Konten dari Pengguna

Bagaimana Cara Mendapatkan Status Kewarganegaraan dengan Alasan Hukumnya

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bagaimana Cara Mendapatkan Status Kewarganegaraan dengan Alasan Hukumnya. Unsplash.com/CardMapr.nl
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bagaimana Cara Mendapatkan Status Kewarganegaraan dengan Alasan Hukumnya. Unsplash.com/CardMapr.nl

Bagaimana kalian mendapatkan status kewarganegaraan jelaskan disertai dengan alasan hukum sebagai dasar penentuan yang berlaku. Status kewarganegaraan merupakan hal penting karena menentukan hubungan hukum antara seseorang dengan suatu negara.

Di Indonesia, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, memahami cara mendapatkan status kewarganegaraan dan alasannya adalah pengetahuan penting bagi pelajar dan masyarakat umum.

Dikutip dari peraturan.bpkmgo.id, status kewarganegaraan dapat diperoleh melalui beberapa cara. Diantara seperti kelahiran, keturunan, perkawinan, pewarganegaraan (naturalisasi), dan ketentuan lain yang diatur dalam undang-undang.

Bagaimana Mendapatkan Status Kewarganegaraan dengan Alasan Hukum Sebagai Dasar Penentuan

Ilustrasi Bagaimana Cara Mendapatkan Status Kewarganegaraan dengan Alasan Hukumnya. Unsplash.com/CardMapr.nl

Bagaimana kalian mendapatkan status kewarganegaraan jelaskan disertai dengan alasan hukum sebagai dasar penentuan yang berlaku? Dasar hukum mengenai kewarganegaraan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Di dalam aturan tersebut, pemerintah menentukan syarat dan proses seseorang untuk dapat diakui sebagai warga negara Indonesia secara sah di mata hukum.

Status kewarganegaraan dapat diperoleh melalui beberapa cara yang diatur dalam hukum sebuah negara. Di Indonesia, dasar hukumnya tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berikut adalah penjelasannya:

1. Keturunan (Ius Sanguinis)

Seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau hubungan darah dari orang tuanya. Contohnya anak yang lahir dari ayah atau ibu warga negara Indonesia (WNI) akan menjadi WNI meskipun lahirnya di luar negeri.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan bahwa anak yang lahir dari ayah dan/atau ibu WNI memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

2. Tempat Kelahiran (Ius Soli Terbatas)

Kewarganegaraan diberikan berdasarkan dari tempat lahir, tetapi di Indonesia penerapannya terbatas. Contohnya anak yang lahir di Indonesia dan orang tuanya tidak jelas kewarganegaraannya, dapat menjadi WNI agar tidak tanpa kewarganegaraan (apatride). Dasar hukumnya tertuang di dalam Pasal 4 huruf i UU No. 12 Tahun 2006.

3. Naturalisasi (Pewarganegaraan)

Orang asing dapat menjadi seorang WNI dengan memenuhi beberapa syarat tertentu, seperti tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sehat jasmani dan rohani, dan mengakui Pancasila dan UUD 1945. Dasar hukumnya tertuang di dalam Pasal 9 sampai Pasal 18 UU No. 12 Tahun 2006.

4. Perkawinan

Dalam beberapa kondisi, perkawinan dengan WNI dapat mempermudah seseorang dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Namun, kewarganegaraan tidak secara otomatis berubah setelah menikah. Dasar hukum ketentuan ini tertuang di dalam Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006.

5. Pemberian Negara (Granting Citizenship)

Presiden dapat memberikan kewarganegaraan kepada orang asing yang berjasa bagi Indonesia atau demi kepentingan negara. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006.

Status kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Diantaranya melalui asas keturunan, tempat lahir, naturalisasi, perkawinan, atau pemberian khusus dari negara. Di Indonesia, asas yang banyak digunakan adalah ius sanguinis (berdasarkan keturunan).

Bagaimana cara mendapatkan status kewarganegaraan dengan alasan hukumnya. Mendapatkan status kewarganegaraan menyangkut hak, kewajiban, dan perlindungan hukum dari negara. Di Indonesia, penentuan status kewarganegaraan dilakukan berdasarkan aturan hukum, baik melalui kelahiran, keturunan, perkawinan, dan proses naturalisasi. (Aya)

Baca juga: Siapa yang Memimpin Pertempuran Tsushima? Ini Jawaban Lengkapnya