Konten dari Pengguna

Berapa Biaya Cerai di Pengadilan Agama? Ini Rinciannya Berdasarkan Jenisnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock

Biaya cerai di Pengadilan Agama biasanya dibebankan dari uang panjar biaya perkara. Dalam ilmu hukum, uang panjar ini merupakan perkiraan biaya yang akan digunakan selama persidangan.

Mengutip buku Tata Cara Gugatan Cerai, Pembagian Harta Gono Gini, dan Hak Asuh Anak susunan Adib Bahari (2016), biaya rill kasus perceraian nantinya akan ditetapkan bersama dengan putusan perkara. Jika masih ada sisa, maka uangnya akan dikembalikan kepada pihak yang terlibat.

Biaya perkara tersebut akan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama yang disesuaikan dengan jarak pihak yang terlibat dengan Kantor Pengadilan Agama itu sendiri. Itu mengapa biaya tiap orang yang melakukan sidang cerai bisa berbeda-beda.

Daftar biaya cerai yang akan dibebankan meliputi biaya pendaftaran, biaya proses, biaya pemanggilan, biaya redaksi, dan lain-lain. Berapa besaran totalnya? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.

Biaya Cerai di Pengadilan Agama

Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock

Biaya cerai di Pengadilan Agama akan disesuaikan dengan jenis cerai yang diproses. Ada cerai talak, cerai gugat, cerai talak delegasi, dan lainnya.

Selain itu, biaya cerai juga akan disesuaikan dengan radiusnya. Nilai radius ini ditetapkan berdasarkan jarak tempuh dan akses transportasi menuju wilayah pihak yang beperkara.

Pengadilan Agama di tiap daerah menentukan tarif yang berbeda-beda. Berikut contoh rincian biayanya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang bisa dijadikan referensi:

1. Cerai Gugat

  • PNBP Pendaftaran: Radius I Rp30.000, Radius II Rp30.000

  • Biaya proses: Radius I Rp75.000, Radius II Rp75.000

  • PNBP panggilan dan pemberitahuan: Radius I Rp40.000, Radius II Rp40.000

  • Panggilan penggugat 2x: Radius I Rp250.000, Radius II Rp300.000

  • Panggilan tergugat 3x: Radius I Rp375.000, Radius II Rp450.000

  • Panggilan mediasi 1x untuk penggugat dan tergugat: Radius I Rp250.000, Radius II Rp300.000

  • Redaksi: Radius I Rp10.000, Radius II Rp10.000

  • Materai: Radius I Rp10.000, Radius II Rp10.000

  • Total: Radius I Rp1.040.000, Radius II Rp1.215.000

Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock

2. Cerai Talak

  • PNBP Pendaftaran: Radius I Rp30.000, Radius II Rp30.000

  • Biaya proses: Radius I Rp75.000, Radius II Rp75.000

  • PNBP panggilan dan pemberitahuan: Radius I Rp40.000, Radius II Rp40.000

  • Panggilan penggugat 2x: Radius I Rp250.000, Radius II Rp300.000

  • Panggilan tergugat 3x: Radius I Rp375.000, Radius II Rp450.000

  • Panggilan mediasi 1x untuk penggugat dan tergugat: Radius I Rp250.000, Radius II Rp300.000

  • Panggilan Ikrar Talak Permohonan 1X: Radius I Rp125.000, Radius II Rp150.000

  • Panggilan Ikrar Talak Termohon 1X: Radius I Rp125.000, Radius II Rp150.000

  • Redaksi: Radius I Rp10.000, Radius II Rp10.000

  • Materai: Radius I Rp10.000, Radius II Rp10.000

  • Total: Radius I Rp1.040.000, Radius II Rp1.215.000

Dalam beberapa kasus perdata, biaya panjar (down payment) kerap ditetapkan pengadilan jauh di atas standar. Biasanya, taksirannya lebih besar 24% dari total biaya yang dikeluarkan selama pemeriksaan perkara hingga putusan.

(MSD)