Konten dari Pengguna

Batas Nisab Zakat Emas Minimal yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi batas nizab zakat emas minimal. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi batas nizab zakat emas minimal. Foto: Unsplash

Membayar zakat merupakan kewajiban umat Islam. Setiap harta yang dimiliki ada kewajiban untuk membayar zakat, termasuk emas. Jumlahnya disesuaikan pada batas nisab zakat emas minimal.

Selain diatur batas nisab zakat emas minimal, diatur pula syarat-syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Aturan ini perlu diketahui setiap Islam yang memiliki emas, perak, atau logam mulia dengan jumlah tertentu.

Di bawah ini akan dijelaskan tentang syarat wajib zakat emas dan perak, batas nisab zakat emas minima, cara menghitung, dan cara membayarkan zakatnya.

Dalil Perintah Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia

Ilustrasi landasan batas nizab zakat emas minimal. Foto: Unsplash

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dalil mengenai kewajiban zakat atas emas tertuang dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah:34)

Selain ayat Al-Quran, ada pula beberapa hadits yang membahas hal serupa. Salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud RA yang artinya:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati

Ilustrasi batas nizab zakat emas minimal. Foto: Unsplash

Emas, perak, dan logam mulia yang wajib dizakati adalah yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

  1. Emas, perak, dan logam mulia adalah milik sendiri. Artinya, kepemilikan atas emas tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.

  2. Sampai pada haulnya. Artinya, emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.

  3. Sampai pada nisabnya. Artinya, emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Nisab zakat emas minimal sendiri sebesar 85 gram.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Perdagangan, Pengertian, dan Syaratnya

Nisab Zakat Emas Minimal dan Cara Menghitungnya

Ilustrasi batas nizab zakat emas minimal. Foto: Unsplash

Berdasarkan ketentuan di atas, kepemilikan emas wajib dikenakan zakat jika yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya, yakni 85 gram. Besaran zakatnya adalah 2,5%.

Sementara untuk perak, zakat wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram. Kadar zakatnya adalah 2,5%.

Rumus menghitung zakat emas dan perak adalah 2,5% x jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun.

Ada berbagai cara yang dapat ditempuh umat Muslim di Indonesia untuk membayar zakat tersebut. Pertama, Anda bisa membayar berupa emas secara langsung, atau dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai mata uang rupiah.

Salah satu cara yang paling mudah dipilih adalah pembayaran melalui BAZNAS. Mereka menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui berbagai mitra BAZNAS seperti Pegadaian dan ANTAM atau melalui aplikasi Tamasia.

(TAR)

Baca juga: Cara Niat Zakat Fitrah yang Benar agar Sah