Susunan Anggota Badan Legislasi DPR RI

Suasana rapat DPR RI Gelar Rapat Paripurna Ke-2 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan

Jumlah anggota Badan Legislasi DPR RI paling banyak dua kali jumlah anggota komisi. Pada periode 2019-2024, Badan Legislasi DPR RI memiliki anggota yang mewakili dari sembilan fraksi partai.

Badan legislasi tersebut dipimpin oleh kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, terdiri atas satu ketua dan paling banyak empat wakil ketua.

Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap dan berdasarkan usulan fraksi yang sesuai dengan prinsip musyawarah mufakat.

Anggota Badan Legislasi DPR RI periode 2019-2024 berjumlah 80 orang yang mewakili fraksi-fraksi yang bergabung dengan DPR RI. Berikut susunan pemimpin Badan Legislasi DPR RI lengkap dengan jumlah atau kompisisi dari fraksi-fraksi partai yang tergabung:

Pemimpin Baleg DPR RI

  • Ketua: Dr. Supratman Andi Agtas, SH., M.H. ( F-PGERINDRA)

  • Wakil Ketua: Ichsan Soelistio (F-PDI PERJUANGAN)

  • Wakil Ketua: Willy Aditya (F-PNASDEM)

  • Wakil Ketua: H. Abdul Wahid, S.Pd.I, M.Si (F-PKB)

  • Wakil Ketua: Dr. Ach. Baidowi, S.Sos (F-PPP)

Anggota Baleg DPR RI

  • F-PDI Perjuangan: 18 orang

  • F-PG : 12 orang

  • F-Gerindra: 11 orang

  • F-PNasdem: 8 orang

  • F-PKB: 8 orang

  • F-PD: 7 orang

  • F-PKS: 7 orang

  • F-PAN: 6 orang

  • F-PPP: 3 orang

Baca Juga: Mengenal Tugas dan Fungsi DPR di Indonesia

Tugas Badan Legislasi DPR RI

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Selasa (20/8/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

Tugas Badan Legislasi DPR RI berkaitan dengan pembuatan Undang-Undang di DPR, yakni merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), baik untuk satu masa keanggotaan DPR maupun untuk setiap tahun.

Daftar urutan prioritas RUU yang telah ditetapkan oleh Badan Legislasi dijadikan bahan acuan dalam pembicaraan dengan pemerintah untuk menyusun daftar urutan prioritas RUU yang bersifat nasional, sehingga disebut dengan program legislasi nasional.

Program ini merupakan suatu forum untuk mempertemukan keinginan atau prioritas RUU yang berasal dari pemerintah dan DPR. Menurut UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, berikut tugas Badan Legislasi DPR RI secara rinci:

  1. Menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan RUU beserta alasannya untuk lima tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR.

  2. Mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah, dan DPD.

  3. Mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan RUU yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi.

  4. Menyiapkan dan menyusun RUU usul berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.

  5. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan kosepsi RUU yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum RUU disampaikan pada pimpinan DPR.

  6. Memberikan pertimbangan pada RUU yang diajukan oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas RUU atau di luar RUU yang terdaftar dalam program legislasi nasional.

  7. Melakukan pembahasan, pengubahan, penyempurnaan RUU yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah.

  8. Melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang.

  9. Menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR.

  10. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan RUU melalui koordinasi dengan komisi dan atau panitia khusus.

  11. Melakukan sosialisasi program legislasi nasional atau Prolegnas perubahan.

  12. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang

  13. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk digunakan oleh Badan Legislasi keanggotaan berikutnya.

Wewenang Badan Legislasi DPR RI

Suasana rapat bamus paripurna DPR ditunda karena tidak memenuhi quorum pada Kamis (22/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Guna melaksanakan tugas-tugas di atas, Badan Legislasi DPR RI memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Melakukan kunjungan kerja pada masa rese atau masa sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR.

  2. Mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang mendapat penugasan membahas rancangan undang-undang, yang hasil rapatnya diinventarisasi dan dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan prolegnas.

  3. Melakukan inventarisasi dan evaluasi dengan mempertimbangkan pelaksanaan:

  • Prolegnas satu masa keanggotaan;

  • RUU Prioritas Tahunan;

  • Penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang dalam satu masa keanggotaan;

  • Jumlah rancangan undang-undang yang belum dapat diselesaikan; serta

  • Masalah hukum dan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas dan wewenang tersebut, Badan Legislasi DPR RI juga dibantu oleh Tim Assistensi dari Sekretariat Jenderal, tenaga ahli Badan Legislasi DPR RI yang berjumlah 15 orang, dan badan keahlian DPR yang terdiri atas peneliti dan legal drafter.

(IPT)