Berapa Biaya Cerai di Pengadilan Agama? Ini Rinciannya Berdasarkan Jenisnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Biaya cerai di Pengadilan Agama biasanya dibebankan dari uang panjar biaya perkara. Dalam ilmu hukum, uang panjar ini merupakan perkiraan biaya yang akan digunakan selama persidangan.
Mengutip buku Tata Cara Gugatan Cerai, Pembagian Harta Gono Gini, dan Hak Asuh Anak susunan Adib Bahari (2016), biaya rill kasus perceraian nantinya akan ditetapkan bersama dengan putusan perkara. Jika masih ada sisa, maka uangnya akan dikembalikan kepada pihak yang terlibat.
Biaya perkara tersebut akan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama yang disesuaikan dengan jarak pihak yang terlibat dengan Kantor Pengadilan Agama itu sendiri. Itu mengapa biaya tiap orang yang melakukan sidang cerai bisa berbeda-beda.
Daftar biaya cerai yang akan dibebankan meliputi biaya pendaftaran, biaya proses, biaya pemanggilan, biaya redaksi, dan lain-lain. Berapa besaran totalnya? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Biaya Cerai di Pengadilan Agama
Biaya cerai di Pengadilan Agama akan disesuaikan dengan jenis cerai yang diproses. Ada cerai talak, cerai gugat, cerai talak delegasi, dan lainnya.
Selain itu, biaya cerai juga akan disesuaikan dengan radiusnya. Nilai radius ini ditetapkan berdasarkan jarak tempuh dan akses transportasi menuju wilayah pihak yang beperkara.
Pengadilan Agama di tiap daerah menentukan tarif yang berbeda-beda. Berikut contoh rincian biayanya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang bisa dijadikan referensi:
1. Cerai Gugat
PNBP Pendaftaran: Radius I Rp30.000, Radius II Rp30.000
Biaya proses: Radius I Rp75.000, Radius II Rp75.000
PNBP panggilan dan pemberitahuan: Radius I Rp40.000, Radius II Rp40.000
Panggilan penggugat 2x: Radius I Rp250.000, Radius II Rp300.000
Panggilan tergugat 3x: Radius I Rp375.000, Radius II Rp450.000
Panggilan mediasi 1x untuk penggugat dan tergugat: Radius I Rp250.000, Radius II Rp300.000
Redaksi: Radius I Rp10.000, Radius II Rp10.000
Materai: Radius I Rp10.000, Radius II Rp10.000
Total: Radius I Rp1.040.000, Radius II Rp1.215.000
2. Cerai Talak
PNBP Pendaftaran: Radius I Rp30.000, Radius II Rp30.000
Biaya proses: Radius I Rp75.000, Radius II Rp75.000
PNBP panggilan dan pemberitahuan: Radius I Rp40.000, Radius II Rp40.000
Panggilan penggugat 2x: Radius I Rp250.000, Radius II Rp300.000
Panggilan tergugat 3x: Radius I Rp375.000, Radius II Rp450.000
Panggilan mediasi 1x untuk penggugat dan tergugat: Radius I Rp250.000, Radius II Rp300.000
Panggilan Ikrar Talak Permohonan 1X: Radius I Rp125.000, Radius II Rp150.000
Panggilan Ikrar Talak Termohon 1X: Radius I Rp125.000, Radius II Rp150.000
Redaksi: Radius I Rp10.000, Radius II Rp10.000
Materai: Radius I Rp10.000, Radius II Rp10.000
Total: Radius I Rp1.040.000, Radius II Rp1.215.000
Dalam beberapa kasus perdata, biaya panjar (down payment) kerap ditetapkan pengadilan jauh di atas standar. Biasanya, taksirannya lebih besar 24% dari total biaya yang dikeluarkan selama pemeriksaan perkara hingga putusan.
(MSD)
