Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Batas Nisab Zakat Emas Minimal yang Wajib Diketahui Umat Muslim
4 September 2023 10:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Membayar zakat merupakan kewajiban umat Islam. Setiap harta yang dimiliki ada kewajiban untuk membayar zakat, termasuk emas. Jumlahnya disesuaikan pada batas nisab zakat emas minimal.
ADVERTISEMENT
Selain diatur batas nisab zakat emas minimal, diatur pula syarat-syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Aturan ini perlu diketahui setiap Islam yang memiliki emas, perak, atau logam mulia dengan jumlah tertentu.
Di bawah ini akan dijelaskan tentang syarat wajib zakat emas dan perak, batas nisab zakat emas minima, cara menghitung, dan cara membayarkan zakatnya.
Dalil Perintah Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dalil mengenai kewajiban zakat atas emas tertuang dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 34.
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah:34)
ADVERTISEMENT
Selain ayat Al-Quran, ada pula beberapa hadits yang membahas hal serupa. Salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud RA yang artinya:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati
Emas, perak, dan logam mulia yang wajib dizakati adalah yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Nisab Zakat Emas Minimal dan Cara Menghitungnya
Berdasarkan ketentuan di atas, kepemilikan emas wajib dikenakan zakat jika yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya, yakni 85 gram. Besaran zakatnya adalah 2,5%.
Sementara untuk perak, zakat wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram. Kadar zakatnya adalah 2,5%.
Rumus menghitung zakat emas dan perak adalah 2,5% x jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun.
Ada berbagai cara yang dapat ditempuh umat Muslim di Indonesia untuk membayar zakat tersebut. Pertama, Anda bisa membayar berupa emas secara langsung, atau dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai mata uang rupiah.
ADVERTISEMENT
Salah satu cara yang paling mudah dipilih adalah pembayaran melalui BAZNAS. Mereka menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui berbagai mitra BAZNAS seperti Pegadaian dan ANTAM atau melalui aplikasi Tamasia.
(TAR)
Baca juga: Cara Niat Zakat Fitrah yang Benar agar Sah