Konten dari Pengguna

Batas Umur Sekolah Kedinasan untuk Pendaftar 2026 yang Perlu Diperhatikan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi batas umur sekolah kedinasan. Foto: Unsplash.com/Vishnu Mehra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi batas umur sekolah kedinasan. Foto: Unsplash.com/Vishnu Mehra

Batas umur sekolah kedinasan menjadi salah satu syarat penting yang perlu diperhatikan sebelum calon peserta menentukan pilihan pendidikan pada 2026.

Ketentuan usia berkaitan dengan status peserta saat mendaftar dan dapat berbeda sesuai aturan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga penyelenggara.

Selain usia, calon peserta juga perlu memenuhi persyaratan pendidikan, kesehatan, serta ketentuan khusus dari sekolah kedinasan yang dipilih.

Batas Umur Sekolah Kedinasan Sesuai Syarat Lembaga Penyelenggara

Ilustrasi sekolah. Foto: Unsplash.com/Gaurav Tiwari

Dikutip dari portalbpsdm.jambiprov.go.id, batas umur sekolah kedinasan secara umum pada penerimaan 2026 ditetapkan minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun.

Ketentuan tersebut berlaku sebagai persyaratan umum, sedangkan setiap sekolah kedinasan dapat mempunyai aturan tambahan yang lebih spesifik terkait usia maupun persyaratan lainnya.

Peserta juga harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan merupakan lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat. Beberapa instansi menetapkan ketentuan nilai rapor atau ijazah tertentu, termasuk batas minimal untuk mata pelajaran seperti Matematika dan Bahasa Inggris.

Persyaratan usia perlu diperhatikan sejak awal karena tidak semua sekolah kedinasan memiliki ketentuan teknis yang sama.

Calon peserta sebaiknya mencermati persyaratan instansi yang dituju ketika pendaftaran dibuka agar usia dan kualifikasi lainnya sesuai dengan ketentuan.

Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026 melibatkan sembilan kementerian atau lembaga, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, BPS, BIN, BSSN, serta BMKG.

Sekolah yang berada dalam naungan instansi tersebut memiliki karakter pendidikan dan persyaratan lanjutan yang tidak sepenuhnya sama.

Rangkaian penerimaan dimulai dengan pengumuman seleksi pada 15–24 Agustus 2026. Pendaftaran berlangsung pada 18–30 Agustus 2026, sedangkan seleksi administrasi berjalan pada 18 Agustus–1 September 2026.

Hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 2–3 September 2026, kemudian peserta yang keberatan dapat mengajukan sanggah pada 4–5 September 2026.

Peserta yang lolos administrasi akan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.

SKD dijadwalkan berlangsung pada 22 September–7 Oktober 2026, dengan pengumuman hasil dilakukan secara bertahap pada 1–13 Oktober 2026.

Tahap berikutnya berupa seleksi lanjutan yang dapat menggunakan metode non-CAT BKN atau CAT BKN, sesuai kebijakan instansi penyelenggara.

Seleksi lanjutan non-CAT dijadwalkan pada 11–28 Oktober 2026, sementara pengumuman kelulusan akhir berlangsung pada 21 Oktober–1 November 2026.

Persyaratan lain juga mencakup kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, serta ketentuan mengenai tato dan tindik. Calon peserta pada umumnya belum pernah menikah, melahirkan, dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

Pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN Sekolah Kedinasan. Dokumen yang perlu dipersiapkan dapat berupa pas foto, identitas diri, ijazah atau rapor, serta dokumen tambahan sesuai ketentuan sekolah yang dipilih.

Sementara itu, batas umur sekolah kedinasan bukan satu-satunya syarat yang menentukan kelayakan peserta dalam seleksi 2026.

Pemeriksaan terhadap seluruh persyaratan instansi perlu dilakukan sebelum pendaftaran agar tidak terkendala pada tahap administrasi. (Shofia)

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 18 Agustus 2026 Jam Berapa? Cek di Sini