Mengenal Tugas dan Fungsi DPR di Indonesia

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai lembaga penting di Indonesia, ada banyak fungsi DRP yang harus dijalankan agar rakyat Indonesia bisa sejahtera. Tiga bidang utama terkait fungsi dari DPR adalah anggaran, pengawasan, dan legislasi.
Adapun pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat adalah melalui pemilihan umum dan dipilih langsung oleh rakyat secara demokrasi. Setelah terpilih, DPR harus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Fungsi DPR
Mengutip dari laman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, fahum.umsu.ac.id, bahwa DPR terdiri dari 575 orang yang berasal dari beberapa partai politik. Adapun fungsi DPR adalah sebagai berikut.
1. Mengurus Anggaran Negara
DPR berfungsi dalam menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang direncanakan oleh pemerintah. DPR juga terlibat dalam kegiatan evaluasi pertanggungjawaban laporan anggaran negara.
2. Pembuat Undang-Undang
Selain itu, DPR juga berfungsi sebagai pembuat undang-undang dan mengesahkan UU tersebut. Adapun yang mengajukan undang-undang adalah anggota DRP sendiri. Selain itu, DPR juga berhak merevisi undang-undang yang diajukan.
3. Mengatur Hubungan Luar Negeri
Masalah Indonesia dengan luar negeri juga perlu melibatkan DPR. Fungsinya adalah untuk memberikan persetujuan terkait perjanjian yang akan dilaksanakan.
Selain itu, untuk memperkuat hubungan luar negeri, DPR juga terkadang bertugas keluar negeri agar bisa menjalin kerjasama dengan parlemen dari negara lain.
4. Mengawasi Pemerintah
Fungsi pengawasan juga dijalankan oleh lembaga eksekutif beserta DPR. DPR akan mengawasi pelaksanaan kebijakan yang telah disetujui sebelumnya serta menilai kinerja dari para menteri.
5. Perwakilan Rakyat
Ini adalah fungsi paling penting dari adanya lembaga DPR karena DPR adalah wakil rakyat yang akan menyuarakan kepentingan rakyat. DPR adalah jembatan penghubung antara rakyat dengan pemerintah.
Tugas DPR
Mengutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dpr.go.id, bahwa sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki beberapa tugas dan wewenang yaitu sebagai berikut:
Membuat program legislasi tingkat nasional
Membuat dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
Menerima RUU yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat ke daerah
Memberikan persetujuan atau menolak peraturan pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden sebelum menjadi UU
Membahas RUU bersama dengan Presiden dan DPD
Baca Juga: 7 Ciri-ciri Demokrasi Terpimpin dalam Pemerintahan Negara
Sebagai warga Indonesia yang baik, penting untuk mengetahui apa saja fungsi DPR beserta tugasnya agar tahu bagaimana cara kerja di kursi pemerintahan. (GTA)
