Konten dari Pengguna

Beli BBM Subsidi Tunjukkan STNK, Benarkah Jadi Syarat? Cek di Sini

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi beli BBM subsidi tunjukkan STNK. Foto: Unsplash.com/Visual Karsa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi beli BBM subsidi tunjukkan STNK. Foto: Unsplash.com/Visual Karsa

Banyak pengendara, khususnya di Sumatera Selatan, sempat mempertanyakan apakah beli BBM subsidi tunjukkan STNK menjadi syarat saat mengisi bahan bakar di SPBU.

Ketentuan mengenai dokumen kendaraan tersebut sebelumnya direncanakan untuk diterapkan dalam mekanisme pengawasan pembelian BBM subsidi di wilayah tersebut.

Beli BBM Subsidi Tunjukkan STNK Pemilik Kendaraan

Ilustrasi beli BBM subsidi tunjukkan STNK. Foto: Unsplash.com/Aldrin Rachman Pradana

Dikutip dari Instagram @pertaminapatraniaga, beli BBM subsidi tunjukkan STNK bukan menjadi syarat wajib bagi pengendara, khususnya di Sumatera Selatan setelah rencana penerapannya dibatalkan oleh Pertamina Patra Niaga.

Artinya, pengendara tidak perlu menunjukkan STNK kendaraan sebagai persyaratan tambahan ketika membeli BBM subsidi di SPBU wilayah Sumatera Selatan.

Rencana menunjukkan STNK sebelumnya disiapkan sebagai mekanisme pengawasan lokal. Ketentuan tersebut hanya berkaitan dengan wilayah Sumatera Selatan dan tidak dirancang sebagai aturan nasional untuk seluruh SPBU di Indonesia.

Pertamina Patra Niaga kemudian meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan penerapan mekanisme tersebut.

Pembatalan dilakukan setelah informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan dianggap seolah-olah berlaku secara nasional.

Dengan pembatalan tersebut, mekanisme pembelian BBM subsidi di Sumatera Selatan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Tidak ada kewajiban tambahan berupa menunjukkan STNK hanya karena melakukan pembelian BBM subsidi di SPBU.

Penyaluran BBM subsidi tetap berjalan normal meskipun mekanisme tersebut dibatalkan.

Pengawasan tetap dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Kepolisian Republik Indonesia, BPH Migas, dan pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berlangsung sesuai sasaran.

Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan di lapangan. Pertamina Patra Niaga juga memperkuat pembinaan terhadap lembaga penyalur untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses distribusi BBM subsidi.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.

Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga pelaksanaan penyaluran BBM subsidi agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Apabila ditemukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga dapat memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan apabila terdapat penyalahgunaan BBM subsidi.

Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan BBM subsidi tidak disalurkan melalui praktik yang bertentangan dengan aturan.

Pertamina Patra Niaga juga menggunakan QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina sebagai bagian dari mekanisme penyaluran BBM subsidi.

Sistem tersebut mendukung proses pencatatan dan pengawasan agar BBM subsidi dapat disalurkan kepada konsumen yang memenuhi ketentuan.

Bagi pengendara di Sumatera Selatan, pembelian BBM subsidi tetap dapat dilakukan tanpa kewajiban menunjukkan STNK sebagai aturan tambahan.

Ketentuan beli BBM subsidi tunjukkan STNK tidak diterapkan setelah rencana mekanisme tersebut dibatalkan. (Shofia)

Baca Juga: Harga BBM September 2026 dan Perubahan Tarif yang Perlu Diketahui