Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Badan Legislasi DPR RI: Anggota, Tugas, dan Wewenang
22 Agustus 2024 13:57 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi DPR RI tengah menjadi sorotan publik lantaran menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, setelah MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora tentang Undang-Undang Pilkada.
ADVERTISEMENT
Menurut laporan KumparanNews, rapat kerja Badan Legislasi DPR RI dilakukan secara kilat. Kurang dari 12 jam, pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut selesai dan disepakati. Situasi ini kemudian menjadi sorotan publik karena dibahas di berbagai media sosial.
Lalu, apa wewenang dari Badan Legislasi DPR RI sebagai legislatif negara? Simaklah sejarah Badan Legislatif DPR RI, susunan anggota, tugas, dan wewenang dari badan tersebut pada penjelasan berikut.
Tentang Badan Legislasi DPR RI
Menyadur laman dpr.go.id, Badan Legislasi DPR RI dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Badan ini ditetapkan oleh DPR pada masa permulaan keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang , dan setiap masa sidang.
Pembentukan Badan Legislasi (Baleg) pertama kali dilakukan pada tahun 1999 melalui Peraturan DPR tentang Tata Tertib DPR RI yang ditetapkan pada 23 September 1999. Badan legislasi ini terbentuk bersamaan dengan tuntutan reformasi di bidang hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam buku Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam proses Demokratisasi terbitan DPR RI, kehadiran Baleg menjadi petunjuk atau indikasi bahwa DPR memberikan perhatian, komitmen, dan prioritas terhadap reformasi hukum nasional.
Susunan Anggota Badan Legislasi DPR RI
Jumlah anggota Badan Legislasi DPR RI paling banyak dua kali jumlah anggota komisi. Pada periode 2019-2024, Badan Legislasi DPR RI memiliki anggota yang mewakili dari sembilan fraksi partai .
Badan legislasi tersebut dipimpin oleh kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, terdiri atas satu ketua dan paling banyak empat wakil ketua.
Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap dan berdasarkan usulan fraksi yang sesuai dengan prinsip musyawarah mufakat.
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Legislasi DPR RI periode 2019-2024 berjumlah 80 orang yang mewakili fraksi-fraksi yang bergabung dengan DPR RI. Berikut susunan pemimpin Badan Legislasi DPR RI lengkap dengan jumlah atau kompisisi dari fraksi-fraksi partai yang tergabung:
Pemimpin Baleg DPR RI
Anggota Baleg DPR RI
Baca Juga: Mengenal Tugas dan Fungsi DPR di Indonesia
Tugas Badan Legislasi DPR RI
ADVERTISEMENT
Daftar urutan prioritas RUU yang telah ditetapkan oleh Badan Legislasi dijadikan bahan acuan dalam pembicaraan dengan pemerintah untuk menyusun daftar urutan prioritas RUU yang bersifat nasional, sehingga disebut dengan program legislasi nasional.
Program ini merupakan suatu forum untuk mempertemukan keinginan atau prioritas RUU yang berasal dari pemerintah dan DPR. Menurut UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, berikut tugas Badan Legislasi DPR RI secara rinci:
ADVERTISEMENT
Wewenang Badan Legislasi DPR RI
Guna melaksanakan tugas-tugas di atas, Badan Legislasi DPR RI memiliki wewenang sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugas dan wewenang tersebut, Badan Legislasi DPR RI juga dibantu oleh Tim Assistensi dari Sekretariat Jenderal, tenaga ahli Badan Legislasi DPR RI yang berjumlah 15 orang, dan badan keahlian DPR yang terdiri atas peneliti dan legal drafter.
ADVERTISEMENT
(IPT)
Live Update